Poin Penting
- Bank Indonesia terus mengintervensi pasar untuk menjaga stabilitas rupiah yang mendekati Rp18.000 per dolar AS
- BI menetapkan batas beli valas tanpa underlying sebesar USD25.000 per bulan mulai 2 Juni 2026.
- BI memperkuat transaksi mata uang lokal dan koordinasi lintas lembaga guna menjaga ketahanan ekonomi.
Jakarta – Bank Indonesia (BI) buka suara terkait dengan nilai tukar rupiah yang terus tertekan hampir menembus Rp18.000 per dolar Amerika Serikat (AS). Adapun pada perdagangan hari ini Rabu (3/6/2026) rupiah berada di level Rp17.958 per dolar AS per pukul 13.52 WIB.
Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menyatakan, pihaknya akan terus mencermati perkembangan pasar keuangan global dan domestik serta senantiasa hadir di pasar dengan mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara konsisten dan terukur guna menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan memperkuat ketahanan eksternal.
“Kami terus berada di pasar dengan mengoptimalkan seluruh instrumen kebijakan yang dimiliki untuk memastikan mekanisme pasar berjalan dengan baik dan menjaga kecukupan likuiditas valas guna turut mendukung stabilitas pasar keuangan,” kata Denny dalam keterangannya, Rabu, 3 Juni 2026.
Baca juga: Rupiah Tembus Rp17.900 per Dolar AS, Ekonom Beberkan Pemicunya
Denny menyampaikan, mulai 2 Juni 2026 BI telah memberlakukan ketentuan threshold tunai beli valas terhadap rupiah tanpa underlying menjadi USD25.000 per pelaku per bulan.
Selain itu, Bank Indonesia juga terus mendorong penggunaan mata uang lokal dalam kerja sama bilateral melalui skema Local Currency Transaction (LCT) sebagai upaya mengurangi ketergantungan terhadap dolar AS dan memitigasi risiko volatilitas nilai tukar. Kerja sama tersebut telah terjalin dengan Tiongkok, Jepang, Malaysia, Thailand, Korea Selatan, dan Uni Emirat Arab.
Baca juga: Menguji Optimisme Menteri Purbaya Soal Rupiah
Denny menyatakan, BI memandang bahwa stabilitas nilai tukar rupiah memerlukan sinergi seluruh pemangku kepentingan.
“Untuk itu, BI terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, dunia usaha, dan pelaku pasar guna memastikan bekerjanya mekanisme pasar secara baik serta memperkuat ketahanan eksternal perekonomian nasional,” kata Denny. (*)
Editor: Galih Pratama


