Program Makan Bergizi Gratis Telan Rp71 Triliun, Solusi Pendanaan Jadi Sorotan

Program Makan Bergizi Gratis Telan Rp71 Triliun, Solusi Pendanaan Jadi Sorotan

Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menelan anggaran sebesar Rp71 triliun dari APBN diperkirakan tidak akan mencukupi hingga akhir tahun 2025.

Atas kondisi itu, muncul skema pendanaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah untuk program MBG menggunakan berbagai sumber dana. Beberapa sumber dana yang dimaksud adalah APBN dan Dana Desa.

Selain itu, muncul usulan dari Ketua DPD Sultan Bachtiar Najmudin, agar MBG juga memanfaatkan iuran zakat.

Baca juga: DPR Tolak Dana Zakat untuk Makan Bergizi Gratis: Dapat Diambil dari Cukai Rokok

Pelbagai usulan tersebut memancing banyak pro-kontra. Ada yang bilang, jika menggunakan zakat maka esensi gratis tak tercapai. Sementara ada yang setuju, dengan catatan MBG ini diperuntukkan bagi fakir miskin.

Terkait pro kontra itu, Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Fikri Faqih, menilai bahwa dana zakat bisa untuk program ini, asalkan sejalan dengan tujuan syariat zakat, membantu yang membutuhkan (mustahik). 

“Kalau program MBG ini menyasar fakir, miskin maupun kelompok rentan, maka dana zakat bisa saja untuk program ini,” kata pria yang akrab disapa Fikri ini dalam keterangannya, dikutip Senin, 20 Januari 2025.

Baca juga: Komisi IX Evaluasi Makan Bergizi Gratis, Ini Catatannya

Namun, Fikri menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pelaksanaan program MBG. Untuk itu, dirinya menyarankan agar penyaluran dana zakat untuk program ini dikembalikan kepada lembaga amil zakat (LAZ), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), atau lembaga sejenis.

“Hanya pelaksanaannya agar akuntabel maka dikembalikan lembaga amil zakat. Baik LAZ, Baznas dan atau sejenis,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) IX Jateng (Kota Tegal, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Brebes) ini.

Lebih lanjut, Fikri juga menyoroti potensi perluasan program MBG untuk menjangkau masyarakat di luar mustahik zakat. Ia mengusulkan agar program ini dapat memanfaatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari lembaga usaha milik negara maupun swasta.

“Untuk menjangkau sasaran yang lebih luas di luar mustahik zakat, maka bisa menggunakan CSR dari lembaga usaha milik negara maupun swasta,” katanya.

Baca juga: Makan Bergizi Gratis Pakai Dana Pribadi Prabowo, DPR: Hindari Boros APBN

Dengan demikian, menurut dia, program MBG dapat berjalan sesuai dengan ketentuan syariah dan tidak mengurangi porsi dana zakat yang seharusnya diterima oleh mustahik.

“Saya setuju jika peruntukannya menyasar ke fakir miskin dan kelompok rentan. Karena ini sesuai dengan kriteria mustahik zakat, tapi bila untuk umum, sebaiknya pakai skema lain yang memungkinkan dan dibenarkan oleh undang undang,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan, anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis senilai Rp71 triliun hanya cukup membiayai program hingga Juni 2025. Zulhas juga mengatakan untuk menjalankan program MBG satu tahun penuh diperlukan anggaran mencapai Rp 420 triliun. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

Top News

News Update