Poin Penting
- AFPI diperiksa Kejati sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif KoinWorks Rp600 miliar
- AFPI menegaskan tidak terlibat dalam penyaluran kredit anggota
- Tiga petinggi KoinWorks telah ditetapkan sebagai tersangka, penyelidikan masih berlanjut.
Jakarta – Perkara dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif senilai Rp600 miliar yang melibatkan PT Lunaria Anwa Teknologi, alias platform KoinWorks atau KoinP2P kembali menjadi perhatian.
Teranyar, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar, dan Ketua Bidang Ketua Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) AFPI, Kuseryansyah memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (31/7/2026).
Saat dikonfirmasi, Kuseryansyah mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan peran asosiasi terhadap para anggotanya.
“Kalau di Kejati ya kita diundang sebagai saksi terkait dengan bagaimana peran AFPI kepada anggotanya, itu aja,” ujar Kuseryansyah, saat cegat wartawan di Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2026.
Dirinya pun membenarkan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara KoinWorks. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya hadir dalam kapasitas sebagai saksi.
Baca juga: OJK Panggil Pemegang Saham KoinP2P Usai Petingginya Terseret Kasus Dugaan Korupsi
“Sebagai saksi,” tegasnya.
Kuseryansyah membeberkan, pertanyaan yang diajukan penyidik antara lain mengenai posisi AFPI sebagai asosiasi industri, termasuk apakah asosiasi mengetahui atau terlibat langsung dalam aktivitas penyaluran kredit oleh perusahaan anggota.
“Yang ditanya adalah kita kan dari asosiasi, dari asosiasi apakah mengetahui tentang penyaluran kredit, apakah ikut penyaluran kredit. Yang pasti nggak lah,” tegasnya.
Ia menjelaskan, AFPI tidak memiliki kewenangan dalam melakukan penyaluran pendanaan kepada masyarakat karena kegiatan tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing penyelenggara pindar.
Meski begitu, Kuseryansyah tak merinci lebih jauh mengenai materi pemeriksaan maupun pertanyaan yang disampaikan penyidik selama proses pemeriksaan berlangsung.
Baca juga: AFPI Bongkar Biang Kerok Pinjol Ilegal Makin Marak
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Daerah Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui platform fintech KoinWorks. Mereka adalah
- BAA, Direktur Operasional KoinWorks periode 2021 hingga sekarang,
- BH, Direktur Utama KoinWorks periode 2015–2022 sekaligus Komisaris KoinWorks sejak 2022
- JB, Direktur Utama KoinWorks
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Dapot menyebut para tersangka diduga membuat analisis tidak sesuai ketentuan hingga menyebabkan pencairan dana dari BRI mencapai Rp600 miliar.
“Saat ini kejaksaan masih menyelidiki keterlibatan pihak lain,” kata Dapot pada Rabu, 6 Mei 2026. (*)
Editor: Galih Pratama


