Poin Penting
- OJK mendukung proses hukum KoinP2P dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan normal
- OJK memeriksa operasional KoinP2P serta mengawasi penyelesaian kewajiban kepada lender
- OJK memperkuat pengawasan industri pindar melalui aturan baru dan penegakan sanksi demi melindungi konsumen.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut menyoroti informasi terkait proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta terhadap PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P) atau KoinWorks.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah menjelaskan, sehubungan dengan hal tersebut, OJK menghormati dan mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“OJK saat ini terus mengawasi secara intensif KoinP2P sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/Pindar),” kata Agus dalam keterangan resmi dikutip 9 Mei 2026.
Baca juga: 3 Petinggi KoinWorks Ditahan Terkait Dugaan Korupsi, Begini Tanggapan AFPI
Sehubungan dengan proses hukum yang sedang berlangsung dan adanya penahanan terhadap pengurus KoinP2P oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, lanjut Agus, OJK telah memanggil pemegang saham untuk menegaskan bahwa tanggung jawab atas keberlangsungan kegiatan usaha KoinP2P tetap melekat pada pemegang saham.
“Termasuk memastikan operasional dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Menindaklanjuti perkembangan dan atensi masyarakat terkait KoinP2P, OJK telah dan akan melakukan berbagai langkah, antara lain:
- Memanggil pengurus dan pemegang saham KoinP2P untuk meminta komitmen penyelesaian permasalahan, khususnya terkait kewajiban kepada lender;
- Melakukan pemeriksaan langsung dan evaluasi menyeluruh terhadap operasional, infrastruktur, tata kelola, serta business model KoinP2P, termasuk menginstruksikan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan;
- Melakukan pemeriksaan khusus/audit investigatif sesuai ketentuan yang berlaku;
- Melakukan monitoring secara ketat terhadap upaya penyelesaian kewajiban kepada lender, penyelesaian pembiayaan bermasalah, dan langkah-langkah perbaikan fundamental lainnya guna menjaga keberlangsungan kegiatan usaha dan pelayanan kepada masyarakat;
- Melakukan langkah penegakan kepatuhan dan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dan/atau tidak memenuhi komitmen, termasuk penilaian kembali terhadap pihak utama sesuai ketentuan yang berlaku; dan
- Mendorong asosiasi untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna menjaga industri Pindar tetap sehat dan berkontribusi terhadap pembiayaan masyarakat, khususnya UMKM.
Selain itu, OJK juga melakukan berbagai langkah pengawasan, penegakan kepatuhan, serta penguatan industri Pindar guna menjaga stabilitas industri dan pelindungan konsumen, antara lain melalui:
- Penerbitan POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi guna memperkuat aspek kelembagaan, tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen;
- Pengaturan terkait batas maksimum manfaat ekonomi yang dapat dikenakan kepada peminjam;
- Penguatan pengawasan industri, antara lain melalui:
a. kewajiban pencairan pinjaman hanya ke rekening atas nama peminjam; b. penguatan proses electronic know your customer (e-KYC) dan credit scoring; c. penguatan fungsi internal control dan pencegahan transaksi fiktif; d. kewajiban industri Pindar untuk menampilkan disclaimer risiko pada laman web; serta e. penegakan kepatuhan dan pemberian sanksi administratif secara tegas, termasuk pencabutan izin usaha dan tindak lanjut dugaan tindak pidana bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum.
Baca juga: Utang Pindar Warga RI Tembus Rp101,03 Triliun di Maret 2026, Naik 26,25 Persen
OJK akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri Pindar secara terukur guna mewujudkan industri yang sehat, transparan, efisien, dan berintegritas, sekaligus memberikan pelindungan optimal bagi masyarakat pengguna jasa keuangan.
“Melalui langkah-langkah tersebut, industri Pindar diharapkan dapat tumbuh secara sehat dan akuntabel dalam mendukung pembiayaan masyarakat, khususnya sektor produktif dan UMKM,” tutup Agus.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Daerah Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui platform fintech KoinWorks. Mereka adalah:
- BAA, Direktur Operasional KoinWorks periode 2021 hingga sekarang,
- BH, Direktur Utama KoinWorks periode 2015–2022 sekaligus Komisaris KoinWorks sejak 2022
- JB, Direktur Utama KoinWorks
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Dapot menyebut para tersangka diduga membuat analisis tidak sesuai ketentuan hingga menyebabkan pencairan dana dari BRI mencapai Rp600 miliar.
“Saat ini kejaksaan masih menyelidiki keterlibatan pihak lain,” kata Dapot pada Rabu, 6 Mei 2026.
Selain menetapkan tersangka, kejaksaan telah melakukan penyitaan dan pengumpulan alat bukti, termasuk mendalami dugaan keterlibatan pihak BRI serta nasabah yang diduga melakukan manipulasi. Ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang dan Rutan Salemba.
Editor: Galih Pratama


