Oleh Tim Redaksi Infobank Media Group
ADA semacam kelegaan yang nyaris tak terucapkan di kalangan perbankan nasional ketika majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan direksi, kepala divisi di tiga bank pembangunan daerah (Bank DKI, Bank Jateng, dan Bank BJB) dalam perkara kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Mereka adalah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama, Bank Jateng Supriyatno, dan Pujiono, mantan Direktur Bank Jateng, serta Suldiarta, mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng.
Vonis bebas juga diberikan kepada mantan Direktur Bank DKI Babay Parid Wazdi, dan Priagung Suprapto, mantan Direktur Bank DKI. Juga, Kepala Divisi Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata dan Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB, Beny Riswandi, seluruhnya divonis bebas dari dakwaan korupsi penyaluran kredit kepada Sritex.
Hakim justru menemukan bahwa macetnya kredit raksasa tekstil itu bukanlah buah dari keputusan kredit yang serampangan, melainkan akibat manipulasi laporan keuangan yang dilakukan secara terencana oleh pihak Sritex sendiri.
Perhatikan pertimbangan hakim untuk Yuddy Renaldi: “Tidak ada bukti jika terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan atau jabatan dalam memutus permohonan kredit. Terdakwa tidak mempunyai kehendak untuk melawan hukum.” Rumusan ini adalah vrijspraak dalam maknanya yang paling murni: fakta tidak membuktikan kesalahan, dan di situlah letak keadilan.
Tapi yang lebih menarik dari vonis ini bukanlah fakta hukumnya semata. Yang lebih menarik adalah apa yang tidak bisa dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah vonis ini berkekuatan hukum tetap—sebuah perubahan fundamental yang dibawa oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2026.
Baca juga: Yurisprudensi Vonis Bebas Kasus Pidana Kredit Macet Sritex: Cukup Sampai di Sini
Dalam KUHAP baru—resminya UU No. 20 Tahun 2025—konstruksi hukum acara pidana kita mengalami pergeseran yang patut dicatat oleh siapa pun yang berkecimpung dalam ekonomi dan kebijakan publik. Pasal 299 ayat (2) huruf a secara eksplisit menyatakan bahwa pengajuan kasasi tidak dapat dilakukan terhadap putusan bebas. Titik. Tanpa pengecualian.
Ini bukan sekadar perubahan redaksional. Selama lebih dari empat dekade di bawah KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981), jaksa memiliki semacam “akal-akalan hukum” yang dikenal sebagai doktrin niet zuivere vrijspraak atau “bebas tidak murni”.
Mereka berdalih bahwa putusan hakim bukanlah bebas murni, melainkan mengandung kesalahan penerapan hukum pembuktian—sehingga kasasi ke Mahkamah Agung tetap bisa ditempuh. Mahkamah Agung, yang semestinya berfungsi sebagai judex juris (pengadil hukum), dipaksa turun menjadi judex facti (pengadil fakta)—sebuah distorsi yuridis yang hanya bisa dipahami dalam konteks politik hukum Orde Baru yang menempatkan kekuasaan eksekutif di atas segalanya.
KUHAP baru menutup celah itu sepenuhnya. Tidak ada lagi kasasi ke Mahkamah Agung. Tidak ada lagi “bebas tidak murni”. Sebagaimana ditegaskan oleh pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Albert Aries, ketentuan ini bersifat tegas dan berlaku untuk seluruh jenis tindak pidana tanpa pengecualian, termasuk korupsi. Perdebatan mengenai klasifikasi “bebas murni” versus “bebas tidak murni” menjadi tidak relevan lagi.
Pembatasan ini bukanlah kebetulan. Pembentuk undang-undang tampaknya sadar bahwa praktik lama telah melahirkan ketidakpastian yang merugikan bukan hanya terdakwa, tetapi juga iklim ekonomi secara keseluruhan. Pembagian kerja antara judex facti (Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang menilai fakta) dan judex juris (Mahkamah Agung yang menilai penerapan hukum) akhirnya dikembalikan ke rel yang benar.
Kepastian hukum merupakan kalkulasi ekonomi. Bagi seorang bankir, vonis bebas Pengadilan Tipikor Semarang punya bobot yang lebih berat daripada sekadar pernyataan tidak bersalah. Vonis itu adalah sinyal kelembagaan: bahwa selama keputusan kredit diambil berdasarkan prinsip kehati-hatian dan analisis 5C yang lazim (character, capacity, capital, collateral, condition), maka risiko kegagalan kredit—yang inheren dalam setiap keputusan bisnis—tidak serta-merta bisa dikriminalisasi.
Perhatikan ucapan kuasa hukum Babay Parid Wazdi, Dody Abdulkadir: “Keputusan bebas (vrijspraak) adalah keputusan yang tepat, memberikan kepastian pada para bankir yang telah melaksanakan tugas sebagai pemutus kredit sesuai prinsip kehati-hatian.”
Ia bahkan menyebut bahwa “rupanya masih ada hakim yang memiliki hati nurani dan keberanian menegakkan keadilan.” Kalimat terakhir ini bukan pujian kosong—ia mengandung ironi pahit tentang betapa langkanya keberanian semacam itu dalam praktik peradilan kita.
Di sinilah dimensi ekonomi politik dari KUHAP baru menemukan relevansinya yang paling konkret. Hukum acara pidana bukan hanya soal teknis yuridis yang hanya dipahami oleh hakim dan jaksa. Ia adalah bagian dari infrastruktur kelembagaan yang membentuk ekspektasi pelaku ekonomi.
Ketika seorang bankir tidak bisa membedakan antara keputusan bisnis yang gagal dan tindak pidana korupsi, yang terjadi adalah defensive lending—kredit hanya mengalir ke sektor-sektor yang “aman secara politik”, bukan ke sektor-sektor yang produktif secara ekonomi. Inefisiensi alokasi modal adalah harga yang harus dibayar.
Dunia usaha menyambut KUHAP baru dengan optimisme hati-hati. Managing Partner Dentons HPRP Sartono menilai, “Isu kepastian hukum sangat erat dengan dunia usaha. Ketika pemerintah ingin mendorong investasi, salah satu pertanyaan utama investor selalu soal kepastian hukum.” KUHAP baru membawa penguatan hak tersangka dan terdakwa, pembaruan mekanisme penyidikan dan penuntutan, hingga penegasan pertanggungjawaban pidana korporasi.
Tapi selama ini yang terjadi catatan kritis: kepastian hukum tidak cukup hanya bertumpu pada teks regulasi. Meminjam ungkapan Oliver Wendell Holmes Jr., “The life of the law has not been logic, it has been experience.” Dalam ranah korporasi, pengalaman institusional-lah yang akan menentukan substansi dari perubahan tersebut. Jika aparat penegak hukum tetap mencari celah untuk mengabaikan semangat pembatasan kasasi, misalnya dengan memanfaatkan ketentuan peralihan atau menggunakan tafsir yang dipaksakan, maka teks undang-undang tidak akan banyak berarti.
Bisa jadi vonis Sritex sebagai ujian. Kasus Sritex menjadi ujian menarik. Apakah Kejaksaan Agung akan menghormati konstruksi baru KUHAP—di mana putusan bebas di Pengadilan Tinggi bersifat final dan tidak bisa dikasasi—ataukah akan mencari jalan memutar?
Pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung bahwa JPU akan “mempelajari terlebih dahulu secara lengkap isi putusan tersebut” adalah bahasa diplomatis yang menyisakan banyak kemungkinan. Kita ingat bagaimana Kejaksaan Agung dalam kasus Delpedro Marhaen dan kawan-kawan pada Maret 2026 tetap memaksakan kasasi atas vonis bebas dengan berdalih pada ketentuan peralihan dan KUHAP lama.
Langkah itu menuai kritik keras dari Komisi III DPR. Anggota Komisi III Hinca Panjaitan menegaskan bahwa KUHAP baru sudah clear melarang kasasi terhadap putusan bebas, dan menambahkan bahwa bila terjadi perbedaan tafsir antara KUHAP lama dan baru, prinsip yang harus digunakan adalah aturan yang paling meringankan terdakwa (lex mitior).
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra juga telah mengingatkan bahwa berdasarkan KUHAP baru, putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum apapun oleh jaksa, termasuk kasasi ke Mahkamah Agung. Ia bahkan menyebut bahwa ada asas hukum yang menyatakan jika terjadi perubahan hukum, maka yang diberlakukan adalah hukum yang paling menguntungkan terdakwa.
Ketegangan antara Kejaksaan Agung dan semangat KUHAP baru ini adalah teater politik yang harus dicermati. Di satu sisi, ada desain kelembagaan yang bertujuan memperkuat due process of law. Di sisi lain, ada kultur institusional yang terbiasa menjadikan hukum sebagai instrumen kekuasaan. Pertarungan antara keduanya akan menentukan apakah KUHAP baru benar-benar menjadi tonggak reformasi hukum, atau sekadar menjadi dokumen yang diabaikan dalam praktik.
Dalam perspektif yang lebih luas, KUHAP baru adalah bagian dari proyek modernisasi sistem hukum pidana Indonesia yang juga mencakup KUHP baru. Paket reformasi ini membawa pergeseran paradigma dari pendekatan punitif (menghukum) menuju pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif. Orientasinya tidak lagi semata-mata menghukum, tetapi juga memulihkan dan memperbaiki.
Bagi banyak pengamat ekonomi politik, pergeseran ini memiliki implikasi yang jauh melampaui ruang sidang. Hukum acara pidana yang memberikan kepastian tentang kapan seseorang benar-benar “bebas” adalah prasyarat bagi berfungsinya pasar. Tanpa kepastian semacam itu, risiko diproses secara pidana akan selalu membayangi setiap keputusan ekonomi, dan harga dari risiko itu akhirnya dibebankan kepada masyarakat dalam bentuk biaya pinjaman yang lebih tinggi, proyek yang tertunda, dan investasi yang mengalir ke yurisdiksi lain.
Ada ironi yang patut direnungkan. Vonis bebas dijatuhkan kepada para bankir BPD karena hakim menemukan bahwa kesalahan sejati terletak pada manipulasi laporan keuangan oleh debitur—pihak yang justru dijatuhi hukuman berat: Iwan Setiawan Lukminto 14 tahun penjara, Zainuddin Mappa (gratifikasi) 6 tahun penjara. Jaksa sebelumnya menuntut para bankir ini dengan hukuman 6 hingga 10 tahun penjara.
Selisih antara tuntutan dan putusan ini bukanlah sekadar soal strategi penuntutan; ia adalah cermin dari paradigma lama yang melihat kegagalan bisnis selalu melalui kacamata pidana, tanpa membedakan antara pelaku kejahatan sesungguhnya dan pengambil keputusan yang menjalankan tugasnya secara prosedural.
KUHAP baru, dengan membatasi upaya hukum luar biasa terhadap vonis bebas, sesungguhnya sedang memulihkan kewarasan itu.
Kita patut mencatat bahwa kelahiran KUHAP baru bukanlah semata-mata kemenangan teknokrasi hukum. Ia adalah produk dari pertarungan politik yang panjang—antara mereka yang menginginkan sistem peradilan pidana sebagai instrumen kontrol, dan mereka yang memperjuangkan due process dan perlindungan hak-hak individu.
Baca juga: Menyoal Tren Kriminalisasi Kredit Macet: Mengapa Kredit Lancar Tidak Dibilang Menguntungkan Negara?
KUHAP lama yang bertahan lebih dari 40 tahun adalah produk Orde Baru yang menempatkan efisiensi represif di atas jaminan keadilan prosedural. Bahwa baru sekarang kita memiliki KUHAP yang membatasi kekuasaan jaksa untuk mengajukan kasasi atas vonis bebas menunjukkan betapa panjangnya jalan menuju reformasi itu.
Pertanyaan yang tersisa: mampukah Kejaksaan Agung beradaptasi dengan semangat baru ini? Akankah mereka menghormati batas-batas yang telah digariskan oleh KUHAP baru, atau justru mencari celah-celah baru untuk mempertahankan kekuasaan lama yang sudah terkikis?
Sejarah reformasi di negeri ini mengajarkan bahwa hukum yang baik di atas kertas tidak otomatis melahirkan praktik yang baik di lapangan. Tapi setidaknya, untuk pertama kalinya dalam empat dekade, kita memiliki perangkat hukum untuk memaksa para penegak hukum menghormati putusan bebas. Itu bukan kemenangan kecil. Itu adalah fondasi bagi rule of law yang sejak lama hanya menjadi slogan dalam pidato-pidato pejabat.
Saya teringat ucapan seorang ekonom institusional, Douglass North: “Institutions are the rules of the game in a society.” KUHAP baru mengubah aturan main. Tapi permainan sesungguhnya baru saja dimulai dan tentu dengan memakai KUHAP baru tanpa syarat.
Semua pihak harus menghargai penerapan KUHAP baru demi kepastian hukum.


