Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group
KITA menyaksikan sebuah paradoks yang menggelikan sekaligus memilukan dalam lanskap ekonomi politik kita hari ini. Di satu sisi, negara memerlukan sektor perbankan yang sehat, intermediasi yang lancar, dan para bankir yang berani mengambil risiko bisnis untuk menggerakkan sektor riil. Di sisi lain, kita menjerumuskan para pengambil keputusan kredit itu ke dalam ketakutan eksistensial melalui gelombang kriminalisasi yang tidak proporsional. Jika ini terus berlangsung, kita tidak sedang membangun perbankan, melainkan sedang membangun monumen ketakutan.
Narasi publik yang beredar, terutama di kalangan masyarakat awam, sangat simplistis dan berbahaya: “Bankir bergaji besar, kaya, kok masih korupsi? Dihukum saja pantas.” Ini adalah simplifikasi yang lahir dari kecemburuan sosial yang tidak tercerahkan, dan sayangnya, diamplifikasi oleh cara kerja aparat penegak hukum yang abai terhadap logic of business.
Jujur. Masyarakat perbankan dan kita semua perlu meluruskan cara pandang ini dengan kepala dingin, sebagaimana kita mengelola sebuah negara hukum yang rasional.
Ada baiknya kita mundur sejenak dan menggunakan analogi yang sangat mendasar. Bank, pada hakikatnya, adalah pedagang. Ia tidak berbeda dengan penjual buah jeruk di pasar. Seorang pedagang membeli (mengulak) jeruk dari petani, lalu menjualnya kembali. Dalam proses itu, ia menghadapi risiko: ada jeruk yang busuk, ada yang asam, ada yang tidak laku. Risiko barang rusak itu inheren dalam perdagangan. Tidak pernah ada polisi atau jaksa yang menangkap pedagang jeruk hanya karena satu-dua kilogram dagangannya busuk. Yang ada, ia memotong kerugian, membuang barang busuk itu, dan melanjutkan usaha.
Mengapa logika sederhana ini ambruk ketika berhadapan dengan bank? Kredit macet, non-performing loan (NPL), adalah “jeruk busuk” dalam bisnis perbankan. Selama keputusan kredit diambil sesuai prosedur, tidak ada konflik kepentingan, dan tidak ada niat jahat, maka kerugian kredit adalah risiko bisnis murni, bukan tindak pidana. Kita tidak bisa mendakwa seorang bankir hanya karena ekonomi melambat, pasar anjlok, atau debitur mengalami force majeure. Itu adalah risiko sistemik, bukan mens rea.
Baca juga: Siapa Mau Kasih Kredit ke UMKM yang Sedang Merana Tertekan MBG
Menurut seorang bankir senior kepada Infobank sering menegaskan, mengapa kredit lancar yang selama ini berkontribusi besar terhadap laba bank dan dividen tidak pernah disebut menguntungkan negara?
Di titik inilah letak ketidakadilan ekonomi politik yang paling telanjang. Aparat penegak hukum, dengan doktrin kerugian negara yang diekspansi berlebihan, hanya melihat satu sisi dari neraca. Ketika kredit bank BUMN macet, mereka berteriak: “Uang negara hilang! Tangkap bankirnya! Pidanakan bankirnya!”
Logika ini timpang secara fundamental. Ketika kredit berjalan lancar, berbunga, dan menghasilkan profit triliunan rupiah yang kemudian disetor ke kas negara sebagai dividen, tidak pernah ada polisi, jaksa, atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang datang sambil membawa bunga dan berkata: “Ini keuntungan negara, berikan penghargaan pada bankir.”
Di sinilah esensi kriminalisasi itu bermula. Ada ketidakseimbangan perlakuan (asymmetric treatment) terhadap realitas bisnis. Negara memperlakukan dirinya sendiri sebagai entitas yang steril dari risiko. Padahal, sebagai pemilik bank BUMN, negara adalah entrepreneur yang juga harus menanggung potensi rugi. Dengan mempidanakan setiap keputusan bisnis yang meleset, negara sedang mengingkari fitrahnya sendiri sebagai pelaku pasar. Bank diminta untuk punya tata kelola yang bagus, tapi negara membiarkan tata kelola di luar sektor perbankan amburadul.
Juga, bankir ketika memberikan kredit ketika debitur punya prospek usaha yang bagus. Tapi, aparat melihatnya ketika kredit sudah macet. Tentu berbeda.
Yang lebih mengkhawatirkan, apa jadinya jika narasi ini tidak segera diluruskan oleh para pemangku kepentingan—Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) dan Ikatan Bankir Indonesia (IBI)? Maka yang akan kita panen adalah budaya “bankir pengecut” (risk-averse zombie bankers). Bankir pemalas (lazy bankers). Para bankir suka lahan SUN atau SBN. Apalagi Presiden Prabowo berharap suku bunga kredit maksimal 5 persen. Ya, mari para bankir berbondong-bondong membeli SBN atau SUN yang yield-nya di atas 5 persen. Tanpa risiko kriminalisasi kredit macet. Halal lagi.
Bankir akan berhenti menyalurkan kredit ke sektor yang berpotensi risiko. Kredit investasi macet, kredit modal kerja tersumbat. Para pengusaha kecil dan menengah akan pertama kali menjadi korban, karena mereka dianggap tidak bankable. Pertumbuhan ekonomi akan melambat bukan karena tidak ada modal, tetapi karena intermediasi keuangan kita disandera oleh Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor yang diterapkan secara kaku dan serampangan.
Dalam hukum korporasi, business judgment rule (Eisenberg, 1993) melindungi pengambil keputusan yang bertindak dengan itikad baik, informasi memadai, dan tanpa konflik kepentingan—kegagalan bisnis yang rasional bukanlah kejahatan. Di perbankan, teori intermediasi (Freixas & Rochet, 2008) menyatakan kredit macet (NPL) adalah risiko yang diharapkan, bukan penyimpangan. Jika NPL dipidana, muncul chilling effect: bank defensif, intermediasi melemah, pertumbuhan ekonomi terhambat. Bank berubah menjadi lazy bank, takut risiko kriminalisasi. Stiglitz (1981) menegaskan pasar kredit tak optimal jika risiko tak bisa diambil secara rasional.
Ini bukan lagi masalah hukum, ini masalah masa depan ekonomi Indonesia. Kita sedang membunuh animal spirits—daya hidup kewirausahaan—baik di level debitur maupun di level bankir.
Infobank mendesak, sudah saatnya seluruh pemangku kepentingan industri perbankan keluar dari tempurung. Jangan hanya mengeluh di seminar-seminar tertutup atau di grup diskusi sesama bankir. Publik harus dididik dengan bahasa yang gamblang: risiko bisnis bukanlah kejahatan, dan kehati-hatian bukan berarti nihil risiko.
Baca juga: Pledoi Yuddy Renaldi, Eks Dirut Bank BJB: “Langit Masih Akan Terus Menjaga Keadilan”
Kita harus membangun konsensus strategis bahwa penegakan hukum di sektor keuangan harus berbasis pada “niat jahat” (malicious intent), bukan pada “hasil akhir” (outcome) yang merugi. Jika tidak, kita tidak hanya mengkriminalisasi para bankir, tetapi juga mengkriminalisasi masa depan ekonomi negeri ini.
Berhentilah memborgol jeruk yang asam. Itu bukan korupsi, itu hukum alam perdagangan. Wahai para asosiasi bankir, Perbanas, Himbara, Asbanda, IBI bersama OJK, dan BI janganlah “diam”. Kriminalisasi kredit macet sudah mengkawatirkan profesi bankir, terutama para analis kredit dan pemutus kredit.
Infobank tidak sedang membela koruptor. Tidak pula merestui kredit macet. Kita hanya mengingatkan bahwa hukum, dalam peradaban yang sehat, haruslah proporsional. Ia harus mampu membedakan antara pelaku kejahatan dan para profesional yang bekerja dengan itikad baik.
Save bankers! Stop! Kriminalisasi Kredit Macet.


