Poin Penting
- AFPI menyebut Indonesia masih memiliki kesenjangan pembiayaan Rp1.650 triliun yang memicu maraknya pinjol ilegal
- Kebutuhan pembiayaan nasional belum terpenuhi, sehingga pinjol ilegal masih tumbuh di tengah tingginya permintaan kredit
- AFPI mengingatkan masyarakat mewaspadai pinjol ilegal di tengah masih besarnya kebutuhan pembiayaan nasional.
Jakarta – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membeberkan, Indonesia masih menghadapi kesenjangan pembiayaan (credit gap) sekitar Rp1.650 triliun.
Besarnya kebutuhan kredit yang belum terpenuhi itu dinilai menjadi salah satu penyebab maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal.
Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, mengatakan kebutuhan pembiayaan nasional saat ini sekitar Rp3.600 triliun. Namun, lembaga jasa keuangan konvensional baru mampu memenuhi sekitar Rp1.950 triliun. Artinya, masih terdapat kekurangan pembiayaan dalam jumlah besar.
“Hingga hari ini masih terdapat kesenjangan pembiayaan atau credit gap di negara kita ini sekitar 1.650 triliun,” ujar Entjik dalam Workshop Jurnalistik bertajuk “Pindar untuk Inklusi Keuangan, Jurnalisme Berkualitas untuk Perlindungan Masyarakat”, di Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2026.
Baca juga: OJK Godok Pedoman Keamanan Siber Industri Pindar
Ia menjelaskan, industri pindar yang tergabung dalam AFPI pun baru menyalurkan pembiayaan sekitar Rp105 triliun-Rp110 triliun. Dengan demikian, masih terdapat potensi pembiayaan yang sangat besar bagi masyarakat yang belum terlayani lembaga keuangan formal.
“Jadi masih banyak sekali, masih ada 1.500 triliun credit gap di Indonesia ini,” jelasnya.
Menurut Entjik, tingginya kebutuhan pembiayaan tersebut menjadi salah satu faktor yang dimanfaatkan oleh pelaku pinjol ilegal.
Ia menilai, masyarakat yang belum memperoleh akses pembiayaan dari lembaga keuangan formal lebih rentan menjadi sasaran pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin dan tanpa pengawasan regulator.
Baca juga: Warga RI Makin “Kecanduan” Utang di Pindar, Ini Buktinya
Bahkan, Entjik menyinggung kasus dugaan bunuh diri di Riau yang dikaitkan dengan pinjol sebagai pengingat bahwa keberadaan pinjol ilegal masih menjadi persoalan serius.
“Kami mengajak rekan-rekan wartawan untuk bersama-sama memerangi pinjol ilegal agar informasi ini sampai kepada masyarakat,” bebernya.
Entjik menegaskan, penyelenggara pindar yang berizin beroperasi di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Seluruh penyelenggara wajib mematuhi berbagai ketentuan, mulai dari Peraturan OJK (POJK), aturan perlindungan konsumen, hingga pedoman perilaku industri yang disusun AFPI.
PWI Dorong Literasi Pindar
Sejalan dengan itu, Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengatakan, perkembangan industri keuangan digital harus diimbangi dengan peningkatan literasi masyarakat agar tidak menjadi korban pinjaman online ilegal.
“Kita masih mendengar dan melihat berbagai kasus masyarakat yang menjadi korban pinjaman online ilegal. Mereka seringkali terjebak bunga sangat tinggi, ditagih secara tidak beretika, diintimidasi bahkan diteror,” ujar Munir.
Menurutnya, persoalan pinjol ilegal bukan hanya mengenai beban utang dan bunga yang tinggi. Dampak yang ditimbulkan juga meliputi praktik penagihan yang tidak beretika, intimidasi dan teror, penyalahgunaan serta kebocoran data pribadi, penipuan digital, hingga dampak sosial yang lebih luas bagi korban dan keluarganya.
Karena itu, masyarakat, termasuk wartawan, membutuhkan informasi yang benar, jernih, dan dapat dipercaya agar mampu membedakan penyelenggara Pindar yang legal dengan aktivitas pinjaman online ilegal.
Munir menegaskan, pers memiliki posisi yang sangat strategis dalam membangun literasi keuangan nasional. Pers tidak hanya bertugas menyampaikan informasi, tetapi juga menjalankan fungsi edukasi dan kontrol sosial.
“Dalam konteks industri keuangan digital, wartawan dituntut mampu menjelaskan persoalan yang cukup kompleks dengan bahasa yang mudah dipahami masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, pemberitaan mengenai Pindar tidak boleh berhenti pada pemberitaan kasus atau kontroversi semata. Media juga perlu memberikan ruang yang cukup bagi informasi mengenai bagaimana Pindar bekerja, apa manfaatnya bagi masyarakat dan UMKM, bagaimana regulasinya, bagaimana perlindungan konsumennya, serta bagaimana masyarakat dapat menghindari pinjaman online ilegal.
“Dengan demikian, pers dapat ikut memperkuat literasi keuangan masyarakat sekaligus melindungi kepentingan publik,” tegas Munir.
Rangkaian workshop kemudian ditutup dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Hal ini sebagai bentuk komitmen kedua organisasi untuk memperkuat sinergi dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat melalui edukasi dan penyebarluasan informasi mengenai Pendanaan Daring (Pindar) yang legal dan bertanggung jawab. (*)
Editor: Galih Pratama


