Poin Penting
- OJK mencatat akun aset keuangan digital mencapai 22,93 juta hingga Juli 2026
- Transaksi kripto Juli 2026 mencapai Rp20,52 triliun, sedangkan derivatif Rp3,41 triliun
- OJK mendorong tata kelola, pelindungan konsumen, dan literasi digital.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah akun konsumen perdagangan aset keuangan digital di Indonesia mencapai 22,93 juta akun hingga Juli 2026.
Pertumbuhan ini menunjukkan semakin luasnya penggunaan layanan keuangan digital, sekaligus menuntut penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko, dalam acara OJK Digital Financial Innovation Day 2026 bertema “Akselerasi Bersama dalam Orkestrasi Ekosistem Keuangan Digital” di Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.
“Sebanyak 22,93 juta konsumen bukan lagi sekadar komunitas awal pengguna teknologi. Kita meyakini bahwa mereka adalah bagian dari masyarakat Indonesia yang menaruh uangnya dan menaruh kepercayaannya pada ekosistem yang kita bangun bersama,” ujar Hernawan.
Sejalan dengan pertumbuhan jumlah pengguna, aktivitas transaksi aset keuangan digital juga terus berkembang. Nilai transaksi aset kripto pada Juli 2026 tercatat Rp20,52 triliun, sedangkan transaksi derivatif aset keuangan digital mencapai Rp3,41 triliun.
Baca juga: Kasus Blokir Rekening: Bank Mandiri Tidak Salah, APH “Offside” dan OJK Harus Turun Tangan
Perkembangan industri itu didukung oleh infrastruktur yang semakin lengkap. Saat ini terdapat dua bursa aset keuangan digital, dua lembaga kliring, penjaminan dan penyelesaian, dua pengelola tempat penyimpanan, serta 27 pedagang aset keuangan digital berizin.
Di sektor inovasi teknologi keuangan, OJK mencatat terdapat delapan penyelenggara pemeringkat kredit alternatif dan 16 penyelenggara agregasi jasa keuangan. Keduanya telah menjalin 1.357 kemitraan dengan lembaga jasa keuangan.
Sementara itu, melalui regulatory sandbox berdasarkan POJK Nomor 3 Tahun 2024, OJK telah menerima sedikitnya 343 permintaan konsultasi hingga akhir Juli 2026.
Dari proses itu, tujuh peserta dinyatakan lulus, antara lain untuk model bisnis tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga, tokenisasi manfaat kepemilikan properti, penerbit stablecoin rupiah, kustodian aset keuangan digital nonperdagangan, dan manajer dana kripto.
Dorong Kedaulatan Digital
Besarnya skala industri tersebut membuat OJK menilai pengembangan keuangan digital perlu diarahkan tidak hanya pada pertumbuhan, tetapi juga pada penguatan ekosistem dalam negeri.
Hernawan mengatakan inovasi keuangan digital kini telah menjadi bagian dari sistem keuangan nasional. Karena itu, Indonesia perlu memiliki kapasitas untuk membangun ekosistem digital sendiri sekaligus memastikan nilai tambah inovasi tetap dirasakan di dalam negeri.
“Kedaulatan ekonomi digital bermakna sangat konkret. Infrastruktur pasar berada dalam yurisdiksi kita, dan nilai tambah dari inovasi tetap dirasakan di dalam negeri sebagai salah satu motor ekonomi nasional,” katanya.
Pada saat yang sama, pertumbuhan industri harus diikuti penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen yang memadai. OJK pun menekankan prinsip same activity, same risk, same regulation dalam pengembangan keuangan digital.
Menurut Hernawan, penguatan ekosistem juga membutuhkan koordinasi antara regulator, industri, investor, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya. Masing-masing memiliki peran berbeda sehingga tidak dapat berjalan sendiri.
“Akselerasi tanpa orkestrasi hanya menghasilkan kecepatan yang tidak terarah. Sebaliknya, orkestrasi tanpa akselerasi akan membuat kita tertinggal,” ujarnya.
Untuk mendorong inovasi tetap berkembang, OJK membuka ruang melalui regulatory sandbox dan program akselerasi startup. Inovasi yang telah teruji perlu memiliki jalur untuk masuk dan digunakan oleh industri, dengan tetap memperhatikan tata kelola dan pelindungan konsumen.
Dalam membangun ekosistem keuangan digital, OJK juga menekankan tiga fondasi, yakni dialog terbuka, kolaborasi, dan integritas. Dialog dibutuhkan agar regulasi dapat mengikuti perkembangan industri dan kebutuhan masyarakat. Sementara kolaborasi harus menghasilkan langkah nyata, bukan berhenti pada pertukaran pandangan.
Adapun integritas menjadi penting karena perkembangan inovasi di sektor keuangan sangat bergantung pada kepercayaan masyarakat.
“Keberhasilan kita bukan diukur dari seberapa cepat kita mengadopsi teknologi, tetapi dari seberapa baik kita menggunakan teknologi dan inovasi tersebut untuk memperkuat perekonomian Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Di sisi lain, pertumbuhan pengguna layanan keuangan digital juga perlu diimbangi dengan peningkatan literasi. Hernawan mengingatkan bahwa jumlah pengguna yang besar tanpa pemahaman yang memadai dapat menciptakan kerentanan baru.
Baca juga: Likuiditas Perbankan Makin Ketat, OJK Beberkan Penyebabnya
Karena itu, dalam acara yang sama OJK meluncurkan Buku Saku Keuangan Digital yang memuat informasi mengenai industri aset keuangan digital, regulasi, serta risiko produk dengan bahasa yang lebih sederhana.
Menurut Hernawan, pemahaman masyarakat perlu diperkuat untuk mengurangi risiko penipuan digital, investasi ilegal, dan berbagai aktivitas keuangan yang dapat merugikan konsumen.
Keberhasilan transformasi digital pun tidak hanya ditentukan oleh seberapa cepat teknologi diadopsi. Yang lebih penting adalah memastikan inovasi berjalan dengan tata kelola dan integritas yang baik, mendapat kepercayaan masyarakat, serta memberikan manfaat bagi perekonomian nasional.
“Keberhasilan transformasi digital diukur dari seberapa besar inovasi dipercaya, aman digunakan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta perekonomian Indonesia,” pungkasnya. (*) Ayu Utami


