Poin Penting
- DPR RI menyetujui Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) OJK periode 2026-2031
- Persetujuan DPR diberikan setelah Komisi XI menyelesaikan fit and proper test terhadap Sarjito pada 24 Agustus 2026
- Keputusan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (27/8/2026), melalui persetujuan anggota yang ditandai ketukan palu pimpinan rapat.
Jakarta – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Kamis (27/8/2026) menyetujui Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026-2031.
Persetujuan tersebut diambil setelah Komisi XI DPR menyampaikan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Sarjito pada 24 Agustus 2026.
“Komisi XI DPR RI secara musyawarah untuk mufakat menyetujui saudara Sarjito sebagai calon kepala eksekutif pengawas bursa mineral dan komoditas strategis Dewan Komisioner OJK terpilih periode 2026-2031,” kata Dolfie Othniel Frederic, Wakil Ketua Komisi XI DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (27/8/2026).
Dalam rapat paripurna, laporan hasil pembahasan Komisi XI tersebut kemudian dimintakan persetujuan kepada seluruh anggota DPR RI.
Baca juga: Sarjito Buka-bukaan soal BMKS, Dirut akan Dipilih OJK
Sementara, Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menanyakan kepada anggota dewan apakah laporan Komisi XI terkait hasil uji kelayakan calon Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK periode 2026-2031 dapat disetujui.
“Apakah dapat disetujui?” tanya Sari.
Persetujuan anggota DPR kemudian ditandai dengan ketukan palu pimpinan rapat.
Berdasarkan keputusan tersebut, Sarjito resmi menjadi calon terpilih untuk mengisi posisi Kepala Eksekutif Pengawas BMKS Dewan Komisioner OJK periode 2026-2031.
Delapan Kebijakan Strategis
Dalam uji kelayakan dan kepatutan, Sarjito memaparkan delapan kebijakan strategis yang telah disiapkan untuk membangun BMKS menjadi bursa yang likuid dan terpercaya, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan mineral dan komoditas strategis.
Salah satu target besarnya adalah mengubah posisi Indonesia di pasar global. Indonesia diharapkan tidak lagi hanya berperan sebagai price taker atau penerima harga, melainkan secara bertahap mampu menjadi price influencer hingga price maker.
Menurut Sarjito, pembentukan BMKS harus dimulai dengan membangun kepercayaan pelaku pasar. Apalagi, waktu persiapan menuju pengoperasian bursa tersebut relatif terbatas.
“Ini amanat yang sangat berat mengingat waktunya juga sudah sangat sempit, tinggal beberapa bulan. Oleh karena itu, kita harus membangun kepercayaan,” ujar Sarjito.
Ia berharap harga yang nantinya terbentuk melalui BMKS dapat menjadi referensi bagi pasar. Dengan demikian, posisi Indonesia dalam perdagangan mineral dan komoditas strategis dunia dapat semakin kuat.
Kekayaan Alam untuk Kemakmuran Rakyat
Sarjito menilai penguatan BMKS pada akhirnya harus sejalan dengan amanat konstitusi, yakni memastikan kekayaan alam Indonesia dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ia menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Kepala Eksekutif Pengawas BMKS di Komisi XI DPR RI pada Senin (24/08), mulai pukul 14.30 WIB hingga 16.00 WIB.
Baca juga: Analis Beberkan Dampak dari Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
Sebelum pensiun pada 2024, Sarjito terakhir menjabat sebagai Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sekaligus Ketua Satgas PASTI OJK.
Sebelumnya, ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Biro Investigasi Formal dan Kriminal di Badan Pengawas Pasar Modal, Kementerian Keuangan.
Dari sisi pendidikan, Sarjito merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) dengan spesialisasi praktisi hukum. Ia juga meraih gelar sarjana dari Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM) serta gelar MBA bidang keuangan dari Saint Louis University, Missouri, Amerika Serikat. (*)


