Poin Penting
- Bappenas dan BSI menjalankan proyek percontohan sertifikasi halal RPH di NTB.
- Program tersebut juga memperkuat kapasitas Juru Sembelih Halal atau Juleha.
- Hasil proyek di NTB akan menjadi model yang dapat diterapkan di daerah lain.
Jakarta – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mempercepat sertifikasi halal Rumah Potong Hewan (RPH) di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Program tersebut sekaligus diarahkan untuk memperkuat kapasitas Juru Sembelih Halal (Juleha) sebagai bagian dari pengembangan ekosistem halal di daerah.
Proyek percontohan tersebut didukung Pemerintah Provinsi NTB. Program ini menjadi bagian dari implementasi kerja sama Bappenas dan BSI di tingkat daerah.
Baca juga: Pembiayaan BSI Tumbuh 15,98 Persen jadi Rp340,09 Triliun di Kuartal II 2026
BSI Dukung Penguatan RPH dan Juleha di NTB
Direktur Ekonomi Syariah dan BUMN Kementerian PPN/Bappenas Rosy Wediawaty mengatakan program memiliki dampak lebih luas. Penguatan ekosistem halal menjadi sasaran selain pencapaian sertifikasi.
“Pilot project tidak semata-mata diarahkan pada pencapaian sertifikasi halal,” ujar Rosy dikutip Antara, Kamis (27/8). Program tersebut juga diarahkan membangun model implementasi dengan dampak ekonomi daerah.
NTB dipilih karena memiliki kebutuhan besar terhadap jaminan produk halal. Sekitar 96,9 persen penduduk NTB tercatat beragama Islam.
Namun, ketersediaan RPH dan Juleha tersertifikasi masih terbatas. Kondisi tersebut membuat penguatan pada sektor penyembelihan menjadi langkah strategis.
Proses penyembelihan merupakan titik kritis dalam rantai nilai pangan asal hewan. Tahapan ini menentukan jaminan kehalalan produk sejak dari hulu.
Sertifikasi Halal Tak Berhenti pada Kepatuhan
Program tersebut tidak hanya mengejar kepatuhan terhadap sertifikasi halal. Bappenas dan BSI juga mendorong keterhubungan antarpelaku dalam rantai nilai.
“Pilot project ini merupakan titik awal untuk mempertemukan kebijakan, pembiayaan, kapasitas sumber daya manusia, dan implementasi di tingkat daerah,” kata Rosy.
Dari pelaksanaan tersebut, pemerintah ingin memetakan kebutuhan dan tantangan lapangan. Hasil pembelajaran kemudian menjadi dasar untuk membangun model yang dapat direplikasi.
Pendekatan ini membuat program tidak berhenti pada proses sertifikasi. Penguatan kapasitas pelaku menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem halal berkelanjutan.
Baca juga: BSI Bukukan Laba Rp4,15 Triliun di Kuartal II 2026, Tumbuh 11,08 Persen
Hasil Pilot Project Disiapkan untuk Daerah Lain
Pembelajaran dari NTB nantinya dapat memperluas pengembangan rantai nilai halal. Pengembangan tersebut juga mencakup penerapan konsep ekonomi sirkular.
Salah satunya melalui pemanfaatan hasil samping RPH. Program juga dapat memperkuat UMKM di sekitar rantai pasok.
Peluang usaha baru juga berpotensi tumbuh dari pengembangan tersebut. Akses terhadap pembiayaan syariah menjadi bagian lain yang ingin diperkuat.
Bappenas akan menjadikan hasil proyek NTB sebagai masukan kebijakan. Model tersebut selanjutnya dapat dikembangkan dan diterapkan di daerah lain.
“Percepatan sertifikasi halal diharapkan tidak berhenti pada peningkatan kepatuhan pelaku usaha,” ungkap Rosy. Program ini diharapkan membuka peluang nilai ekonomi baru dan memperkuat ekosistem halal.
Kick-off proyek tersebut menandai dimulainya implementasi perjanjian kerja sama. Perjanjian itu melibatkan Kementerian PPN/Bappenas dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
Dengan proyek tersebut, BSI menjadi bagian dari upaya mempercepat penguatan ekosistem halal di daerah. NTB menjadi titik awal untuk mengembangkan model yang berkelanjutan dan dapat direplikasi. (*)
Editor: Yulian Saputra


