Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group
VONIS bebas. Sebuah pukulan keras bagi nalar represif yang selama ini mendikte aparat penegak hukum kita. Kamis siang kemarin, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang membacakan putusan yang layak dicatat dengan tinta emas dalam khazanah hukum ekonomi Indonesia. Hakim memvonis bebas jajaran mantan direksi di tiga Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Mereka adalah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama, Bank Jateng Supriyatno, dan Pujiono, mantan Direktur Bank Jateng, serta Suldiarta, mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng.
Vonis bebas juga diberikan kepada Direktur Bank DKI Babay Parid Wazdi, dan Priagung Suprapto, mantan Direktur Bank DKI. Juga, Kepala Divisi Korporasi BJB Dicky Syahbandinata dan Senior Executive Vice President Bisnis BJB, Beny Riswandi, seluruhnya divonis bebas dari dakwaan korupsi penyaluran kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Hanya mantan Direktur Utama Bank DKI, Zainuddin Mappa yang divonis 6 tahun karena terbukti menerima gratifikasi.
Tak ada lagi keraguan: kredit macet, sepanjang diproses sesuai prosedur, adalah urusan perdata, bukan perkara pidana!
Baca juga: Sudah Benar! Hakim Putus Bebas Eks Dirut BJB, Yuddy Renaldi atas Dakwaan Tindak Pidana Kredit Macet Sritex
Mari kita luruskan persepsi yang sudah terlanjur bengkok. Majelis hakim yang dipimpin Rommel Franciskus Tampubolon menegaskan fakta elementer yang kerap diabaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa tidak pernah ada perintah, tekanan, maupun intervensi dari Yuddy Renaldi untuk memproses permohonan kredit PT Sritex.
Sebaliknya, terdakwa justru meminta agar kredit itu diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Lebih fundamental lagi, hakim tegas menyatakan bahwa tidak ditemukan kesalahan subjektif atau niat jahat (mens rea), baik berupa kesengajaan maupun kelalaian.
“Terdakwa tidak mempunyai kehendak untuk melawan hukum. Akibat hukum yang terjadi dalam perkara tersebut bukan konsekuensi perbuatan terdakwa, tetapi dari pihak lain di luar pengetahuan, kekuasaan, kehendak terdakwa,” kata hakim dalam amar yang membebaskan Yuddy seketika itu juga.
Senada dengan itu, Babay Parid Wazdi, mantan Direktur UMKM dan Syariah Bank DKI, juga dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Putusan yang dibacakan pada sidang yang sama menegaskan bahwa keputusan kredit yang diambilnya merupakan bagian dari mekanisme internal bank dan tidak mengandung unsur pidana.
Dalam rangkaian persidangan yang melibatkan lebih dari 80 saksi, 8 saksi ahli, dan bukti-bukti tambahan yang menguatkan, jaksa gagal total membuktikan adanya penyimpangan kebijakan. Bahkan, sejumlah tokoh nasional, termasuk K.H. Nasirul Mahasin Nursalim (adik K.H. Bahauddin Nursalim), turun sebagai amicus curiae dan mendesak majelis hakim untuk membedakan antara risiko bisnis dan tindak pidana.
Dari sudut ekonomi politik, putusan ini merupakan koreksi monumental atas kecenderungan kriminalisasi sektor perbankan yang telah menciptakan iklim ketakutan di kalangan bankir. Selama ini, mantra “merugikan keuangan negara” telah menjadi senjata pamungkas yang digunakan secara serampangan oleh kejaksaan untuk menyeret para bankir profesional ke ranah pidana.
Padahal, sebagaimana ditekankan oleh para ahli dalam persidangan, kredit macet adalah risiko bisnis inheren dari kegiatan intermediasi perbankan, bukan tindak pidana korupsi. Risiko tersebut telah diperhitungkan melalui penerapan manajemen risiko, pengawasan prudensial, serta mekanisme penyelesaian berbasis hukum perdata dan administratif.
Hukum pidana, secara doktrinal, ditempatkan sebagai ultimum remedium—instrumen terakhir yang hanya digunakan apabila sarana hukum lain tidak memadai dan terdapat perbuatan melawan hukum yang disertai unsur kesengajaan. Dalam konteks perkara ini, jaksa tidak mampu membuktikan unsur paling fundamental dalam hukum pidana modern, yakni adanya mens rea atau niat jahat. Dakwaan yang dibangun hanya berfokus pada aspek administratif, alur transaksi, dan kronologi peristiwa, tanpa mampu menunjukkan adanya kesadaran akibat atau kelalaian yang dapat dipertanggungjawabkan oleh para terdakwa.
Kita patut bertanya: mengapa kasus ini bisa sampai ke meja hijau? Jawabannya terletak pada patologi birokrasi penegakan hukum yang terjebak pada logika kuantitatif semata. Ketika kredit Bank BJB, Bank Jateng dan Bank DKI kepada Sritex senilai ratusan miliar rupiah macet, kejaksaan melihatnya sebagai angka kerugian negara yang fantastis, lalu buru-buru menetapkan para bankir sebagai tersangka.
Pendekatan ini mengabaikan fakta bahwa pada tahun 2020, Sritex adalah perusahaan tekstil raksasa dengan aset Rp27,37 triliun dan ekuitas Rp5,47 triliun—sebuah entitas yang lazim dibiayai oleh puluhan bank nasional. Tak kurang dari 28 bank menyalurkan kredit kepada Sritex. Pertanyaannya, akankah para bankir dari 25 bank lainnya juga akan diseret ke pengadilan dengan logika yang sama?
Di sinilah urgensi putusan ini sebagai yurisprudensi. Putusan bebas yang dibacakan pada hari yang sama—untuk Direktur Utama Bank BJB, Direktur Utama dan Direktur Bank Jateng dan Direktur Bank DKI, dan pejabat senior Bank BJB—mengirimkan sinyal tegas kepada seluruh pemangku kepentingan: kredit macet bukanlah korupsi, sepanjang keputusan kredit diambil secara profesional, berbasis data, dan dengan itikad baik.
Business judgment rule harus menjadi tameng bagi para pengambil keputusan yang bertindak sesuai standar profesi perbankan. Jika setiap kredit macet dianggap sebagai tindak pidana, maka tidak akan ada bankir yang berani menyalurkan kredit ke sektor-sektor produktif yang berisiko tinggi. Efek domino-nya sudah bisa ditebak: fungsi intermediasi perbankan lumpuh, biaya dana membengkak, dan pertumbuhan ekonomi terhambat.
Baca juga: Menyoal Tren Kriminalisasi Kredit Macet: Mengapa Kredit Lancar Tidak Dibilang Menguntungkan Negara?
Oleh karena itu, Infobank menyerukan dengan lantang: hentikan kriminalisasi kredit macet! Pihak kejaksaan harus menghentikan praktik “membabi buta” menetapkan kredit macet sebagai tindak pidana korupsi semata-mata karena adanya kerugian keuangan negara. Sudah cukup trauma yang dialami para bankir profesional—beberapa di antaranya bahkan harus menginap di “hotel prodeo” setelah pensiun, reputasi hancur, dan karier yang dibangun puluhan tahun lenyap seketika. Kasus ini harus menjadi yang terakhir.
Vonis bebas yang terjadi di Pengadilan Tinggi, Tipikor, Semarang ini menjadi preseden hukum yang menegaskan bahwa kredit macet adalah ranah perdata, bukan pidana. Jelas ini menjadi yurisprudensi atas kriminalisasi kredit macet di negeri ini yang masih berlangsung.
Vonis bebas ini adalah kemenangan akal sehat di tengah kegelapan nalar represif. Kini saatnya kita kembali menempatkan hukum pada tempatnya: pidana untuk kejahatan, perdata untuk sengketa bisnis. Tidak boleh lagi ada bankir yang ditersangkakan hanya karena kredit yang disetujuinya macet akibat resesi, banjir, kebakaran, dan bencana alam, penjarahan atau manipulasi laporan keuangan oleh debitur.
Jika kejaksaan masih ngotot melanjutkan kriminalisasi, maka bukan hanya keadilan yang dikorbankan, melainkan juga masa depan sektor perbankan dan perekonomian nasional secara keseluruhan. Ini bak pengingkaran terhadap dorongan pertumbuhan ekonomi 8 persen di era Prabowo Subianto.
Save bankers! Stop! Kriminalisasi kredit macet selesai sampai di kasus ini saja!


