Poin Penting
- Pengadilan Tipikor Semarang memutus bebas mantan Direktur Bank DKI, Babay Parid Wazdi, dalam kasus dugaan korupsi kredit macet Sritex karena tidak terbukti bersalah
- Putusan tersebut menjadi sorotan setelah diunggah di media sosial oleh istri Babay yang menampilkan momen sidang dan vonis “bebas”
- Hakim juga memerintahkan Babay segera dibebaskan dari tahanan usai putusan dibacakan.
Semarang – Terdakwa mantan direktur Bank DKI (Bank Jakarta), Babay Parid Wazdi dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang dalam perkara dugaan korupsi terkait kredit macet PT Sri Rejeki Isman atau Sritex.
Putusan tersebut menjadi sorotan setelah beredar unggahan di media sosial akun Instagram @pipitibrahimm, milik Pipit Ibrahim yang merupakan istri Babay Parid Wazdi, dilihat Infobanknews, Kamis, 7 Mei 2026.
Dalam unggahan foto di media sosial tersebut, tampak Babay Parid Wazdi tengah menjalani sidang putusan terkait kasus dugaan kredit macet Sritex. Babay tampak mengenakan busana batik cokelat duduk di hadapan para majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang. Dalam foto tersebut juga terdapat keterangan “Vonis Hakim: BEBAS”.
Baca juga: Sudah Benar! Hakim Putus Bebas Eks Dirut BJB, Yuddy Renaldi atas Dakwaan Tindak Pidana Kredit Macet Sritex
“Hari ini, wakil Tuhan di bumi Indonesia, pera hakim kasus Sritex untuk Bank DKI, menunjukkan kepada kita: Keadilan ada. Keadilan hadir. Kebenaran dihargai dengan sepantasnya. Kebenaran telah menemukan jalannya…,” tulis Pipit dalam postingan tersebut.
Dalam postingan selanjutnya, Pipit juga menggunggah hasil salinan putusan hakim Pengadilan Tipikor Semarang terhadap Babay.
Dalam salinan putusan tersebut, hakim menyatakan terdakwa Babay Farid Wazdi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum seluruhnya.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum,” tulis hakim.
Majelis hakim juga memerintahkan jaksa untuk langsung membebaskan Babay setelah putusan selesai dibacakan.
“Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” tulis hakim.
Sebelumnya, Mantan Direktur Kredit UMKM dan Keuangan Bank DKI ini menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit ke yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah. Adapun kredit macet PT Sritex di Bank DKI tercatat mencapai Rp180 miliar.
Babay dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama tujuh tahun penjara serta denda Rp1 miliar setara 190 hari kurungan.
Dalam pembelaannya, Babay membantah dakwaan JPU. Babay menegaskan selama berkarier 27 tahun di dunia perbankan tidak pernah menerima suap, maupun gratifikasi.
Mantan direktur utama Bank Sumut ini juga membantah melakukan konspirasi dengan direksi Sritex melakukan kejahatan. Dia mengaku sudah menjalankan tugasnya sebagai anggota komite kredit sesuai prosedur, aturan, dan regulasi yang ada.
“Keputusan yang diambil merupakan bagian dari penerapan prinsip business judgment rule,” jelasnya.
Babay menduga ada tindakan rekayasa laporan keuangan dilakukan oleh pihak internal Sritex sejak 2018. Data ini yang digunakan Sritex untuk mengajukan kredit ke Bank DKI tahun 2020.
Baca juga: Menyoal Tren Kriminalisasi Kredit Macet: Mengapa Kredit Lancar Tidak Dibilang Menguntungkan Negara?
Sebagai anggota komite kredit, Babay sudah menetapkan 8 syarat pencairan kredit, salah satunya adalah invoice. Sementara, pengecekan keaslian invoice menjadi tanggung jawab pejabat teknis sebelum dilakukan pencairan kredit.
“Proses persetujuan kredit telah melalui mekanisme berjenjang yang ketat, mulai dari tim bisnis, risiko, hingga hukum dan kepatuhan, tanpa adanya intervensi,” tegasnya. (*)


