Poin Penting
- Pengadilan Tipikor Semarang membebaskan eks Dirut Bank BJB, Yuddy Renaldi, dalam kasus kredit Sritex
- Hakim menyatakan Yuddy tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada Sritex
- Meski sempat dituntut 10 tahun penjara, dakwaan JPU dinilai tidak terbukti di persidangan.
Semarang – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis, 7 Mei 2026, menjatuhkan putusan bebas terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), Yuddy Renaldi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon menyatakan Yuddy Renaldi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair maupun subsidair yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Menyoal Tren Kriminalisasi Kredit Macet: Mengapa Kredit Lancar Tidak Dibilang Menguntungkan Negara?
Sementara Ardi, salah satu penasehat hukum Yuddy Renaldi membenarkan putusan hakim Pengadilan Tipikor Semarang tersebut.
“Betul pak,” kata Ardi singkat, ketika dikonfirmasi Infobanknews.
Putusan tersebut menegaskan bahwa proses pemberian kredit yang dilakukan Yuddy Renaldi dinilai telah sesuai prosedur dan tidak terbukti mengandung unsur pidana sebagaimana dakwaan JPU.
Sebelumnya, Yuddy Renaldi telah dituntut oleh JPU selama 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Kasus Kredit Macet Sritex: Risiko Bisnis, Fraud Korporasi, dan Batas Pertanggungjawaban Direksi
JPU mendakwa Yuddy Renaldi melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pada dakwaan primair, dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pada dakwaan subsidair.
Tuntutan tersebut dinilai tanpa melihat fakta-fakta persidangan selama empat bulan. Selama persidangan telah menghadirkan seluruh saksi lebih dari 80 orang, saksi ahli lebih dari 8 orang dan tambahan bukti-bukti pendukung tambahan dari hasil persidangan yang menguatkan bahwa Yuddy Renaldi tidak terbukti, dan terbantahkan atas melakukan perbuatan yang didakwakan oleh JPU. (*)


