Poin Penting
- Pengadilan Tipikor Semarang membebaskan eks Dirut Bank Jateng Supriyatno dari dakwaan korupsi kredit Rp502 miliar ke PT Sritex
- Hakim menilai tidak ada bukti intervensi, penyalahgunaan wewenang, atau tekanan dalam proses pemberian kredit
- Dalam perkara yang sama, dua eks direksi bank daerah lain—Yuddy Renaldi dan Babay Parid Wazdi—juga telah divonis bebas.
Semarang — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang memvonis bebas mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Jateng, Supriyatno, dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit sekitar Rp502 miliar kepada PT Sri Rejeki Isman atau Sritex, Kamis, 7 Mei 2026.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan jaksa untuk seluruhnya. Memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan seketika setelah putusan ini diucapkan,” ujar Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam persidangan.
Hakim menilai, dalam proses persidangan tidak ditemukan bukti bahwa Supriyatno turut campur tangan untuk memecah pengajuan kredit PT Sritex menjadi dua skema.
Baca juga: Sudah Benar! Hakim Putus Bebas Eks Dirut BJB, Yuddy Renaldi atas Dakwaan Tindak Pidana Kredit Macet Sritex
Selain itu, terdakwa juga tidak terbukti menekan tim analisis kredit maupun Divisi Kepatuhan Bank Jateng dalam proses persetujuan fasilitas kredit tersebut.
“Pengajuan kredit dianalisis secara bertahap dan dimintakan rekomendasi kepada divisi kepatuhan,” kata majelis hakim.
Lebih jauh Hakim Rommel menegaskan, tidak ada bukti intervensi maupun konflik kepentingan dalam keputusan pemberian kredit kepada PT Sritex.
“Dengan demikian, Supriyatno dinilai tidak menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan yang diembannya saat itu,” kata hakim.
Masih menurut hakim, kegagalan PT Sritex dalam melunasi kewajiban kredit dipicu oleh dugaan manipulasi laporan keuangan yang dilakukan secara terencana.
“Sehingga tidak dapat dibebankan kepada terdakwa,” tambah hakim.
Sebelumnya, terdakwa Supriyanto dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Baca juga: Menyoal Tren Kriminalisasi Kredit Macet: Mengapa Kredit Lancar Tidak Dibilang Menguntungkan Negara?
Masih dalam kasus yang sama, ada sejumlah direksi Bank Pembangunan Daerah (BPD) lainnya yang menjadi terdakwa juga divonis bebas.
Mereka adalah mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi dan mantan Direktur Bank DKI Babay Parid Wazdi, Pujiono.
Selanjutnya, ada mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng, serta Suldiarta, mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng.
Lalu, ada nama Priagung Suprapto, mantan Direktur Bank DKI dan Senior Executive Vice President Bisnis BJB Beny Riswandi, serta Dicky Syahbandinata, Kepala Divisi Korporasi dan Komersial BJB.
Hakim menyatakan semuanya tidak terbukti bersalah atas dakwaan dakwaan korupsi penyaluran kredit kepada Sritex. (*)


