Poin Penting
- LPS mencatat masih ada 15 juta penduduk usia produktif di Indonesia yang belum memiliki rekening bank hingga 2026
- LPS dan KSSK memperkuat literasi, inklusi keuangan, serta keamanan siber untuk mendukung digitalisasi sektor perbankan.
- Stabilitas perbankan nasional dinilai tetap kuat dengan pertumbuhan DPK 13,57% dan kredit 9,6% per Maret 2026.
Jakarta – Ketua Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS, Anggito Abimanyu, mengungkapkan masih terdapat 15 juta penduduk usia produktif di Indonesia yang belum memiliki rekening bank. Kondisi tersebut menjadi tantangan besar bagi percepatan inklusi keuangan nasional di tengah dorongan digitalisasi layanan keuangan dan pelaksanaan program Astacita pemerintah.
Dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Kamis (7/5/2026), Anggito menyatakan LPS bersama seluruh anggota KSSK akan memperkuat kerja sama untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat.
“Sampai saat ini masih terdapat 15 juta penduduk Indonesia di usia produktif yang belum memiliki rekening bank, menurun 3 juta pada tahun 2025,” ujar Anggito.
Baca juga: LPS: Lebih dari 90 Persen Rekening Nasabah Bank Telah Dijamin
LPS Perkuat Inklusi Keuangan dan Digitalisasi Perbankan
Menurut Anggito, LPS terus mendorong masyarakat agar memiliki akses layanan keuangan formal sehingga dapat memanfaatkan berbagai program pemerintah secara lebih efektif dan efisien. Upaya tersebut dilakukan sejalan dengan agenda digitalisasi sektor keuangan nasional.
Selain memperluas akses keuangan, LPS bersama anggota KSSK juga memperkuat infrastruktur serta kapasitas teknologi informasi, terutama pada bank dan lembaga jasa keuangan skala kecil yang dinilai masih belum optimal dalam pengelolaan keamanan siber.
Langkah itu dinilai penting di tengah meningkatnya ketidakpastian global yang dapat memengaruhi operasional maupun fungsi intermediasi perbankan nasional.
“Untuk itu kami juga bersama dengan anggota KSSK memperkuat infrastruktur dan kapasitas teknologi informasi terutama di bank dan lembaga jasa keuangan kecil yang selama ini belum optimal dalam mengelola aspek keamanan cyber,” kata Anggito.
LPS Pastikan Stabilitas Perbankan Tetap Terjaga
Dalam kesempatan tersebut, Anggito juga menegaskan stabilitas sektor perbankan nasional hingga saat ini masih berada dalam kondisi kuat. Hal itu tercermin dari pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) dan penyaluran kredit per Maret 2026.
Ia menyebutkan, pertumbuhan DPK mencapai 13,57 persen, sementara kredit tumbuh 9,6 persen secara tahunan. Dari sisi penjaminan, cakupan rekening yang dijamin LPS juga masih berada di atas 90 persen baik untuk bank umum maupun BPR dan BPRS.
“LPS terus menjaga kepercayaan masyarakat nasabah dan ikut serta dalam sinergi stabilitas sistem keuangan dengan pelaksanaan program penjaminan dan resolusi bank yang optimal dan efisien,” ujarnya.
Sementara itu, porsi simpanan bank di atas tingkat bunga penjaminan tercatat sebesar 30 persen hingga Maret 2026. Meski tidak mengalami kenaikan maupun penurunan, Anggito menyebut tren suku bunga simpanan pasar mulai bergerak turun secara bertahap lintas kelompok deposan dan kelompok bank.
Pemerintah Terbitkan PP Penempatan Dana pada Bank
Selain fokus pada inklusi keuangan, LPS juga menyoroti penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2026 tentang penempatan dana pada bank. Regulasi tersebut digunakan sebagai instrumen early intervention serta mendukung pelaksanaan program restrukturisasi perbankan.
Anggito mengatakan, LPS bersama anggota KSSK terus mendorong penyesuaian suku bunga simpanan agar tetap selaras dengan tingkat bunga penjaminan (TBP). Kebijakan itu diharapkan mampu memperkuat transmisi penurunan suku bunga kredit dan meningkatkan efektivitas fungsi intermediasi perbankan.
Di sisi lain, LPS juga terus mempercepat persiapan pelaksanaan program penjaminan polis melalui penyusunan rancangan kebijakan sumber daya manusia dan teknologi, termasuk integrasi serta pertukaran data dengan OJK.
Ke depan, LPS menegaskan komitmennya untuk terus memperluas akses layanan keuangan masyarakat agar jumlah warga unbanked di Indonesia dapat terus ditekan sekaligus mendukung percepatan inklusi keuangan nasional. (*)
Editor: Galih Pratama


