Poin Penting:
- DJP memblokir 84 rekening Wajib Pajak penunggak dengan total tunggakan mencapai Rp330,6 miliar.
- Pemblokiran dilakukan serentak oleh 12 KPP di bawah koordinasi Kanwil DJP Banten pada 18-22 Mei 2026.
- DJP menegaskan pemblokiran rekening merupakan bagian dari penegakan hukum pajak sebelum penyitaan aset dilakukan.
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengambil langkah tegas dalam penagihan pajak dengan memblokir 84 rekening milik Wajib Pajak penunggak.
Tindakan pajak tersebut dilakukan secara serentak oleh 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah koordinasi Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Banten pada 18-22 Mei 2026.
Langkah ini menjadi bagian dari kegiatan bertajuk “Gerak Serentak Penagihan Pajak: Cepat, Tepat, & Berdampak” yang ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus mengamankan penerimaan negara. Total tunggakan dari para Wajib Pajak yang diblokir mencapai Rp330.664.197.474.
Kanwil DJP Banten menyebut pemblokiran dilakukan terhadap rekening yang tersebar di 15 bank, baik bank milik negara maupun bank swasta nasional.
Baca juga: DJP Kantongi Rp52,04 Triliun dari Pajak Kripto hingga Pindar
Pajak Tunggak Rp330,6 Miliar Disasar DJP
Dalam unggahan resmi akun Instagram @pajakdjpbanten, Kanwil DJP Banten menyatakan tindakan penagihan dilakukan terhadap puluhan Wajib Pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya kepada negara.
“Sebanyak 84 Wajib Pajak dilakukan tindakan penagihan melalui pemblokiran rekening yang tersebar pada 15 bank, baik bank milik negara maupun bank swasta nasional. Total tunggakan pajak mencapai Rp330,6 miliar,” tulis Kanwil DJP Banten.
Kanwil DJP Banten menegaskan langkah pemblokiran rekening ini merupakan bentuk komitmen dalam melaksanakan penagihan pajak secara profesional, terukur, dan efektif. Otoritas pajak juga menilai tindakan tersebut sebagai bagian dari penegakan hukum perpajakan yang konsisten dan berkeadilan.
“Kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam memastikan penegakan hukum perpajakan berjalan secara konsisten dan berkeadilan,” tulisnya.
Pemblokiran Rekening Jadi Tahapan Penagihan Aktif
DJP menjelaskan tindakan pemblokiran rekening dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
Dalam aturan tersebut, pemblokiran rekening menjadi salah satu tahapan penagihan aktif sebelum dilakukan penyitaan saldo rekening untuk melunasi utang pajak. Dengan kata lain, langkah ini menjadi sinyal bahwa otoritas pajak mulai memperketat pengawasan terhadap Wajib Pajak yang menunggak.
Selain pemblokiran rekening, DJP juga mengingatkan adanya potensi tindakan penagihan lain yang lebih berat apabila tunggakan tidak segera diselesaikan, mulai dari penyitaan aset hingga pencegahan bepergian ke luar negeri.
Baca juga: RI Bakal Beri Insentif Pajak bagi Penulis hingga Diskon Tiket Transportasi
DJP Harap Timbulkan Efek Jera
Kanwil DJP Banten berharap tindakan pemblokiran rekening dapat memberikan efek jera kepada para penunggak sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak secara lebih luas.
“Melalui langkah ini, DJP berharap dapat memberikan efek jera kepada penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu,” ujar Kanwil DJP Banten.
DJP juga mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera melunasi kewajiban perpajakannya agar terhindar dari tindakan penagihan aktif. Langkah tegas pajak tersebut dinilai penting untuk menjaga penerimaan negara di tengah kebutuhan pembiayaan pemerintah yang terus meningkat. (*)
Editor: Galih Pratama


