Poin Penting
- Lembaga Penjamin Simpanan mencatat pertumbuhan DPK perbankan mencapai 13,57 persen dan kredit tumbuh 9,6 persen per Maret 2026.
- Pemerintah menerbitkan PP Nomor 11 Tahun 2026 sebagai instrumen early intervention dan restrukturisasi perbankan.
- LPS bersama KSSK memperkuat keamanan siber dan mendorong inklusi keuangan bagi 15 juta masyarakat usia produktif yang belum memiliki rekening bank.
Jakarta – Di tengah meningkatnya ketidakpastian global, Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS menilai stabilitas sektor perbankan nasional masih tetap terjaga.
Hal itu tercermin dari pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) sebesar 13,57 persen dan kredit 9,6 persen per Maret 2026, di saat pemerintah juga menerbitkan PP Nomor 11 Tahun 2026 sebagai instrumen early intervention untuk memperkuat restrukturisasi perbankan.
Ketua LPS Anggito Abimanyu menyampaikan, terdapat tiga fokus utama yang saat ini menjadi perhatian LPS, yakni penjaminan simpanan, ketentuan penempatan dana pada bank dan pelaksanaan program restrukturisasi perbankan (PRP), serta penguatan literasi dan inklusi keuangan.
Anggito menegaskan pihaknya terus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan melalui pelaksanaan program penjaminan simpanan dan resolusi bank secara optimal dan efisien.
LPS Jaga Stabilitas Sistem Keuangan dan Penjaminan Simpanan
Anggito menegaskan, LPS terus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan melalui pelaksanaan program penjaminan simpanan dan resolusi bank yang optimal serta efisien. Hingga Maret 2026, cakupan rekening yang dijamin LPS masih berada di atas 90 persen baik untuk bank umum maupun BPR dan BPRS.
“Pertama kami perlu sampaikan bahwa LPS terus menjaga kepercayaan masyarakat nasabah dan ikut serta dalam sinergi stabilitas sistem keuangan dengan pelaksanaan program penjaminan dan resolusi bank yang optimal dan efisien,” kata Anggito dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Ia juga menyebut, porsi simpanan bank yang berada di atas tingkat bunga penjaminan (TBP) masih stabil di level 30 persen. Meski demikian, suku bunga simpanan pasar mulai menunjukkan tren penurunan secara bertahap di berbagai kelompok deposan dan kelompok bank.
Karena itu, LPS bersama anggota KSSK terus mendorong penyesuaian suku bunga simpanan agar tetap sejalan dengan tingkat bunga penjaminan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat transmisi kebijakan terhadap penurunan bunga kredit dan menjaga efektivitas fungsi intermediasi perbankan.
PP Nomor 11 Tahun 2026 Jadi Instrumen Early Intervention
Dalam kesempatan itu, Anggito juga menyoroti terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2026 tentang penempatan dana pada bank. Regulasi tersebut disebut menjadi instrumen penting dalam skema early intervention sekaligus mendukung pelaksanaan restrukturisasi perbankan.
“Yang kedua adalah pemerintah telah mengeluarkan PP nomor 11 tahun 2026 tentang penempatan dana pada bank. Itu sebagai instrumen untuk early intervention dan juga pelaksanaan dalam penyelenggaraan program restrukturasi perbankan,” ujarnya.
Menurutnya, ketahanan sektor perbankan nasional masih cukup solid di tengah tekanan eksternal global. Hingga Maret 2026, pertumbuhan DPK tercatat mencapai 13,57 persen, sementara pertumbuhan kredit berada di level 9,6 persen.
Namun demikian, LPS menilai ketidakpastian global tetap memberikan pengaruh terhadap sektor operasional maupun fungsi intermediasi perbankan. Oleh sebab itu, penguatan infrastruktur teknologi informasi dan keamanan siber menjadi perhatian utama, terutama bagi bank dan lembaga jasa keuangan skala kecil.
“Untuk itu kami juga bersama dengan anggota KSSK memperkuat infrastruktur dan kapasitas teknologi informasi terutama di bank dan lembaga jasa keuangan kecil yang selama ini belum optimal dalam mengelola aspek keamanan cyber,” jelasnya.
LPS Percepat Integrasi Data dan Dorong Inklusi Keuangan
Selain menjaga stabilitas sektor keuangan, LPS juga terus mempercepat persiapan pelaksanaan program penjaminan polis melalui penyusunan kebijakan sumber daya manusia dan teknologi, termasuk integrasi serta pertukaran data dengan OJK.
Di sisi lain, LPS bersama seluruh anggota KSSK akan memperkuat kerja sama dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan nasional. Pasalnya, hingga kini masih terdapat sekitar 15 juta penduduk usia produktif yang belum memiliki rekening bank, meskipun jumlah tersebut telah menurun sekitar 3 juta dibandingkan tahun 2025.
“LPS terus akan berusaha mendorong masyarakat memiliki akses tersebut guna meningkatkan inklusi keuangan dan dapat memanfaatkan program-program Asta Cita pemerintah secara efisien dan efektif,” tutup Anggito. (*)
Editor: Galih Pratama


