Poin Penting
- DJP mencatat 13,45 juta SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 telah dilaporkan hingga 28 Mei 2026, didominasi wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 10,94 juta.
- Pelaporan SPT Tahunan juga berasal dari wajib pajak non-karyawan 1,49 juta, wajib pajak badan rupiah 972 ribu, serta wajib pajak badan dolar AS sebanyak 1.609.
- Selain itu, DJP mencatat aktivasi dan penggunaan akun Coretax telah mencapai 19,46 juta wajib pajak, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi.
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 13.454.021 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 telah dilaporkan hingga 28 Mei 2026 pukul 24.00 WIB.
“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 28 Mei 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 13.454.021 SPT,” kata Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Jumat, 29 Mei 2026.
Baca juga: Ditjen Pajak Blokir 84 Rekening, Total Tunggakan Tembus Rp330,6 Miliar
Secara rinci, lanjut Inge, total pelaporan SPT Tahunan tersebut terdiri dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 10.945.113, wajib pajak orang pribadi non-karyawan 1.498.213, wajib pajak badan dalam rupiah 972.114, dan wajib pajak badan dalam dolar Amerika Serikat (AS) sebanyak 1.609.
Kemudian, wajib pajak migas dalam rupiah sebanyak 17 dan wajib pajak migas dalam dolar AS sebanyak 257.
Selain itu, pelaporan SPT Tahunan dengan beda tahun buku yang disampaikan mulai 1 Agustus 2025 tercatat sebanyak 36.625 wajib pajak badan dalam rupiah dan 43 wajib pajak badan dalam dolar AS.
Baca juga: Ditjen Pajak Blokir 84 Rekening, Total Tunggakan Tembus Rp330,6 Miliar
Selanjutnya, DJP juga mencatat jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi dan penggunaan akun Coretax mencapai 19.468.429.
Jumlah tersebut terdiri dari 18.237.049 wajib pajak orang pribadi, 1.139.276 wajib pajak badan, 91.871 wajib pajak instansi pemerintah, dan 233 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). (*)
Editor: Galih Pratama


