Oleh Bambang Santoso, SH. MH, Aktivis Muhammadiyah Sumatra Utara
PERNYATAAN Juru Bicara Kejaksaan Agung Anang Supriatna bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih “mempertimbangkan” pengajuan kasasi atas putusan bebas para bankir profesional dalam perkara Sritex menimbulkan pertanyaan serius dari perspektif hukum acara pidana modern, kepastian hukum, dan arah pembaruan KUHAP nasional.
Pernyataan tersebut menjadi semakin problematik karena muncul di tengah lahirnya rezim KUHAP baru yang justru mempertegas perlindungan terhadap putusan bebas.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra secara terbuka telah menyatakan bahwa berdasarkan UU KUHAP terbaru, jaksa tidak dapat lagi mengajukan kasasi terhadap putusan bebas. Kontras dua pandangan tersebut layak dikaji secara kritis.
Putusan Bebas dalam Negara Hukum Harus Dipandang Final
Dalam sistem hukum pidana modern, putusan bebas (vrijspraak) merupakan bentuk perlindungan negara terhadap warga negara yang tidak terbukti bersalah.
Hakikat proses pidana bukan sekadar menghukum, tetapi juga memastikan: tidak ada orang dihukum tanpa pembuktian sah; tidak ada kriminalisasi; dan tidak ada penyalahgunaan kewenangan negara.
Karena itu, ketika majelis hakim Tipikor Semarang setelah memeriksa fakta, ahli, dokumen, mekanisme kredit, prinsip kehati-hatian, serta tata kelola perbankan akhirnya menyatakan para terdakwa bebas, maka putusan tersebut seharusnya dihormati sebagai produk kekuasaan kehakiman yang independen. Negara hukum tidak boleh memandang putusan bebas sebagai “kekalahan penuntut umum” yang harus terus dilawan dengan segala cara.
Baca juga: Putusan Bebas Para Bankir Profesional Dalam Perspektif Kebijakan Publik
Pasal 244 KUHAP Lama Saja Sudah Melarang Kasasi atas Putusan Bebas
Bahkan dalam KUHAP lama, Pasal 244 secara tegas menyatakan: “Terhadap putusan perkara pidana … penuntut umum dapat mengajukan kasasi, kecuali terhadap putusan bebas.”
Artinya, sejak awal pembentuk undang-undang memang menghendaki agar putusan bebas tidak lagi dipersoalkan. Memang dalam praktik berkembang yurisprudensi mengenai: “bebas murni”; dan “bebas tidak murni”.
Namun konstruksi tersebut sesungguhnya lahir dari tafsir yudisial, bukan norma eksplisit undang-undang. Karena itu, banyak akademisi hukum pidana mengkritik praktik kasasi atas putusan bebas karena dianggap: memperluas kewenangan negara secara berlebihan; bertentangan dengan asas legalitas; dan mengurangi perlindungan hak terdakwa.
KUHAP Baru Justru Mempertegas Larangan Kasasi atas Putusan Bebas
Pernyataan Yusril Ihza Mahendra menjadi sangat penting dalam konteks ini. Yusril menegaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, jaksa tidak dapat lagi mengajukan kasasi atas putusan bebas.
Bahkan beliau meminta agar jaksa tidak lagi menggunakan teori lama: “bebas murni”; dan “bebas tidak murni”, untuk mencari alasan melakukan kasasi.
Pandangan Yusril tersebut bukan sekadar opini pribadi, melainkan mencerminkan: semangat pembentuk undang-undang; arah reformasi hukum acara pidana; serta penguatan due process of law di Indonesia.
Dengan demikian, apabila masih muncul wacana kasasi terhadap putusan bebas, maka hal itu berpotensi bertentangan dengan arah pembaruan hukum nasional sendiri.
Kasasi Tidak Boleh Menjadi Instrumen Memaksakan Keyakinan Penuntut Umum
Secara teoritis, Mahkamah Agung adalah judex juris, bukan judex facti. Kasasi bukan forum untuk:
mengulang pemeriksaan fakta; menilai ulang alat bukti; atau memaksakan keyakinan penuntut umum yang telah ditolak pengadilan.
Apalagi dalam perkara perbankan dan korporasi yang sangat kompleks, hakim tingkat pertama justru merupakan forum utama pemeriksaan fakta.
Jika setiap putusan bebas terus dibawa ke kasasi hanya karena penuntut umum tidak puas, maka: independensi hakim tingkat pertama akan terdegradasi; kepastian hukum terganggu; dan proses pidana berubah menjadi tekanan berkepanjangan bagi terdakwa.
Bahaya Overkriminalisasi Risiko Bisnis
Perkara para bankir profesional dalam kasus Sritex tidak dapat dilepaskan dari konteks dunia perbankan dan risiko bisnis. Kredit bermasalah bukan otomatis tindak pidana. Bank bekerja berdasarkan: analisa risiko; prinsip kehati-hatian; regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK); dan dinamika ekonomi.
Apabila setiap kegagalan bisnis atau kredit macet kemudian dipaksakan menjadi perkara korupsi, maka dunia perbankan akan mengalami: ketakutan mengambil keputusan; ultra konservatisme kredit; penurunan intermediasi perbankan; dan akhirnya menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.
Karena itu, putusan bebas dalam perkara ini justru dapat dipandang sebagai koreksi penting terhadap kecenderungan kriminalisasi kebijakan bisnis.
Baca juga: Menyoal Tren Kriminalisasi Kredit Macet: Mengapa Kredit Lancar Tidak Dibilang Menguntungkan Negara?
Kepastian Hukum Harus Menjadi Prioritas
Dalam negara hukum demokratis, kepastian hukum adalah fondasi utama. Para terdakwa telah: menjalani proses panjang; menghadapi tekanan sosial; kehilangan reputasi; dan mempertaruhkan karier profesional mereka.
Ketika pengadilan akhirnya menyatakan mereka tidak terbukti bersalah, maka negara semestinya menghormati putusan tersebut. Jangan sampai proses pidana berubah menjadi hukuman itu sendiri (the process becomes the punishment).
Penutup
Pernyataan Juru Bicara Kejaksaan Agung yang masih membuka kemungkinan kasasi atas putusan bebas para bankir profesional layak dikritisi secara serius.
Terlebih, arah KUHAP terbaru sebagaimana ditegaskan oleh Yusril Ihza Mahendra justru memperkuat prinsip bahwa putusan bebas tidak boleh lagi diajukan kasasi. Karena itu, penghormatan terhadap putusan bebas bukan semata soal teknis hukum acara, melainkan juga menyangkut: penghormatan terhadap independensi peradilan; perlindungan hak asasi manusia; kepastian hukum; serta pencegahan overkriminalisasi risiko bisnis di Indonesia. (*)


