Oleh Wahidin Hasan, Pengamat Kebijakan Publik dan Aktivis Muhammadiyah Jateng
PUTUSAN bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang terhadap para bankir profesional,
menjadi terang benderang, yang awalnya hal itu menjadi perdebatan di ruang publik antara ranah pidana dan kebijakan bisnis perusahaan.
Awalnya, masih menjadi pertanyaan publik sejauh mana sebuah keputusan bisnis dapat dipidana, dan di mana batas antara kesalahan bisnis dengan kejahatan korupsi.
Di tengah iklim ekonomi nasional yang sedang mengejar pertumbuhan agresif hingga delapan persen sebagaimana dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, perkara ini menjadi relevan dibaca bukan hanya dari perspektif hukum pidana, tetapi juga dari sudut keberanian birokrasi, dunia perbankan, dan kebijakan publik.
Kasus Sritex versus bankir profesional memperlihatkan satu gejala klasik yang terus berulang dalam tata kelola ekonomi Indonesia: ketika keputusan bisnis gagal, aparat penegak hukum kerap datang dengan pendekatan pidana. Akibatnya, banyak pengambil kebijakan menjadi gamang, takut mengambil risiko, dan akhirnya memilih sikap paling aman: tidak memutuskan apa-apa.
Padahal, dalam dunia perbankan, risiko adalah napas bisnis itu sendiri.
Ekonom Joseph Schumpeter pernah menyebut pertumbuhan ekonomi lahir dari “creative destruction”, yakni keberanian mengambil risiko untuk menciptakan pertumbuhan baru. Dalam konteks perbankan, keberanian itu hadir dalam bentuk penyaluran kredit. Tidak ada bank yang seluruh kreditnya pasti lancar. Bahkan dalam teori manajemen risiko modern, non-performing loan (NPL) adalah bagian inheren dari bisnis perbankan.
Karena itu, banyak kalangan menilai perkara bankir profesional yang mengucurkan kredit menyentuh persoalan mendasar tentang bagaimana negara memahami risiko bisnis.
Majelis hakim Tipikor Semarang pada akhirnya memutuskan bahwa para bankir profesional tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Putusan ini diapresiasi banyak pihak karena dianggap mampu membedakan antara pelaku kejahatan dan pengambil keputusan bisnis yang bekerja dalam kerangka profesional.
Baca juga: Mantan Direktur Bank DKI Babay Parid Wazdi Divonis Bebas di Kasus Kredit Macet Sritex
“Keputusan Pengadilan Tipikor Semarang sudah tepat. Pengadilan mampu membedakan mana pelaku kejahatan dan mana korban,” ujar Babay Parid Wazdi, mantan Direktur Bank DKI, salah satu terdakwa kasus Sritex yang divonis bebas.
Pernyataan itu tampaknya sederhana, tetapi memiliki implikasi luas. Sebab selama beberapa tahun terakhir, muncul keresahan di kalangan direksi bank, pejabat BUMN, hingga birokrasi pemerintahan terkait potensi kriminalisasi kebijakan.
Fenomena ini sesungguhnya pernah diingatkan ekonom Hernando de Soto dalam bukunya The Mystery of Capital. Menurut de Soto, ekonomi akan tumbuh ketika sistem hukum memberi kepastian dan rasa aman kepada pelaku ekonomi untuk bertindak. Ketika hukum berubah menjadi instrumen ketakutan, maka birokrasi dan sektor usaha akan bergerak lambat.
Dalam konteks Indonesia, kekhawatiran itu bukan tanpa dasar. Banyak pejabat publik akhirnya lebih memilih bersikap defensif dibanding progresif. Akibatnya, proses bisnis menjadi lambat, penyaluran kredit tersendat, dan birokrasi kehilangan keberanian mengambil keputusan strategis.
Padahal, ekonomi tidak tumbuh dari ketakutan.
Dalam teori kebijakan publik, kondisi ini dikenal sebagai bureaucratic risk aversion situasi ketika pejabat publik cenderung menghindari keputusan karena takut terkena konsekuensi hukum. Francis Fukuyama dalam Political Order and Political Decay menyebut kondisi tersebut sebagai salah satu penyebab stagnasi institusi negara berkembang.
Putusan bebas para Bankir Profesional, hal itu dibaca banyak pihak sebagai momentum penting untuk memulihkan kembali keberanian institusi keuangan dalam menjalankan fungsi intermediasi ekonomi.
Babay sendiri secara terbuka mengaitkan putusan itu dengan masa depan kebijakan ekonomi nasional.
“Keputusan ini akan berpengaruh terhadap kebijakan para bankir dalam mengambil keputusan bisnis,” katanya.
Pernyataan tersebut memiliki dasar argumentasi yang kuat. Perbankan merupakan jantung pertumbuhan ekonomi. Kredit perbankan menjadi bahan bakar utama investasi, ekspansi industri, UMKM, hingga penciptaan lapangan kerja.
Jika bank terlalu takut menyalurkan kredit karena bayang-bayang kriminalisasi, maka ekonomi akan mengalami apa yang disebut John Maynard Keynes sebagai liquidity trap sosial: uang tersedia, tetapi keberanian menyalurkannya menghilang.
Karena itu, dampak psikologis dari putusan hukum terhadap dunia usaha sering kali jauh lebih besar dibanding substansi kasusnya sendiri.
Dalam banyak pemberitaan media nasional, perkara para bankir profesional yang terjerat kasus Sritex juga memunculkan diskursus tentang perlunya pemisahan yang tegas antara business judgment rule dengan tindak pidana korupsi. Prinsip business judgment rule yang berkembang dalam hukum korporasi modern pada dasarnya melindungi direksi atau pengambil kebijakan sepanjang keputusan diambil dengan itikad baik, kehati-hatian, dan tanpa konflik kepentingan.
Artinya, tidak setiap kerugian bisnis otomatis dapat dipidana.
Pandangan serupa disampaikan berbagai tokoh nasional yang mengajukan amicus curiae dalam perkara ini, yakni Dr. Busyro Muqoddas, tokoh Muhammdiyah, mantan Ketua Komisi Yudisial dan KH Nasirul Mahasin, Tokoh NU dan Pimpinan Ponpes Al Tahfizal Quran Rembang, termasuk juga kalangan akademisi, tokoh masyarakat, dan pegiat hukum. Mereka menilai pengadilan perlu berhati-hati agar penegakan hukum tidak justru membunuh keberanian mengambil keputusan ekonomi.
Di titik inilah putusan bebas para bankir profesional menjadi penting dibaca sebagai sinyal kebijakan.
Tentu saja, bukan berarti dunia perbankan harus kebal hukum. Korupsi tetap harus diberantas. Penyalahgunaan kewenangan tetap harus dihukum. Namun, negara juga harus mampu membedakan antara kejahatan yang lahir dari niat jahat dengan risiko bisnis yang lahir dari dinamika pasar.
Hukum yang terlalu agresif tanpa memahami logika bisnis justru dapat menciptakan ketakutan sistemik.
Dalam perspektif pembangunan nasional, persoalan ini menjadi semakin relevan ketika pemerintah sedang mendorong pertumbuhan ekonomi tinggi. Target pertumbuhan delapan persen tidak mungkin tercapai hanya dengan retorika birokrasi. Ia membutuhkan keberanian investasi, ekspansi kredit, dan akselerasi keputusan ekonomi.
“Keputusan bisnis akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional. Ujungnya, pertumbuhan ekonomi yang dicita-citakan Presiden sebesar delapan persen bisa tercapai,” ujar Babay.
Pernyataan itu menggambarkan satu hal penting: hukum dan ekonomi tidak pernah berjalan sendiri-sendiri. Keduanya saling memengaruhi.
Baca juga: Menyoal Tren Kriminalisasi Kredit Macet: Mengapa Kredit Lancar Tidak Dibilang Menguntungkan Negara?
Jika hukum mampu memberi rasa aman, maka ekonomi bergerak. Tetapi jika hukum justru melahirkan rasa takut, maka yang tumbuh hanyalah birokrasi defensif.
Di tengah kebutuhan Indonesia mempercepat pertumbuhan ekonomi, putusan bebas Babay Parid Wazdi dan para bankir profesioanal setidaknya memberi satu pesan penting: negara membutuhkan hukum yang tegas terhadap korupsi, tetapi juga adil terhadap risiko bisnis.
Sebab pada akhirnya, bangsa ini tidak hanya membutuhkan aparat yang berani menindak, tetapi juga pengambil kebijakan yang berani memutuskan. (*)


