Poin Penting
- DPR meminta pemerintah menyesuaikan aturan belanja pegawai daerah terkait PPPK.
- Beban gaji PPPK dinilai meningkatkan tekanan fiskal di sejumlah daerah.
- Komisi XI akan terus mengawal kepastian pembayaran gaji PPPK.
Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komarudin, mengingatkan pemerintah untuk melakukan penyesuaian kebijakan terkait batas belanja pegawai daerah yang berdampak pada pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), seiring meningkatnya tekanan fiskal di berbagai daerah.
Menurutnya, perubahan skema transfer ke daerah dalam beberapa tahun terakhir serta kebijakan pengangkatan PPPK dalam jumlah besar belum sepenuhnya diantisipasi saat pembahasan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) pada 2021.
Undang-undang tersebut mengamanatkan batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen mulai tahun 2027.
“Tentu kita mengapresiasi Kementerian Keuangan yang memahami kondisi saat ini terkait perubahan transfer ke daerah, perubahan prioritas, dan juga pengangkatan PPPK yang tentunya tidak diantisipasi pada saat pembahasan Undang-Undang HKPD tahun 2021,” ujar Puteri dinukil laman DPR, Minggu, 10 Mei 2026.
Baca juga: DPR Minta Pembentukan ‘Task Force’ RS Atasi Penonaktifan BPJS PBI
Lebih lanjut, ia menjelaskan, Kementerian Keuangan telah menyampaikan rencana koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN-RB untuk melakukan penyesuaian kebijakan terkait proporsi belanja pegawai daerah. Penyesuaian tersebut, terangnya, akan mempertimbangkan kapasitas fiskal masing-masing daerah.
Baginya, implementasi kebijakan fiskal harus tetap memperhatikan kondisi riil daerah, termasuk kemampuan keuangan pemerintah daerah serta kebutuhan penyerapan tenaga kerja di masing-masing wilayah.
“Walaupun pada Undang-Undang HKPD telah diatur 30 persen pada saat tahun 2027, tapi mengingat kondisi yang ada sekarang, nanti penyesuaian itu akan melihat kemampuan masing-masing daerah. Jadi, tentu peraturan itu walaupun sudah ada landasan umumnya, tapi kita tetap harus menyesuaikan dengan kondisi terkini, kondisi kapasitas fiskal daerah dan tentu penyerapan tenaga kerja di masing-masing pemda juga. Jadi, tentu kita akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait dengan hal ini,” jelas Puteri.
DPR Soroti Kepastian Gaji PPPK
Lebih lanjut, Puteri mengungkapkan pihaknya juga telah menerima berbagai keluhan dan kekhawatiran dari daerah terkait kepastian pembayaran gaji PPPK. Oleh karena itu, tegasnya, Komisi XI DPR RI memastikan persoalan tersebut akan menjadi perhatian dalam rapat-rapat berikutnya bersama pemerintah.
“Tadi Pak Askolani sudah menyampaikan bahwa Menteri Keuangan meminta waktu sampai semester I tahun 2026 untuk melihat kondisi PPPK dan kemampuan APBN kita kalau nanti anggaran PPPK ditarik kembali ke pusat,” katanya.
Baca juga: DPR Desak OJK Bertindak Cepat Cegah Korban Baru di Kasus DSI
Ia menegaskan Komisi XI DPR RI akan terus mengawal persoalan tersebut agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pegawai PPPK maupun membebani kondisi fiskal pemerintah daerah.
“Rapat berikutnya dengan Kementerian Keuangan, kami pasti akan menyoroti hal ini karena sudah menjadi fokus pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI,” tutupnya. (*)
Editor: Yulian Saputra


