DPR Minta Pembentukan ‘Task Force’ RS Atasi Penonaktifan BPJS PBI

DPR Minta Pembentukan ‘Task Force’ RS Atasi Penonaktifan BPJS PBI

Poin Penting

  • Komisi IX DPR mendorong pembentukan task force satu atap di rumah sakit untuk menangani langsung kasus penonaktifan kepesertaan PBI BPJS agar pasien tidak dirugikan administrasi.
  • Sekitar 11 juta peserta PBI dinonaktifkan, termasuk 120 ribu pasien katastropik, sehingga perlu validasi data dan mitigasi berbasis kolaborasi BPJS, Kemensos, dan Kemenkes.
  • Tim ad hoc selama masa transisi tiga bulan diusulkan agar klarifikasi status kepesertaan dapat dilakukan di tempat saat pasien datang berobat.

Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, menyoroti persoalan penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI). Ia meminta pemerintah segera membentuk task force atau tim khusus satu atap di setiap rumah sakit untuk menangani persoalan tersebut secara langsung.

Menurut Zainul, dalam konteks penonaktifan kepesertaan PBI, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan BPJS Kesehatan pada dasarnya hanya sebagai pengguna (user) data. Data tersebut bersumber dari Kementerian Sosial Republik Indonesia yang berperan dalam eksekusi kebijakan.

Baca juga: DPR Sepakati Anggota Dewan Pengawas BPJS Periode 2026–2031, Ini Daftar Namanya

Meski demikian, ia menekankan pentingnya menjaga kekompakan dan sinergi antarlembaga agar masyarakat tidak menjadi korban kebijakan administratif.

“Jangan sampai karena merasa hanya sebagai user, lalu terkesan saling melempar tanggung jawab. Kita harus tetap solid dan bersama-sama mencari solusi agar masyarakat tidak dirugikan,” kata Zainal dinukip laman DPR, Minggu, 15 Februari 2026.

Soroti 120 Ribu Pasien Katastropik

Berdasarkan data, dari sekitar 11 juta peserta PBI yang dinonaktifkan, terdapat sekitar 120.000 pasien kategori katastropik. Ia menilai kondisi tersebut seharusnya dapat dimitigasi sejak awal melalui langkah proaktif BPJS Kesehatan.

“BPJS memiliki data detail peserta, termasuk pasien katastropik. Seandainya sejak awal data 120 ribu pasien katastropik itu disampaikan sebagai pembanding kepada Kemensos, tentu proses penonaktifan bisa lebih hati-hati. Kemensos akan memiliki data pembanding sebelum mengambil keputusan,” jelas politisi Fraksi PKB ini.

Zainul menambahkan, dalam tiga bulan ke depan, tahapan paling krusial adalah validasi terhadap 11 juta data peserta PBI yang dinonaktifkan. 

Untuk itu, ia mengusulkan pembentukan tim ad hoc atau task force di rumah sakit, khususnya rumah sakit pemerintah dengan jumlah peserta BPJS PBI yang besar.

“Saya membayangkan ada tim satu atap di rumah sakit, terdiri dari unsur BPJS, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial, yang bisa langsung menyelesaikan persoalan di lokasi. Jadi ketika ada pasien datang dan ternyata kepesertaannya dinonaktifkan, klarifikasi dan penilaian bisa dilakukan saat itu juga, tanpa harus bolak-balik mengurus administrasi,” paparnya.

Baca juga: Purbaya Siapkan Rp15 Miliar untuk Reaktivasi BPJS: Minggu Depan Cair

Menurut dia, mekanisme tersebut penting untuk mencegah kasus pasien PBI yang sebenarnya masuk kategori desil 4 ke bawah justru dinonaktifkan karena dianggap masuk desil 5 ke atas.

“Jangan sampai pasien yang seharusnya berhak justru diminta pulang untuk mengurus administrasi secara berjenjang dan hirarkis. Masyarakat kita banyak yang tidak mampu menghadapi proses birokrasi seperti itu. Dengan adanya tim khusus selama masa transisi tiga bulan ini, persoalan bisa langsung diselesaikan di rumah sakit,” tegasnya.

Zainul berharap langkah proaktif, kolaboratif, dan berbasis data akurat dapat memastikan proses validasi kepesertaan PBI berjalan tuntas tanpa menimbulkan gejolak baru pada kemudian hari. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62