Poin Penting
- Wakaf uang dinilai belum optimal di perbankan syariah, padahal berpotensi menjadi sumber dana jangka panjang yang stabil
- Skema seperti CWLD dan CWLS mulai menghubungkan wakaf dengan pembiayaan sosial dan ekonomi riil
- Potensi wakaf Rp180 triliun per tahun belum tergarap maksimal karena ekosistem dan implementasi masih terbatas.
Infobank – Di tengah pertumbuhan industri keuangan syariah yang terus mencatatkan kinerja positif, perbankan syariah masih bertumpu pada sumber dana komersial yang relatif jangka pendek. Pada saat yang sama, instrumen dana sosial Islam seperti zakat, infaq, dan shadaqah mulai mendapat perhatian sebagai bagian dari ekosistem ekonomi. Namun, wakaf uang—yang memiliki karakter sebagai dana jangka panjang—justru belum ditempatkan secara proporsional dalam sistem perbankan.
Padahal, jika ditarik ke level yang lebih fundamental, wakaf bukan sekadar instrumen filantropi. Ia merupakan instrumen pembiayaan peradaban. Dalam konteks modern, konsep ini sangat dekat dengan sovereign wealth fund, namun dengan basis sosial dan spiritual.
Pakar keuangan dan perbankan sekaligus Ketua Bidang Wakaf Uang Lembaga Wakaf MUI, Dr. H.A. Iskandar Zulkarnain, menilai, persoalan utama wakaf bukan terletak pada potensi, melainkan pada cara pandang yang belum bergeser.
Baca juga: Kolaborasi Majoris AM dan Istiqlal Global Fund Luncurkan Program Wakaf Saham
“Wakaf uang itu bukan sekadar dana sosial. Ia memiliki karakter sebagai dana jangka panjang yang stabil dan berkelanjutan,” ujar Iskandar Zulkarnain dalam keterangannya, Selasa (12/5).
Menurutnya, dalam perspektif perbankan, wakaf uang sebenarnya dapat diposisikan sebagai dana pihak ketiga jangka panjang. Berbeda dengan dana komersial yang cenderung volatil, wakaf memiliki sifat yang tidak mudah berpindah dan dikelola secara berkelanjutan.
“Ini sangat relevan untuk menjawab kebutuhan long-term funding yang selama ini menjadi tantangan industri perbankan,” kata Iskandar.
Namun demikian, integrasi wakaf ke dalam sistem keuangan masih bersifat parsial. Kehadiran instrumen seperti Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) menunjukkan bahwa wakaf mulai masuk ke sektor perbankan. Melalui skema ini, dana wakaf ditempatkan dalam deposito syariah, dan hasilnya dimanfaatkan untuk kepentingan sosial.
Langkah yang lebih maju terlihat pada Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), yang langsung menghubungkan wakaf dengan ekonomi riil. Dana wakaf ditempatkan pada sukuk negara, dan hasilnya digunakan untuk pembiayaan proyek sosial produktif.
Salah satu contoh konkret dari implementasi ini, kata Iskandar, adalah Rumah Sakit Mata Achmad Wardi di Serang, yang menjadi pionir pemanfaatan wakaf produktif dalam sektor kesehatan. Model seperti ini menunjukkan bahwa wakaf tidak lagi terbatas pada fungsi tradisional, tetapi sudah masuk ke pembangunan infrastruktur yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Baca juga: Amar Bank Tawakan Pembiayaan Rp5 Miliar untuk Pelaku Industri Film
Dalam konteks ini, Iskandar menilai, Kementerian Keuangan memiliki posisi strategis sebagai orchestrator dalam pengembangan CWLS. Melalui desain kebijakan, instrumen, dan integrasi dengan pasar keuangan, negara dapat mendorong wakaf menjadi bagian dari sistem pembiayaan nasional yang terstruktur.
Meski demikian, ekosistemnya belum terbentuk secara utuh. Salah satu indikatornya adalah belum semua bank syariah berstatus sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU), yang menjadi pintu utama pengelolaan wakaf secara sistemik.
Di sisi lain, potensi wakaf uang di Indonesia mencapai sekitar Rp180 triliun per tahun, sementara realisasinya masih jauh di bawah angka tersebut. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara potensi dan implementasi. (DW)

