Oleh Tim Redaksi Infobank Media Group
KEMBALI ingatan ke masa kuliah. Di ruang-ruang kuliah Fakultas Ekonomi pada awal 1980-an, mahasiswa selalu diajari bahwa hukum adalah panglima, tetapi bisnis adalah urat nadi. Ketika hukum mulai memasuki ranah bisnis dengan sepatu botnya yang berat, tanpa memahami ritme dan risiko yang inheren di dalamnya, maka yang terjadi bukanlah keadilan, melainkan bencana sistemik. Inilah yang kini tengah berlangsung di depan mata kita: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), dengan gemuruh dan sorak-sorai, menggelar ekspose besar-besaran kasus kredit macet PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Palembang.
Kisah ini bermula dari pemberian fasilitas kredit oleh BRI kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (PT BSS) dan PT Sri Andal Lestari (PT SAL), dua perusahaan perkebunan kelapa sawit di Sumatera Selatan, pada rentang waktu 2012 (BSS) dan 2013 (SAL). Sebuah keputusan bisnis yang pada zamannya dianggap layak dan prospektif. Dan, memang layak dan sempat memberikan pendapatan bunga, dan baru bermasalah ketika lahannya kebakaran dan kebanjiran.
Menurut catatan media dan Instagram Kejati Sumsel yang beredar, ekspose pertama pada September 2025 digadang-gadang menyelamatkan uang negara sebesar Rp509 miliar. Ekspose kedua pada awal Mei 2026 kembali menambah angka Rp591 miliar. Disebutkan total “penyelamatan” yang diklaim kejaksaan mencapai kisaran Rp1,2 triliun.
Nah, menurut asumsi Infobank, jika pihak Kejati menyebut Rp1,2 triliun, itu berarti ada tambahan Rp110 miliar — bisa jadi — asumsi Infobank ada setoran pembayaran lagi dari debitur, atau dari sumber lain — karena kebakaran tentu ada klaim asuransi yang logikanya akan menambah pembayaran ke bank.
Namun atas dasar itu, tersangka sudah ditetapkan, ditahan, dan narasi “negara dirugikan” pun telah digaungkan ke seluruh penjuru republik. Jika menggunakan asumsi angka dari pihak kejaksaan, maka sisa kewajiban debitur kini tinggal sekitar Rp219 miliar. Dan itu pun harusnya sudah bisa ditutup dengan dua agunan—kebun dan bangunan kantor—yang dalam proses lelang terakhir.
Baca juga: Wacana Kasasi Jaksa atas Putusan Bebas Para Bankir Profesional dan Pertentangannya dengan Semangat KUHAP Baru
Menurut penelusuran Infobank, pada lelang pertama masih belum ada pembeli, atau memang angka penawaran mungkin di bawah limit. Dan, bisa jadi akan dilakukan lelang kedua, atau ketiga — seperti proses lelang yang lazim dilakukan oleh bank dalam menyelesaikan kredit macet. Prinsipnya, debitur hendak melunasi seluruh kewajibannya.
Harapannya dalam lelang ini akan mendapatkan harga yang sesuai limit untuk menutup kekurangn sisa kredit. Jadi, jika melihat demikian maka restrukturisasi kredit macet BRI sudah pada jalan yang benar. Tidak ada yang salah.
Pertanyaan — yang luput dari hingar-bingar konferensi pers itu, justru sangat fundamental: negara rugi di bagian mana? Duit negara mana yang hilang?
Mari telusuri satu per satu konstruksi “kerugian negara” yang dibangun kejaksaan. Menurut hasil diskusi terbatas Infobank Institute ada beberapa paradoks;
Pertama, dana yang digulirkan BRI kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL) adalah dana bank, bukan dana APBN. Sebagai sebuah Perseroan Terbatas Terbuka (Tbk) yang 53 persen sahamnya dimiliki negara dan 47 persen dimiliki publik——termasuk dana pensiun, reksadana, dan investor ritel——BRI adalah entitas korporasi yang tunduk pada hukum perseroan dan pasar modal, bukan bendahara umum negara.
Ketika kejaksaan mengklaim telah menyelamatkan Rp1,2 triliun “uang negara”, narasi ini mengaburkan realitas bahwa yang terjadi sejatinya adalah pemulihan aset korporasi (asset recovery), yang merupakan mekanisme normal dalam dunia perbankan. Itu hasil kerja keras BRI untuk melakukan recovery. Duit yang dipamerkan ketika ekspose itu duit BRI hasil penagihan.
Kedua, jika dana sebesar Rp1,2 triliun itu adalah hasil recovery—yaitu uang yang kembali masuk ke kas BRI—maka langkah kejaksaan yang mengkriminalisasi proses kredit justru menciptakan kerugian baru. Bagaimana tidak? Penetapan 12 pejabat BRI sebagai tersangka, penahanan direktur perusahaan debitur, dan penggeledahan yang berlarut-larut telah menciptakan ketidakpastian hukum yang masif. Bankir-bankir di seluruh Indonesia kini dihantui ketakutan: setiap kredit yang mereka setujui hari ini, berapa pun nilai agunannya, berpotensi menjadi bumerang pidana di masa depan.
Di sinilah letak ironi terdalam dari kasus ini. BRI—bank dengan aset terbesar di Indonesia yang selama puluhan tahun menjadi tulang punggung pembiayaan UMKM dan sektor agribisnis—justru menjadi korban dari “penyelamatan” yang dilakukan atas namanya.
Ditegaskan kembali oleh Jupriyadi, Hakim Agung Kamar Pidana, Mahkamah Agung RI dalam sebuah seminar yang diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), prinsip Business Judgment Rule (BJR) yang diakui dalam doktrin hukum korporasi modern menyatakan bahwa direksi dan manajemen bank tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, melalui prosedur yang benar, dan untuk kepentingan perusahaan.
OJK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam sebuah seminar yang dilakukan Infobank Media Group, sendiri telah menegaskan bahwa kredit macet tanpa unsur fraud bukanlah tindak pidana, melainkan risiko bisnis yang berada di ranah perdata. Namun, yang terjadi di Palembang justru sebaliknya: penyidik kejaksaan, dengan dukungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang melacak “aliran dana mencurigakan”, membangun konstruksi pidana dari apa yang seharusnya menjadi sengketa perdata antara kreditur dan debitur.
Akibatnya, seperti yang sudah mulai terlihat dari data OJK, angka undisbursed loan—kredit yang sudah disetujui tetapi tidak dicairkan—melonjak hingga menembus Rp2.527 triliun pada Maret 2026. Para bankir lebih memilih menahan pencairan kredit, menyimpan dana di Surat Berharga Negara (SBN), daripada mengambil risiko berurusan dengan aparat penegak hukum. Fungsi intermediasi perbankan—jantung perekonomian nasional—mulai mandek. Jika ini terus berlanjut, bukan hanya BRI yang rugi, tetapi seluruh rakyat Indonesia yang membutuhkan akses pembiayaan.
Pertanyaan lanjutan; siapa yang sebenarnya dirugikan?
Mari sama-sama menggunakan kalkulator hitung kerugian yang nyata dan kasat mata.
BRI adalah perusahaan publik dengan kode saham BBRI yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Setiap kali berita penahanan pejabat BRI dan “skandal kredit triliunan rupiah” menghiasi halaman depan media, pasar modal bereaksi. Kepercayaan investor menurun, harga saham tertekan, dan kapitalisasi pasar BRI—yang merupakan bank BUMN terbesar—merosot.
Lalu siapa yang menanggung kerugian penurunan nilai saham itu? Negara pemegang 53 persen saham? Tentu. Tapi juga 47 persen lainnya adalah publik: dana pensiun guru, reksadana yang dimiliki pekerja swasta, investor ritel yang menabung untuk pendidikan anak-anak mereka.
Secara lebih luas, ketika BRI sebagai bank terbesar terhambat menyalurkan kredit, sektor riil yang paling terdampak adalah UMKM——sektor yang menyerap 97 persen tenaga kerja Indonesia. Kriminalisasi kredit macet yang masif akan menciptakan efek domino: bank takut menyalurkan kredit, UMKM sulit mendapatkan modal, lapangan kerja stagnan, dan daya beli masyarakat menurun. Inilah kerugian negara yang sesungguhnya—bukan selisih angka antara plafon kredit dan hasil lelang agunan.
Dalam konteks perbankan, menurut Xavier Freixas dan Jean-Charles Rochet dalam Microeconomics of Banking (2008), kredit macet atau NPL adalah bagian dari risiko yang diharapkan (expected loss), bukan penyimpangan luar biasa, sehingga melekat secara inheren dalam sistem. Jika kredit macet dipidana, akan timbul chilling effect yang membuat bank bersikap defensif dan menghindari risiko, bukannya mengelolanya; akibatnya fungsi intermediasi melemah dan pertumbuhan ekonomi terhambat. Sebagaimana ditegaskan Joseph Stiglitz (1981), pasar kredit tak akan berfungsi optimal bila risiko tak bisa diambil secara rasional.
Jadi, jangan biarkan hukum membunuh ekonomi. Dalam tradisi ekonomi-politik yang selama diyakini publik, hukum dan ekonomi harus berjalan dalam harmoni. Hukum pidana adalah ultimum remedium—obat terakhir yang hanya digunakan ketika semua jalur perdata telah buntu. Mengkriminalisasi kredit macet tanpa membedakan antara fraud dan wanprestasi bisnis adalah tindakan yang bukan hanya melampaui kewenangan, tetapi juga menghancurkan fondasi kepercayaan yang menjadi ruh perbankan.
Baca juga: Menyoal Tren Kriminalisasi Kredit Macet: Mengapa Kredit Lancar Tidak Dibilang Menguntungkan Negara?
Negara tidak rugi. BRI tidak rugi. Debitur telah menyetor kembali dananya, dan agunan telah siap dilelang untuk menutup sisa kewajiban. Yang rugi bisa jadi justru adalah langkah kejaksaan itu sendiri—sebuah langkah yang, alih-alih menyelamatkan, malah menciptakan preseden buruk yang dapat membekukan fungsi intermediasi perbankan untuk waktu yang sangat panjang.
Di sisi lain — UU Nomor 1/2025 tentang BUMN pasar 4B menyebutkan keuntungan dan kerugian yang dialami oleh BUMN merupakan keuntungan dan kerugian BUMN itu sendiri.
Di sinilah letak paradoks terbesar dari semua ini: kejaksaan yang mengaku menyelamatkan uang negara justru sedang merugikan negara——melalui penurunan nilai saham publik, rusaknya iklim investasi, dan mandeknya penyaluran kredit ke rakyat. Inilah ironi yang seharusnya direnungkan oleh para penegak hukum kita, sebelum terlambat. Dan, Presiden Prabowo Subianto juga harus memahami kontruksi ini, dan publik jangan terpesona dengan ekspose tumpukan duit yang sebenarnya duit BRI.
Dan, dari Pengadilan Tinggi Tipikor, Semarang sudah ada yurisprudensi vonis bebas atas kasus kriminalisasi kredit macet PT Sritex. Itu bisa dijadikan dasar bahwa kredit macet bukanlah pidana, tapi perdata. Apalagi, kasus BRI ini recovery sudah dilakukan oleh BRI yang akan menguntungkan BRI.
Bayangkan, duit Rp1,2 triliun itu yang semula akan dibukan menjadi keuntungan BRI, karena kasus ini maka BRI yang justru akan kehilangan keuntungan. Jadi, duit negara mana yang dirugikan dan siapa sebenarnya yang justru merugikan negara?


