Oleh Karnoto Mohamad, Wakil Pemimpin Redaksi Infobank
INDUSTRI multifinance sedang berada di jalan mendaki. Setelah piutang 145 perusahaan multifinance hanya naik 0,61 persen pada 2025, keinginan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong industri ini tumbuh 6 persen hingga 8 persen pastinya tidak akan mudah diraih. Menurut hasil diskusi Infobank Institute dengan sejumlah pelaku bisnis pembiayaan, ada sederet tantangan yang sedang menghadang industri multifinance.
Satu, tekanan perubahan iklim. Kebijakan transisi energi, deforestasi, dan tuntutan keberlanjutan telah meningkatkan risiko pembiayaan di sektor agribisnis (sawit) dan pertambangan karena aset kendaraan atau alat berat yang dibiayai bisa terhenti operasinya karena pencabutan izin lingkungan.
Dua, pelemahan nilai tukar rupiah. Banyak multifinance memiliki utang valas (pinjaman bank atau obligasi global). Menurut data OJK, jumlah pendanaan dari luar negeri mencapai Rp97,49 triliun per 2025. Merosotnya nilai tukar rupiah memperbesar beban cicilan pokok maupun bunga utang, sementara pendapatan pembiayaan dalam rupiah mengalami stagnasi.

Tiga, risiko suku bunga yang naik dari kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI rate). Untuk memperkuat otot rupiah, BI sudah menaikkan suku bunga acuan 50 bps menjadi 5,25 persen pada Mei lalu. Kendati belum tentu mampu menghentikan pelemahan aset-aset Indonesia, para analis memperkirakan BI masih akan kembali menaikkan BI rate. Akan menaikan biaya dana.
Baca juga: Rating Multifinance 2026: Di Tengah Jalan Terjal, 77 Perusahaan Raih Predikat “Sangat Bagus”, Siapa Saja Mereka?
Artinya, tren likuiditas di pasar akan makin ketat dan beberapa tahun terakhir telah persaingan merebut dana masyarakat tidak hanya antar produk perbankan tapi juga Surat Berharga Negara (SBN) yang dikeluarkan pemerintah maupun Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI).
Empat, kebijakan satu pintu ekspor komoditas. Presiden Prabowo membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang akan beroperasi secara bertahap mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini direspons negatif oleh pasar dan menurunkan harga saham emiten-emiten komoditas. Kendati baru berfokus kepada sawit dan batubara, pasar menilai skema serupa bisa diperluas ke komoditas lain seperti nikel, tembaga, bauksit, timah, hingga liquefied natural gas (LNG).
Selama ini, praktik under-invoicing ekspor komoditas terjadi karena tanpa pengawasan sementara pengusaha tambang juga harus membayar biaya-biaya siluman. Jadi, praktik under-invoicing yang mengilangkan penerimaan negara, masalahnya bukan hanya ada di pihak swasta, melainkan perilaku korup aparatur pemerintah sendiri.
Monopoli ekspor komoditas membuat perusahaan swasta kehilangan fleksibilitas untuk menghadapi fluktuasi harga komoditas. Saat harga turun, margin bisa tergerus dan jika terjadi penurunan pengusaha akan mengurangi aktivitas bisnisnya sehingga penggunaan alat-alat berat berkurang dan menekan kemampuan membayar cicilan ke multifinance.
Lima, melemahnya daya beli masyarakat karena inflasi dan sempitnya lapangan. Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia diprediksi akan berlanjut. Menurut data Kementerian Tenaga Kerja, korban PHK telah meningkat dari 64.855 orang pada 2023, 77.965 orang pada 2024, dan 88.519 orang pada 2025.
Sepanjang empat bulan pertama 2026, jumlah PHK mencapai 15.425 orang, dan menurut beberapa asosiasi buruh mengatakan jauh lebih besar lagi.
Enam, maraknya aksi premanisme oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) atau lembaga swasya masyarakat (LSM). Jumlah anggota mereka bertambah seiring dengan badai PHK yang membuat pengangguran meningkat dan ormas tumbuh subur.
Data resmi pemerintah menyebutkan, sampai dengan Juli 2025 ada 618.009 ormas berbadan hukum. Terdiri atas 239.311 perkumpulan dan 378.698 yayasan. Sedihnya lagi, sebagian ormas bertindak seperti penegak hukum gelap yang menjadi tempat berlindung bagi debitur yang lari dari tanggung jawab untuk membayar tunggakannya ke perusahaan pembiayaan maupun bank.
Tujuh, tidak berpihaknya infrastruktur hukum kepada industri multifinance. Proses lelang atau sita jaminan melalui pengadilan membutuhkan waktu yang sangat lambat hinga bertahun-tahun. Selain itu, putusan hakim cenderung sering melindungi debitur sebagai “pihak lemah,” meskipun sudah jelas wanprestasi.
Baca juga: Jangan Biarkan Danamon Go Private: Menjaga “Mata” Publik di Sektor Keuangan
Eksekusi di lapangan juga sering dihalangi aparat desa atau polisi setempat. Karena sederet tantangan yang dihadapi tersebut, OJK sebagai pengawas pun terus memantau ketahanan industri multifinance seperti dikatakan Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK.
“Kami menekankan pentingnya mitigasi risiko pasar, terutama bagi yang memiliki eksposur pendanaan valuta asing, antara lain dengan mewajibkan untuk menerapkan kebijakan lindung nilai secara penuh (full hedging) secara disiplin,” ujarnya seperti dikutip Majalah Infobank Nomor 578 Juni 2026.
Bantalan seperti apa yang harus dimiliki perusahaan-perusahaan multifinance agar kuat menghadapi tekanan nilai tukar, likuiditas, dan sederet tantangan yang menghadang pada 2026? Multifinance mana yang bisa meraih peluang di tengah tekanan nilai tukar, badai PHK, hingga aksi premanisme menurut hasil Rating 127 Multifinance versi Infobank 2026? Baca selengkapnya di Majalah Infobank Nomor 578 Juni 2026.


