Kekuasaan Terkonsentrasi Jadi Sorotan
Lalu, risiko lainnya berasal dari kekuasaan yang dinilai sangat terkonsentrasi. Dewan PFII bertanggung jawab kepada Presiden dan memiliki kewenangan luas, mulai dari membuat kebijakan, memberikan izin, menentukan fasilitas pajak, mendirikan entitas baru, hingga menetapkan pungutan.
Selain itu, ketua dan sejumlah pejabat utama PFII diangkat serta diberhentikan oleh Presiden.
“Ini membuka risiko political appointments, konflik kepentingan, dan regulatory capture apabila proses seleksi serta pengawasannya tidak transparan. Kajian CFA juga mengingatkan PFII harus menghindari birokrasi berlebihan, penunjukan politik, dan kewenangan yang tumpang tindih,” imbuhnya.
Sistem Pengadilan PFII Dipertanyakan
Kiwoom juga menyoroti desain pengadilan PFII yang berfungsi sebagai pengadilan tingkat pertama sekaligus terakhir. Dalam sistem tersebut, umumnya tidak tersedia mekanisme banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
Sistem peradilan PFII juga dapat menggunakan prinsip common law dan melibatkan hakim ad hoc asing.
Baca juga: PFII Dinilai Perlu Pengawasan Ketat agar Tak Jadi Celah Tax Haven
Kiwoom menilai desain tersebut memang dapat memberikan kepastian hukum yang lebih cepat kepada investor. Namun, konsep itu juga menimbulkan pertanyaan terkait aspek konstitusional, independensi peradilan, serta potensi perbedaan perlakuan hukum antara investor PFII dan pelaku usaha domestik.
Fasilitas Khusus Berisiko Picu Ketimpangan
Selain aspek kelembagaan dan hukum, fasilitas khusus yang ditawarkan PFII juga menjadi perhatian. Fasilitas tersebut mencakup tax holiday hingga 50 tahun, pembebasan pajak bagi tenaga kerja asing, fasilitas hunian mewah, hingga kebebasan repatriasi.
Menurut Kiwoom, berbagai insentif tersebut berisiko menciptakan ketimpangan dan regulatory arbitrage.
Baca juga: BI Dukung PFII untuk Perkuat Ketahanan Eksternal dan Dorong Investasi
Risiko lainnya berkaitan dengan proses pembahasan UU PFII yang berlangsung relatif singkat. Pembahasan dimulai pada 2 Juli dan UU disahkan pada 21 Juli.
Kecepatan pembahasan tersebut memunculkan kekhawatiran apakah berbagai implikasi fiskal, moneter, hukum, dan tata kelola (governance) telah diuji secara memadai sebelum UU diberlakukan. (*)
Editor: Yulian Saputra


