Poin Penting
- Pengesahan UU PFII dinilai dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat keuangan internasional dan menarik investasi asing.
- PFII berpotensi menjadi katalis positif bagi sektor keuangan dan memperdalam pasar keuangan domestik.
- Analis mengingatkan risiko tumpang tindih kewenangan, konsentrasi kekuasaan, hingga potensi ketimpangan akibat fasilitas khusus PFII.
Jakarta – Pengesahan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (UU PFII) dinilai membuka peluang bagi Indonesia untuk memperkuat posisi sebagai pusat keuangan internasional. Namun, sejumlah analis mengingatkan adanya risiko yang perlu diantisipasi dalam implementasinya.
Pemerintah dan Komisi XI DPR RI sebelumnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII menjadi UU pada Selasa, 21 Juli 2026.
Berdasarkan pengesahan UU PFII itu, Pilarmas Investindo Sekuritas menilai hal itu menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah ingin mempercepat pembentukan Indonesia sebagai pusat keuangan internasional sekaligus menarik lebih banyak investasi asing.
PFII juga dinilai dapat memperdalam pasar keuangan domestik dan meningkatkan daya saing Indonesia terhadap pusat keuangan regional, seperti Singapura dan Hong Kong.
Baca juga: DPR RI Ketok Palu, RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Resmi Jadi UU
Jadi Sentimen Positif bagi Sektor Keuangan
Dari sisi pasar modal, menurutnya, pengesahan UU PFII berpotensi menjadi sentimen positif bagi sektor keuangan, khususnya perbankan, perusahaan sekuritas, manajer investasi, dan pelaku jasa keuangan lainnya.
Manajemen Pilarmas menilai dampak positif tersebut dapat muncul apabila PFII mampu meningkatkan transaksi lintas negara dan memperluas basis investor. Namun, dampaknya terhadap perekonomian dan kinerja emiten diperkirakan tidak akan langsung terlihat.
“Apabila PFII mampu meningkatkan aktivitas transaksi lintas negara dan memperluas basis investor. Namun, dampak ekonomi dan terhadap kinerja emiten kemungkinan baru akan terlihat secara bertahap setelah regulasi pelaksana diterbitkan dan pusat keuangan tersebut mulai beroperasi,” ucap Manajemen Pilarmas dalam risetnya dikutip, Rabu, 22 Juli 2026.
Baca juga: Purbaya Targetkan PFII Beroperasi Tahun Ini
Risiko Tumpang Tindih Kewenangan
Di sisi lain, Kiwoom Research menyoroti sejumlah risiko yang berpotensi muncul dari pembentukan PFII. Salah satunya adalah potensi tumpang tindih kewenangan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), hingga pengadilan nasional.
Hal itu berkaitan dengan kewenangan PFII untuk mengatur dan mengawasi lembaga keuangan yang beroperasi di kawasan tersebut.
“Pertanyaannya, siapa yang bertanggung jawab bila terjadi kegagalan bank, krisis likuiditas, pencucian uang, atau risiko sistemik yang menular ke pasar domestik? OJK sendiri menekankan bahwa mandat dan pembagian kewenangannya harus benar-benar tegas,” ujar Manajemen Kiwoom dalam riset terpisah.
Kekuasaan Terkonsentrasi Jadi Sorotan
Lalu, risiko lainnya berasal dari kekuasaan yang dinilai sangat terkonsentrasi. Dewan PFII bertanggung jawab kepada Presiden dan memiliki kewenangan luas, mulai dari membuat kebijakan, memberikan izin, menentukan fasilitas pajak, mendirikan entitas baru, hingga menetapkan pungutan.
Selain itu, ketua dan sejumlah pejabat utama PFII diangkat serta diberhentikan oleh Presiden.
“Ini membuka risiko political appointments, konflik kepentingan, dan regulatory capture apabila proses seleksi serta pengawasannya tidak transparan. Kajian CFA juga mengingatkan PFII harus menghindari birokrasi berlebihan, penunjukan politik, dan kewenangan yang tumpang tindih,” imbuhnya.
Sistem Pengadilan PFII Dipertanyakan
Kiwoom juga menyoroti desain pengadilan PFII yang berfungsi sebagai pengadilan tingkat pertama sekaligus terakhir. Dalam sistem tersebut, umumnya tidak tersedia mekanisme banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
Sistem peradilan PFII juga dapat menggunakan prinsip common law dan melibatkan hakim ad hoc asing.
Baca juga: PFII Dinilai Perlu Pengawasan Ketat agar Tak Jadi Celah Tax Haven
Kiwoom menilai desain tersebut memang dapat memberikan kepastian hukum yang lebih cepat kepada investor. Namun, konsep itu juga menimbulkan pertanyaan terkait aspek konstitusional, independensi peradilan, serta potensi perbedaan perlakuan hukum antara investor PFII dan pelaku usaha domestik.
Fasilitas Khusus Berisiko Picu Ketimpangan
Selain aspek kelembagaan dan hukum, fasilitas khusus yang ditawarkan PFII juga menjadi perhatian. Fasilitas tersebut mencakup tax holiday hingga 50 tahun, pembebasan pajak bagi tenaga kerja asing, fasilitas hunian mewah, hingga kebebasan repatriasi.
Menurut Kiwoom, berbagai insentif tersebut berisiko menciptakan ketimpangan dan regulatory arbitrage.
Baca juga: BI Dukung PFII untuk Perkuat Ketahanan Eksternal dan Dorong Investasi
Risiko lainnya berkaitan dengan proses pembahasan UU PFII yang berlangsung relatif singkat. Pembahasan dimulai pada 2 Juli dan UU disahkan pada 21 Juli.
Kecepatan pembahasan tersebut memunculkan kekhawatiran apakah berbagai implikasi fiskal, moneter, hukum, dan tata kelola (governance) telah diuji secara memadai sebelum UU diberlakukan. (*)
Editor: Yulian Saputra


