Poin Penting
- LPS mulai mencari investor untuk menyelamatkan BPR bermasalah sebagai alternatif selain likuidasi.
- Fungsi investor relation LPS membuka peluang akuisisi dan merger, termasuk dengan investor perbankan yang sudah ada
- BPD turut dibidik sebagai calon investor, khususnya untuk mengakuisisi BPR/BPRS milik pemerintah daerah yang membutuhkan penguatan modal.
Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai membuka opsi penyelamatan bank, termasuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR), melalui pencarian investor.
Langkah tersebut dilakukan seiring mandat baru LPS yang memungkinkan lembaga tersebut tidak hanya melakukan likuidasi, tetapi juga meminimalkan kerugian melalui intervensi terhadap bank bermasalah.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan, LPS kini memiliki fungsi investor relation yang bertugas mencari calon investor untuk bank-bank yang menghadapi persoalan dari sisi tata kelola maupun permodalan, termasuk BPR.
“Intinya kan dalam mandat baru kami ini bisa melakukan meminimalisasi kerugian ataupun kita melakukan intervensi jadi tidak hanya likuidasi tapi juga akan membuat semacam investor relation,” ujar Anggito dalam acara Lampung Finansial Festival di Lampung, 5 Agustus 2026.
Baca juga: Jurus LPS Genjot Literasi Keuangan Generasi Muda
Melalui konsep tersebut, kata Anggito, LPS menawarkan bank-bank yang telah memiliki izin dan modal, tapi dihadapkan sejumlah persoalan kepada investor yang tertarik untuk mengambil alih.
“Kami coba menawarkan kepada pihak-pihak investor yang tertarik,” ujar Anggito.
Menurutnya, upaya mencari investor tersebut tidak terbatas pada investor baru. LPS juga membuka peluang akuisisi maupun merger oleh investor yang sudah memiliki bisnis perbankan.
Anggito menyebut, LPS juga menjajaki potensi akuisisi oleh bank pembangunan daerah (BPD) terhadap BPR maupun BPRS yang dimiliki pemerintah daerah (Pemda).
Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi salah satu opsi untuk memperkuat permodalan dan keberlangsungan BPR.
“Belum, ya kita pokoknya cari terus. Kita punya divisi investor relation yang tujuannya mencari tidak harus investor baru, tapi juga investor yang sudah ada, siapa tau ada yang mengakusisi, siapa tau ada yang memergerkan gitu ya,” jelasnya.
“Termasuk pada BPD-BPD, kita juga tawarkan. Banyak juga BPR-BPRS yang dimiliki oleh Pemda Kabupaten Kota, jadi lebih baik kan bisa diakusisi oleh BPD yang sudah cukup kuat modalnya,’ tambahnya.
Baca juga: “Kiamat” BPD Sudah Dekat: Ketika Sentralisasi Gaji ASN, Tapi Pemda Kok Diam Membisu
Sebelumnya, LPS bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menjajaki kerja sama untuk mempertemukan calon investor dengan bank penerima dalam rangka memperkuat industri perbankan nasional.
Dengan luasnya jejaring Kadin, maka semakin banyak peluang investor maupun pengusaha yang dapat terlibat dalam upaya memperkuat ketahanan industri perbankan, khususnya BPR dan BPRS
Sementara hingga saat ini, LPS menangani sejumlah BPR bermasalah melalui mekanisme penanganan sesuai kewenangannya. Dari 13 bank yang disebut telah ditangani, sebanyak 12 masih dalam proses. (*)


