Poin Penting
- Utang pemerintah mencapai Rp10.293,69 triliun per Juni 2026, naik 3,76 persen dari Rp9.920,42 triliun pada Maret 2026
- Rasio utang pemerintah tercatat 41,26 persen terhadap PDB, masih di bawah batas aman 60 persen sesuai UU Keuangan Negara
- Mayoritas utang berasal dari SBN sebesar Rp8.966,79 triliun atau 87,11 persen, sedangkan pinjaman Rp1.326,90 triliun atau 12,89 persen.
Jakarta – Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan melaporkan utang pemerintah mencapai Rp10.293,69 triliun per Juni 2026.
Jumlah tersebut naik Rp373,27 triliun atau 3,76 persen dibandingkan posisi Maret 2026 yang sebesar Rp9.920,42 triliun.
Utang pemerintah yang senilai Rp10.293,69 triliun setara dengan 41,26 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Adapun batas aman utang pemerintah sesuai Undang-Undang Keuangan Negara sebesar 60 persen dari PDB.
Baca juga: Industrialisasi Utang
“Pemerintah mengelola utang secara cermat dan terukur untuk mencapai portofolio utang yang optimal dan mendukung pengembangan pasar keuangan domestik,” tulis DJPPR dikutip, Rabu, 12 Agustus 2026.
DJPPR menyebutkan, utang pemerintah itu terdiri dari dua jenis yakni Surat Berharga Negara (SBN) dan pinjaman. Mayoritas utang tersebut didominasi oleh instrumen SBN.
Baca juga: CSIS: Konsumsi Masyarakat Naik, tapi Dibiayai dari Tabungan dan Utang
Secara rinci, utang yang berasal dari instrumen SBN sebesar Rp8.966,79 triliun atau 87,11 persen. Sementara dari pinjaman sebesar Rp1.326,90 triliun atau 12,89 persen.
“Komposisi utang pemerintah mayoritas berupa instrumen SBN yang mencapai 87,11 persen,” tulis DJPPR. (*)
Editor: Galih Pratama


