Usut Kasus Ade Kuswara, KPK Buka Peluang Panggil Rieke Diah Pitaloka

Usut Kasus Ade Kuswara, KPK Buka Peluang Panggil Rieke Diah Pitaloka

Poin Penting

  • KPK membuka peluang memanggil Rieke Diah Pitaloka jika keterangannya dibutuhkan dalam kasus suap proyek di Kabupaten Bekasi.
  • Kasus bermula dari OTT 18 Desember 2025, dengan penyitaan uang ratusan juta rupiah dan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak.
  • Tiga tersangka ditetapkan, yakni Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang sebagai penerima suap, serta Sarjan sebagai pemberi suap.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan membuka peluang untuk memanggil pihak-pihak yang dinilai relevan dalam pengusutan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi. Salah satu nama yang berpotensi dimintai keterangan adalah anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.

Anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Barat VII yang meliputi Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Purwakarta itu disebut KPK dapat dipanggil apabila keterangannya dibutuhkan guna memperjelas konstruksi perkara yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).

“Jika memang dibutuhkan untuk dilakukan permintaan keterangan, maka tentu penyidik terbuka untuk melakukan pemanggilan kepada siapa saja,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dilansir ANTARA, Selasa, 6 Januari 2026.

Baca juga: Segini Kekayaan Ade Kuswara, Bupati Bekasi yang Terjaring OTT KPK

Budi menuturkan, setiap informasi yang relevan berpeluang memperkuat pembuktian dan membuat penanganan perkara dugaan suap proyek di Bekasi menjadi lebih terang.

Karena itu, KPK tidak menutup kemungkinan untuk memanggil siapa pun yang dianggap mengetahui perkara tersebut.

OTT Bekasi dan Penetapan Tersangka

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam OTT kesepuluh sepanjang 2025 itu, penyidik mengamankan sepuluh orang.

Baca juga: Terkait Pagar Laut Bekasi, Legislator Desak KKP Ambil Tindakan Konkret

Sehari berselang, pada 19 Desember 2025, KPK membawa delapan orang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dua di antaranya adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

Pada tanggal yang sama, KPK juga mengumumkan penyitaan uang ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Ade Kuswara dan Ayahnya Jadi Tersangka

Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut, yakni Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, ayahnya yang juga Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, HM Kunang (HMK), dan pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).

Baca juga: Wamenaker Immanuel Ebenezer Minta Maaf ke Presiden Prabowo, Bantah Ditangkap OTT

KPK menyebut Ade Kuswara dan HM Kunang sebagai tersangka dugaan penerima suap, sementara Sarjan ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemberi suap. (*)

Related Posts

News Update

Netizen +62