Poin Penting
- OJK mendenda Indosaku Rp875 juta akibat pelanggaran pengawasan penagihan oleh pihak ketiga.
- Indosaku diminta memperbaiki sistem penagihan dan pengawasan debt collector agar sesuai aturan.
- OJK menegaskan fintech tetap bertanggung jawab atas penagihan pihak ketiga dan mengimbau masyarakat melapor bila ada intimidasi.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) terkait ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah menjelaskan, sanksi tersebut merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan khusus yang dilakukan OJK terhadap Indosaku dalam rangka memastikan kepatuhan penyelenggara terhadap ketentuan perilaku penagihan, tata kelola penggunaan pihak ketiga, serta prinsip pelindungan konsumen.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, terutama dalam memastikan kegiatan penagihan oleh pihak ketiga dilaksanakan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Agus dalam keterangan resmi dikutip 9 Mei 2026.
Baca juga: OJK Panggil Pemegang Saham KoinP2P Usai Petingginya Terseret Kasus Dugaan Korupsi
Sehubungan dengan hal tersebut, OJK mengenakan sanksi administratif kepada Indosaku berupa:
- Denda administratif sebesar Rp875.000.000;
- Peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku; dan
- Perintah untuk menyusun dan melaksanakan rencana tindak perbaikan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga.
Rencana tindak yang diperintahkan OJK wajib mencakup paling sedikit:
- Perbaikan dan penyempurnaan kebijakan serta prosedur penagihan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Evaluasi menyeluruh dan penguatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga, termasuk pengaturan mengenai standar perilaku, kewajiban kepatuhan, mekanisme pengawasan, pelaporan, dan sanksi;
- Penyempurnaan mekanisme pengendalian kualitas yang mencakup aspek kinerja operasional, kepatuhan, etika, dan kualitas perilaku penagihan; serta
- Penguatan pelatihan, pemantauan, dan evaluasi berkala terhadap tenaga penagihan, termasuk mekanisme penanganan pengaduan konsumen.
Agus melanjutkan, penggunaan pihak ketiga dalam kegiatan penagihan tidak mengalihkan maupun mengurangi tanggung jawab penyelenggara.
“Setiap penyelenggara wajib memastikan bahwa pihak ketiga yang ditunjuk menjalankan kegiatan penagihan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Agus.
OJK juga meminta komitmen direksi Indosaku untuk melaksanakan langkah perbaikan tersebut secara menyeluruh dan tepat waktu. OJK akan melakukan pemantauan secara ketat terhadap implementasi rencana tindak dimaksud.
“Apabila di kemudian hari ditemukan ketidakpatuhan atau pelanggaran lanjutan, OJK akan mengambil langkah pengawasan dan penegakan yang lebih tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambah Agus.
Di sisi lain, Agus meminta kepada seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk terus memperkuat pengawasan dan memastikan bahwa setiap kegiatan penagihan kepada konsumen.
“Termasuk yang dilakukan melalui pihak ketiga, dilaksanakan sesuai kode etik dan ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku,” kata Agus.
Baca juga: AFPI Tindak Tegas Mitra Debt Collector Indosaku terkait Kasus Prank Damkar
Selain itu, OJK juga mengimbau masyarakat untuk segera menyampaikan pengaduan kepada OJK apabila mengalami praktik penagihan yang mengandung ancaman, intimidasi, pelecehan, penyebaran data pribadi, atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Pelindungan konsumen harus diimbangi dengan tanggung jawab konsumen dalam menggunakan layanan jasa keuangan. Debitur wajib memahami hak dan kewajibannya, menilai kemampuan bayar sebelum meminjam, serta memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian,” tutup Agus. (*)


