Poin Penting
- Regulasi dan penegakan hukum dinilai masih menjadi hambatan utama masuknya investasi asing ke Indonesia
- Ekonom Aviliani mengingatkan pemerintah agar tidak membangun KEK tanpa melihat kebutuhan dan permintaan industri
- PFII di Bali dinilai perlu difokuskan untuk mendukung sektor strategis seperti energi dan pangan.
Jakarta – Ekonom senior INDEF, Aviliani, menilai persoalan kebijakan, regulasi, dan penegakan hukum masih menjadi tantangan utama Indonesia dalam menarik minat investor asing atau foreign direct investment (FDI).
Menurutnya, sejumlah kasus yang menjadi sorotan nasional, termasuk dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan berbagai persoalan penegakan hukum lainnya, turut memengaruhi persepsi investor global terhadap iklim investasi di Indonesia.
“Harapan kita sebagai pelaku usaha juga adalah bagaimana sih regulasi ini, kemudian penegakan hukum. Ini kan baru kasus MBG, terus kasus apalagi. Gitu kan. Orang melihatnya dari sisi korporasi, ‘investor ini nggak datang-datang’,” ucap Aviliani saat ditemui di Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.
Di sisi lain, Aviliani mengungkapkan banyak perusahaan saat ini masih berada dalam mode bertahan (survival mode) dan belum melakukan ekspansi usaha secara agresif.
“Jadi, menyerap tenaga kerja, ekonomi tumbuhnya lebih tinggi kan. Kalau hanya sekadar bertahan, ya mereka cuma di situ aja,” ucapnya.
Baca juga: Kemenko Perekonomian Klaim Investor Antre Masuk KEK, Potensi Investasi Tembus Rp846 T
KEK Jangan Dibangun Tanpa Peta Kebutuhan
Terkait kebijakan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang menjadi salah satu instrumen utama pemerintah untuk menarik investasi asing, Aviliani menilai kebijakan tersebut pada dasarnya sudah tepat. Namun, implementasinya harus disesuaikan dengan kebutuhan riil pasar dan sektor industri yang akan dikembangkan.
“Jangan asal bikin KEK dimana-mana, tapi tidak tau kebutuhan. Harus dilihat demand KEK itu di mana yang dibutuhkan. Misalnya, di sektor manufaktur biasanya yang sukanya itu di Jawa Tengah, karena tenaga kerjanya masih murah,” ucap Aviliani.
Ia menjelaskan, investor umumnya menyukai KEK karena menawarkan biaya operasional yang lebih efisien serta adanya kawasan khusus yang terintegrasi untuk pengembangan industri tertentu.
PFII Bali Harus Fokus ke Sektor Strategis
Aviliani juga menyinggung rencana pendirian Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di Bali. Menurutnya, pendirian PFII sah saja dilakukan selama memiliki arah pengembangan yang jelas dan tidak sekadar meniru model pusat keuangan internasional di negara lain.
Ia menilai PFII sebaiknya diarahkan untuk mendukung pembiayaan sektor-sektor strategis seperti energi dan pangan yang menjadi prioritas pembangunan nasional.
“Tapi, kalau nanti cuma kayak main saham doang. Kan sama aja bohong beli obligasi pemerintah tapi pajaknya 0 persen. Terus yang di Jakarta gimana dong?” cetus Aviliani.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa aliran FDI ke PFII harus dikaitkan langsung dengan proyek atau sektor yang ingin dikembangkan pemerintah agar memberikan dampak nyata terhadap sektor riil.
“Misal kalau energi, B50. Nah, itu gimana prosesnya segala macam. Jadi, orang itu begitu memasukkan uang, sudah tau persis uang saya itu bisa menghasilkan apa. Di Vietnam kan seperti itu,” sambungnya.
Baca juga: ICW Wanti-wanti Risiko Oligarki dan Kekebalan Hukum di Danantara
Kunci Utama Ada pada Trust Investor
Menurut Aviliani, pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS saat ini juga berkaitan dengan menurunnya cadangan devisa Indonesia. Kondisi tersebut diperparah oleh masih tingginya aksi net sell investor asing di pasar saham dan obligasi.
Sementara itu, kinerja ekspor yang tidak sebesar periode sebelumnya membuat tambahan pasokan devisa menjadi terbatas.
“Makanya satu sebenarnya kata yang perlu diperhatikan pemerintah adalah trust. Bagaimana membangun trust kembali supaya investor masuk. Selama trust belum ada, rupiah kita tidak bisa menguat,” pungkasnya. (*) Steven Widjaja


