Poin Penting
- BEI akan menambah 37 emiten dalam daftar High Shareholding Concentration (HSC), sehingga total saham HSC menjadi 51 perusahaan tercatat
- Penambahan dilakukan setelah BEI merevisi metodologi HSC dengan memasukkan kriteria price impact ratio untuk saham berkapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun
- BEI akan melakukan screening dan evaluasi HSC secara berkala setiap tiga bulan guna menjaga perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien.
Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan segera mengumumkan tambahan 37 perusahaan tercatat yang masuk dalam kategori High Shareholding Concentration (HSC). Dengan penambahan tersebut, total saham yang masuk dalam daftar HSC menjadi 51 emiten.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan langkah ini merupakan bagian dari reformasi berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas perdagangan di pasar modal Indonesia.
“Ini adalah bagian dari reformasi berkelanjutan yang terus kita lakukan untuk memastikan transaksi yang teratur wajar dan efisien terus kita hadirkan di BEI,” uja Jeffrey di Jakarta, 14 Juli 2026.
Jeffrey menjelaskan, penambahan emiten HSC dilakukan setelah BEI merevisi metodologi penentuan kriteria saham HSC. Revisi tersebut menambahkan parameter price impact ratio untuk seluruh saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun.
“Kami menambahkan satu kriteria yaitu kriteria price impact ratio atas seluruh saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun atas saham-saham yang memiliki price impact ratio yang tinggi akan dilakukan screening atas indikasi ada atau tidaknya high shareholding concentration,” imbuhnya.
BEI Tambah Kriteria Price Impact Ratio
Menurut Jeffrey, price impact ratio dihitung dengan memperhatikan perubahan harga saham terhadap velocity-nya. Adapun velocity diperoleh dari rata-rata volume transaksi dibandingkan dengan jumlah saham yang beredar di publik (free float).
“Artinya, saham-saham yang aktivitas volume transaksinya rendah tentu akan menghasilkan velocity yang rendah. Dengan velocity yang rendah tetapi dengan perubahan harga yang besar tentu akan menghasilkan price impact ratio yang tinggi,” ujar Jeffrey.
Dengan metodologi baru tersebut, BEI akan melakukan screening terhadap potensi saham yang masuk kategori HSC secara periodik setiap tiga bulan, mengikuti siklus evaluasi indeks utama di BEI.
Meski demikian, BEI tetap akan melakukan pengawasan terhadap saham yang masuk dalam periode insidentil, meskipun tidak dilakukan evaluasi secara periodik.
Total Saham HSC BEI Menjadi 51 Emiten
Sebelumnya, daftar saham HSC hanya mencakup 14 perusahaan tercatat. Dengan tambahan 37 emiten yang akan diumumkan melalui Pengumuman Bursa Efek Indonesia, total saham HSC akan meningkat menjadi 51 emiten.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat transparansi dan pengawasan perdagangan saham, sekaligus menjaga terciptanya pasar modal Indonesia yang lebih teratur, wajar, dan efisien. (*)
Editor: Galih Pratama


