Poin Penting
- OJK menilai integrasi sistem antar lembaga dan koordinasi penanganan judol belum optimal sehingga pengawasan dan penindakan belum berjalan secara real time
- Pemanfaatan teknologi analitik dan AI masih perlu diperkuat untuk mendeteksi transaksi mencurigakan, rekening penampung, dan aliran dana judi online
- Pelaku judi online terus mengubah situs dan domain serta memanfaatkan VPN, aplikasi terenkripsi, dompet digital, virtual account, dan aset kripto sehingga pelacakan transaksi semakin sulit.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan empat tantangan utama yang menghambat upaya pemberantasan praktik judi online (judol) yang dinilai telah menimbulkan dampak negatif terhadap aspek ekonomi dan sosial masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan tantangan pertama adalah integrasi sistem antar lembaga yang belum berjalan secara menyeluruh.
Menurut Dian, pertukaran informasi antara Kementerian Komunikasi dan Digital, OJK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Bank Indonesia, aparat penegak hukum, serta industri jasa keuangan masih memerlukan berbagai tahapan administratif sehingga belum sepenuhnya berlangsung secara otomatis dan real time.
Baca juga: OJK: Judol Kini jadi Kejahatan Ekonomi Terorganisir Lintas Negara
“Kondisi ini memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk terus memindahkan dana dan mengubah modus operandinya sebelum tindakan pengawasan dapat dilakukan secara lebih optimal,” kata Dian dalam OJK Banking Forum, Selasa, 14 Juli 2026.
Tantangan kedua adalah mekanisme koordinasi yang perlu diperkuat. Dian menegaskan penanganan judi online tidak cukup hanya melalui pemblokiran situs atau rekening, tetapi harus mencakup seluruh rantai penanganan, mulai dari deteksi dini, pertukaran data, mitigasi risiko, pengawasan transaksi, pemblokiran aset, pelaporan, hingga penegakan hukum.
Ketiga, pemanfaatan teknologi analitik dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang dinilai belum optimal.
Menurut Dian, dashboard pengawasan bersama, analisis jaringan transaksi, dan pemantauan berbasis risiko akan meningkatkan kemampuan dalam mengidentifikasi pola transaksi mencurigakan, mendeteksi rekening penampung, serta memutus aliran dana hasil perjudian online secara lebih cepat dan tepat sasaran.
Adapun tantangan keempat adalah dinamika teknis yang terus berkembang. Pelaku perjudian online disebut mampu mengubah alamat situs dan domain dalam waktu singkat, serta memanfaatkan server yang berada di luar yurisdiksi Indonesia.
“Pemanfaatan VPN, aplikasi terenskripsi, serta berkembangnya instrumen pembayaran digital seperti dompet elektronik, virtual account, dan aset kripto yang semakin menyulitkan proses identifikasi, pelacakan transaksi, maupun pemulihan aset hasil tindak pidana,” ungkapnya.
Baca juga: OJK Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Risiko untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
Alat Pengawasan Judol
Dian menambahkan, OJK saat ini tengah mengembangkan alat pengawasan agar lebih efektif dalam mengidentifikasi rekening penampung (mule account) beserta identitas pemiliknya, termasuk dengan memanfaatkan teknologi AI untuk mendukung identifikasi praktik judi online.
“Namun, tentu saja keberhasilan pemberantasan perjudian online pada akhirnya tidak akan ditentukan oleh kecanggihan teknologi semata, melainkan oleh kuatnya sinergi kesamaan komitmen dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan,” tandasnya. (*)
Editor: Galih Pratama


