Poin Penting
- OJK menyebut judol kini menjadi kejahatan ekonomi terorganisir lintas negara yang memanfaatkan platform digital dan aset kripto.
- Indikasi tindak pidana perjudian dalam LTKM perbankan melonjak 260,03 persen pada 2025.
- Hingga triwulan I 2026, indikasi perjudian masih 35,28 persen dan dinilai mengancam stabilitas sosial serta sistem keuangan.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan judi online (judol) saat ini telah berkembang menjadi kejahatan ekonomi yang terorganisir.
Modus yang digunakan semakin beragam, mulai dari operasi lintas negara, memanfaatkan platform digital, hingga aset kripto untuk menyamarkan aliran dana.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan judol telah membawa dampak buruk dari sisi finansial dan kehidupan sosial masyarakat.
“Perjudian online saat ini telah berkembang menjadi kejahatan ekonomi yang sangat terorganisir. Modus operasinya lintas negara, memanfaatkan berbagai platform digital, memanfaatkan rekening penampung, dompet elektronik, QRIS, hingga aset kripto untuk menyamarkan aliran dana,” ujar Dian dalam OJK Banking Forum, Selasa, 14 Juli 2026.
Baca juga: OJK Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Risiko untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
Dian menyebutkan, Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) dengan indikasi Tindak Pidana Asal (TPA) perjudian dari seluruh perbankan di Indonesia kepada PPATK telah menunjukkan data yang semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Pada 2025 data tersebut meningkat signifikan sebesar 260,03 persen. Kontribusi indikasi TPA perjudian terhadap total indikasi laporan juga meningkat dari 18,37 persen pada Desember 2024 menjadi 48,83 persen pada Desember 2025.
“Peningkatan indikasi TPA perjudian yang terjadi dalam tahun 2025 nampaknya masih terus berlanjut, di mana sampai dengan triwulan I 2026, indikasi TPA perjudian sebesar 35,28 persen dari total Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan,” ungkap Dian.
Baca juga: OJK Blokir 36.191 Rekening Bank Terindikasi Judi Online
Menurutnya, data tersebut menunjukkan potensi ancaman terhadap stabilitas sosial, ketahanan keluarga, produktivitas nasional, dan integritas sistem keuangan.
“Dengan demikian, penanganan judol ini tidak dapat dilakukan secara sektoral, namun diperlukan pendekatan yang menyeluruh, terintegrasi, dan berbasis kolaborasi nasional,” jelasnya. (*)
Editor: Galih Pratama


