Poin Penting
- Kejagung menggandeng KPK untuk melakukan supervisi penyidikan kasus Febrie Adriansyah setelah pelimpahan perkara dari Polri.
- Kejagung membentuk tim penyidik khusus guna menjaga independensi dan meminimalkan konflik kepentingan.
- KPK menghormati proses pelimpahan perkara dan akan terus memantau perkembangan penyidikan sesuai kewenangannya.
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawal penyidikan kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Langkah ini ditempuh setelah penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) resmi dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ke Kejagung.
Koordinasi kedua lembaga mulai dilakukan melalui komunikasi formal.
KPK juga mengonfirmasi telah menerima permintaan lisan untuk melakukan supervisi terhadap proses penyidikan sesuai kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang KPK.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan komunikasi dengan Kejagung sudah berlangsung sejak beberapa waktu lalu.
“Sedikit banyak sudah adalah pembahasan dari beberapa waktu yang lalu. Artinya, itu menunjukkan keseriusan Kejagung untuk menindaklanjuti penanganan ini,” ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, dikutip Antara, Selasa (14/7).
Baca juga: Di Balik Sowan Kapolri ke Kejagung dan Mabes TNI Usai Heboh Kasus Febrie Adriansyah
KPK Supervisi Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah
Setyo menjelaskan, supervisi penanganan perkara korupsi merupakan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Namun, mekanisme pelaksanaannya tetap harus melalui pembahasan pimpinan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Kalau supervisi memang sudah ada ketentuan. Ada Pasal 6 yang mengatur. Nanti sambil kita tindak lanjuti. Meskipun secara permintaan secara lisan sudah disampaikan, nanti pasti ada permintaan juga secara tertulis dan akan dibahas sesuai dengan SOP yang ada di KPK. Pimpinan menentukan untuk proses selanjutnya,” kata Setyo.
Rencana supervisi tersebut sebelumnya juga disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Pernyataan itu muncul setelah Polri melimpahkan penyidikan perkara kepada Kejagung.
Kasus Febrie Adriansyah memasuki babak baru setelah yang bersangkutan mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Pada hari yang sama, Polri menetapkannya sebagai tersangka bersama Don Ritto.
Baca juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicekal ke Luar Negeri Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Kejagung Bentuk Tim Khusus
Kejagung memastikan penanganan perkara akan dilakukan oleh tim penyidik khusus. Tim tersebut dibentuk untuk meminimalkan potensi konflik kepentingan dalam proses penyidikan.
“Kami akan membentuk tim khusus penyidiknya. Kami akan pelajari seperti apa duduk perkaranya, seperti apa berdasarkan daripada berita acara pemeriksaan yang sudah ada, berdasarkan barang-barang bukti yang ada, dikaitkan dengan dugaan terhadap tindak pidana yang disangkakan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna.
Menurut Anang, tim akan dibentuk oleh Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono. Kejagung juga tetap berkoordinasi dengan penyidik Polri guna menjaga independensi dan profesionalisme penyidikan.
Selain itu, Kejagung memastikan KPK akan dilibatkan dalam fungsi supervisi. Komisi III DPR RI juga disebut akan mengawasi jalannya penyidikan.
“Dan juga kan kemarin dari teman-teman Komisi III DPR RI akan ikut mengawasi juga pelaksanaan dari proses penyidikan perkara ini,” ujar Anang.
Ia menegaskan Kejagung tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
“Prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tak bersalah tetap kami kemukakan selama belum ada putusan yang tetap atau inkrah. Prinsipnya begitu,” katanya.
KPK Respons Polemik Pelimpahan Perkara
Di sisi lain, KPK menanggapi pandangan mantan Menko Polhukam Mahfud MD yang menilai pelimpahan perkara dari Polri ke Kejagung tidak diatur dalam KUHAP. KPK memilih menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya masih terus memantau perkembangan penyidikan. Sebab, proses penanganan perkara baru saja dialihkan ke Kejagung.
“Saat ini kami masih terus ikuti perkembangan penyidikan perkara ini karena memang baru Sabtu (11/7) kemarin dilakukan pelimpahan dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung (Kejagung),” ujarnya.
Budi menilai Polri maupun Kejagung memiliki komitmen untuk menangani perkara secara profesional dan terbuka.
Karena itu, publik diharapkan ikut mengawal setiap perkembangan penyidikan kasus Febrie Adriansyah. (*)
Editor: Galih Pratama


