Poin Penting:
- DPR menegaskan PPPK tidak bisa dirumahkan karena pemerintah wajib membayar gaji ASN.
- Efisiensi anggaran diminta dilakukan dengan memangkas belanja operasional dan kegiatan seremonial, bukan belanja pegawai.
- DPR meminta Kemendagri dan kementerian terkait mengaudit formasi serta pembiayaan PPPK agar persoalan serupa tidak terulang.
Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menegaskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak seharusnya dirumahkan meski pemerintah daerah menghadapi tekanan anggaran.
Menurutnya, pembayaran gaji PPPK merupakan kewajiban pemerintah karena mereka telah berstatus aparatur sipil negara (ASN).
“Seharusnya PPPK tidak bisa dirumahkan karena sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk membayar gaji PPPK selaku aparatur sipil negara,” kata Khozin dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Antara, Selasa (14/7).
Ia menilai persoalan yang muncul akibat efisiensi anggaran seharusnya dapat diantisipasi sejak awal.
Pemerintah daerah, kata dia, wajib menyesuaikan penambahan pegawai dengan kebutuhan riil dan kemampuan fiskal.
Baca juga: Seleksi Kompetensi PPPK Sekolah Rakyat 2026 Dimulai 17 Juli, Ini Link dan Jadwalnya
DPR: Efisiensi Anggaran Jangan Korbankan PPPK
Khozin menegaskan efisiensi anggaran tidak boleh dilakukan dengan merumahkan PPPK.
Menurutnya, pemangkasan belanja seharusnya diarahkan pada pengeluaran yang tidak berdampak langsung kepada masyarakat.
“Bila memang keadaan fiskal daerah sulit, semestinya efisiensi diambil bukan dengan merumahkan PPPK, melainkan dengan memotong belanja operasional yang tidak penting dan bersifat seremonial,” ujarnya.
Ia menjelaskan penambahan pegawai harus didasarkan pada analisis jabatan, beban kerja, kebutuhan pelayanan publik, serta kapasitas fiskal jangka menengah.
Jika aspek tersebut diabaikan, pengangkatan tenaga non-ASN justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Khozin juga menyarankan pemerintah daerah memangkas perjalanan dinas, seminar yang bisa ditunda, serta agenda seremonial lainnya agar efisiensi tidak berdampak pada pegawai.
“Misalnya mengurangi perjalanan dinas dan seminar-seminar yang bisa ditunda lebih dulu, maupun menghapus agenda seremonial lainnya,” katanya.
DPR Dorong Audit Nasional Formasi dan Pembiayaan PPPK
Sebagai legislator yang membidangi otonomi daerah, Khozin meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Nasional, serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan audit nasional terhadap formasi dan pembiayaan PPPK.
Audit tersebut, menurutnya, harus dilakukan secara menyeluruh. Tidak hanya menghitung jumlah pegawai, tetapi juga memetakan instansi penempatan, fungsi pelayanan, masa kontrak, kebutuhan riil, hingga komposisi belanja pegawai.
“Termasuk melihat kemampuan APBD membiayai pegawai sampai akhir masa perjanjian kerja,” katanya.
Ia juga meminta pemerintah memperketat mekanisme persetujuan formasi. Setiap usulan daerah harus disertai proyeksi belanja pegawai sedikitnya lima tahun, simulasi risiko jika transfer pusat menurun, serta rencana penataan organisasi.
“Pemerintah pusat tidak boleh menyetujui formasi hanya berdasarkan jumlah tenaga non-ASN yang perlu ditata tanpa memastikan keberlanjutan pembiayaannya,” ucapnya.
Selain itu, pemerintah dinilai perlu menyusun klasifikasi daerah berdasarkan risiko fiskal kepegawaian.
Daerah dengan pendapatan asli daerah (PAD) rendah, bergantung pada transfer pusat, dan memiliki rasio belanja pegawai tinggi perlu mendapat pengawasan lebih ketat sebelum memperoleh tambahan formasi.
Khozin menegaskan DPR juga mendorong pemetaan nasional terhadap daerah berisiko tinggi. Menurutnya, hak dan status PPPK tidak boleh dijadikan variabel penyesuaian anggaran jangka pendek.
“Apabila pemerintah memutuskan pengangkatan maka harus tersedia kepastian mengenai sumber gaji, evaluasi kinerja, perpanjangan kontrak, dan jalur pengembangan kompetensi,” ucap Khozin.
Kemendagri Diminta Turun Tangan Atasi Polemik Daerah
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal meminta Kemendagri segera turun tangan mengatasi polemik pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang dirumahkan, termasuk di Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara.
Menurut Cucun, Kemendagri perlu memberikan arahan kepada pemerintah daerah agar tidak merumahkan PPPK hanya karena keterbatasan anggaran.
Pemerintah pusat juga diminta memfasilitasi kebutuhan daerah agar ada kepastian bagi para pegawai.
“Sampaikan butuh waktu berapa lama sampai ada kepastian mereka, juga nanti kalau misalkan PPPK-nya ini paruh waktu, atau tadi PPPK-nya yang sudah penuh waktu ada tunjangan kinerjanya harus dibebankan nanti di daerah, sampaikan oleh Kemendagri,” kata Cucun di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (9/7).
Baca juga: PNS dan PPPK Wajib Pakai ASN Digital, Simak Panduan Lengkap Aktivasinya
Ia juga meminta pemerintah mengevaluasi skema Dana Alokasi Umum (DAU) yang menjadi sumber pembiayaan gaji PPPK, khususnya guru.
Menurut Cucun, pemerintah harus segera memberikan kepastian bagi guru PPPK paruh waktu yang hingga kini masih menunggu kejelasan status.
“Ada juga PPPK yang paruh waktu. Paruh waktu ini tadi menyampaikan aspirasi mereka. Ini kan sampai September, minta kejelasan seperti apa. Emang harus segera disikapi,” ujarnya.
Sebelumnya, ribuan PPPK di Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, terancam terdampak efisiensi anggaran akibat keterbatasan kemampuan keuangan daerah.
Mereka menggelar aksi demonstrasi karena menolak dirumahkan. DPR menilai kepastian status dan hak PPPK harus dijaga agar pelayanan publik tetap berjalan dan pegawai tidak kehilangan mata pencaharian. (*)
Editor: Galih Pratama


