Poin Penting
- Pemerintah kaji insentif fiskal untuk ETF Emas non-delivery, terutama kemudahan pajak
- OJK meminta insentif guna mendukung pengembangan produk investasi baru di pasar modal
- ETF Emas diharapkan memperluas akses investasi emas yang lebih mudah, likuid, dan terjangkau
Jakarta – Pemerintah tengah mengkaji pemberian insentif fiskal bagi instrumen baru di sektor jasa keuangan khususnya investasi berbasis emas melalui Exchange-Traded Fund (ETF Emas) non-delivery.
“Perdagangan ETF dari pada emas yang non-delivery. Nah itu mungkin membutuhkan insentif fiskal tadi kita pelajari juga,” ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian saat ditemui di Kantornya, Selasa, 14 Juli 2026.
Airlangga menjelaskan salah satu bentuk insentif fiskal tersebut berupa kemudahan dalam aspek perpajakan.
“Ya kalau misalnya perdagangan ETF emas kan non-delivery goods (barang yang tidak dikirimkan secara fisik kepada pembeli), goods-nya nggak ada. Jadi salah satunya dari segi perpajakan untuk dipermudah,” ungkapnya.
Baca juga: Kebut ETF Emas, OJK Ungkap Ada 3 Manajer Investasi Mulai Menyusun Prospektus
Permintaan Regulator
Adapun pemberian insentif tersebut merupakan permintaan dari regulator, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada pemerintah untuk mengembangkan produk baru di sektor jasa keuangan.
“Kita minta beberapa insentif untuk produk-produk baru di pasar sektor jasa keuangan,” ujar Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di kesempatan yang sama.
Sebagaimana diketahui, pengembangan ETF Emas merupakan bagian dari program reformasi ETF yang tengah didorong Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk memperluas variasi produk investasi di pasar modal.
Kehadiran produk ini diharapkan mampu membuka akses investasi emas yang lebih mudah, modern, likuid, serta terjangkau bagi investor ritel maupun institusi.
Baca juga: BRI-MI Siapkan ETF Emas Pertama di RI, Gandeng Pegadaian hingga CIMB Niaga
Nantinya, ETF Emas berbentuk reksa dana kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di BEI, layaknya saham.
Investor dapat membeli produk ini melalui aplikasi online trading dengan mekanisme transaksi yang mudah dan real time. (*)
Editor: Galih Pratama


