Poin Penting
- AFPI menyesalkan kasus order fiktif damkar di Semarang yang melibatkan oknum debt collector mitra Indosaku, dan menegaskan tindakan tersebut tidak mencerminkan standar industri
- AFPI telah berkoordinasi dengan OJK serta menindak PT TIN dengan proses pemberhentian keanggotaan, sementara Indosaku dikenai pembinaan atas kerja sama dengan pihak ketiga
- AFPI menegaskan komitmen pelindungan konsumen, menolak praktik penagihan tidak etis, dan mengajak masyarakat aktif melapor demi menjaga kepercayaan industri.
Jakarta — Industri fintech lending kembali menjadi sorotan menyusul kasus pemesanan fiktif layanan pemadam kebakaran (damkar) di Semarang, Jawa Tengah.
Peristiwa tersebut merupakan bagian dari rangkaian penagihan oleh oknum agen PT Teknologi Internasional Nusantara (PT TIN), perusahaan penagihan pihak ketiga yang bekerja sama dengan PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku).
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan penyesalan atas kejadian tersebut. Sejak kasus mencuat, AFPI melakukan penelusuran serta berkoordinasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator.
Langkah tersebut ditempuh untuk memastikan penanganan berbasis verifikasi fakta dan sesuai ketentuan yang berlaku. AFPI menegaskan, tindakan oknum pihak ketiga tidak mencerminkan standar operasional yang berlaku di industri.
Standar tersebut mencakup prinsip pelindungan konsumen dan praktik penagihan yang wajib dipatuhi seluruh anggota. Sebagai asosiasi pindar yang ditunjuk OJK, AFPI menegaskan komitmennya dalam menjaga standar pelindungan konsumen.
AFPI juga terus mendorong anggota untuk menerapkan tata cara penagihan sesuai POJK 22/2023 tentang Pelindungan Konsumen serta Pedoman Perilaku AFPI.
Baca juga: OJK Panggil Pindar Indosaku soal Dugaan Debt Collector Langgar Penagihan di Semarang
Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menegaskan pihaknya tidak menoleransi praktik penagihan yang melanggar ketentuan.
“AFPI tidak menoleransi segala bentuk penagihan yang mengandung intimidasi, ancaman, pelecehan, penyalahgunaan fasilitas publik, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan etika dan ketentuan yang berlaku,” ujar Entjik dalam keterangan resmi, dikutip Jumat, 1 Mei 2026.
AFPI, lanjutnya, akan mendukung penuh langkah pengawasan dan arahan dari OJK serta memastikan seluruh anggota menindaklanjutinya secara cepat dan tegas di lapangan.
Hasil penelusuran AFPI menunjukkan PT TIN merupakan mitra penagihan pihak ketiga bagi Indosaku, dan keduanya merupakan anggota AFPI. Atas pelanggaran etik berupa penagihan tidak beretika, AFPI memulai proses pemberhentian keanggotaan PT TIN sesuai ketentuan.
Sementara itu, Indosaku sebagai penyelenggara turut dikenakan tindakan melalui mekanisme etik dan pembinaan atas kerja sama dengan pihak ketiga tersebut.
“Kami berterima kasih atas peran aktif masyarakat yang membantu mengawasi industri ini. Kritik, masukan, dan laporan masyarakat menjadi bagian penting dalam mendorong perbaikan berkelanjutan,” kata Entjik.
Baca juga: Mengembalikan Fungsi dan Peran OJK, di Antara Politik yang “Dominan” dan Pengawasan
Sebagai penutup, AFPI mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kanal pengaduan resmi apabila menemukan dugaan pelanggaran. Asosiasi menegaskan komitmennya untuk menjadi bagian dari solusi dalam menjaga industri pindar yang berorientasi pada pelindungan konsumen.
AFPI juga memastikan seluruh langkah penanganan dilakukan secara terukur, berbasis proses, dan selaras dengan pengawasan OJK guna menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan. (*) Mohammad Adrianto Sukarso


