Oleh Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank Media Group
PADA mulanya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan yang terang benderang, menjadi penjaga sektor jasa keuangan yang independen, terbebas dari campur tangan pihak mana pun. OJK hadir untuk memastikan kegiatan di sektor keuangan berlangsung secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel sekaligus melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK menegaskan bahwa lembaga ini bersifat independen dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya. Lalu, diperkuat dengan UU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang menegaskan dan memperkuat status OJK sebagai lembaga negara yang independen.
Namun, praktik di lapangan tidak selalu selaras dengan bunyi UU. Hari-hari ini, masyarakat keuangan menyaksikan bagaimana OJK kian “terseret” ke dalam pusaran politik yang dominan. Seperti diberitakan media, agenda pertama tim baru OJK setelah pelantikan adalah rapat membahas cara mengoptimalkan sektor keuangan dalam berkontribusi terhadap program prioritas pemerintah.

Itu bukan lagi sekadar wacana. OJK bahkan tengah merancang aturan penyesuaian Rencana Bisnis Bank (RBB) agar perbankan lebih aktif mendukung program-program pemerintah. Hingga Januari 2026, total pembiayaan sektor jasa keuangan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), dan program 3 juta rumah sudah mencapai Rp177,38 triliun.
Pertanyaan yang menggelitik kemudian, masihkah OJK berfungsi sebagai pengawas yang independen, ataukah ia mulai menjelma menjadi semacam “satuan tugas” pelaksana agenda politik pemerintah yang berkuasa?
Bahwa OJK perlu mendukung program pembangunan nasional, itu tidak keliru sama sekali. Di banyak negara, regulator keuangan memang diberi mandat untuk turut mendorong pertumbuhan ekonomi. Persoalannya terletak pada batas-batas dukungan itu: sampai di mana ia berhenti, dan mulai dari mana fungsi pengawasan mengambil alih.
Program MBG, misalnya, adalah program mulia. Memberi makan bergizi gratis kepada anak-anak sekolah adalah bagian dari ikhtiar mencerdaskan kehidupan bangsa. Akan tetapi, ketika OJK dan Bank Indonesia (BI) kompak mendorong perbankan untuk membiayai program ini, bahkan dengan insentif likuiditas dari BI sebesar Rp427,1 triliun dan relaksasi aturan kehati-hatian dari OJK, muncul pertanyaan yang sahih: siapa yang akan mengawasi kualitas kredit ini?
Ekonom mengingatkan bahwa risiko kredit macet dalam pembiayaan program semacam ini tetap tinggi karena kapasitas tata kelola pelaku usaha masih terbatas. Bila kredit macet terjadi secara massal, bukan hanya bank yang akan menanggung beban, tetapi juga para penyimpan dana, rakyat kecil yang menaruh uangnya di bank dengan harapan aman. Di sinilah fungsi pengawasan OJK semestinya menjadi tameng, bukan justru menjadi pelicin.
Yang lebih merisaukan lagi adalah gelagat intervensi politik yang kian terbuka. Revisi UU P2SK yang tengah bergulir di DPR dinilai banyak pihak sebagai pintu masuk bagi intervensi politik terhadap otoritas sektor keuangan, termasuk OJK, BI, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dari 16 materi pokok perubahan dalam RUU P2SK, terdapat pasal-pasal yang dinilai berisiko memberikan ruang intervensi politik terhadap lembaga-lembaga keuangan independen. Para ekonom memperingatkan bahwa langkah ini dapat mengancam stabilitas keuangan dan menimbulkan politisasi yang berbahaya.
Benar bahwa DPR kemudian melakukan harmonisasi dan menyatakan tidak akan mencampuri independensi OJK secara langsung, hanya melakukan fungsi pengawasan kinerja. Tetapi, sebagaimana pepatah lama, “setan” selalu bersembunyi di dalam detail. Siapa yang dapat menjamin bahwa “fungsi pengawasan” DPR tidak akan berubah menjadi alat tekanan politik?
Jujur, mengembalikan fungsi dan peran OJK sebagai pengawas jasa keuangan bukanlah pekerjaan mudah di tengah politik yang dominan. Ia menuntut keberanian untuk mengatakan “tidak” ketika diperlukan, keberanian yang kian langka di negeri ini. OJK harus kembali ke khitahnya. Tetap menjadi lembaga yang independen, yang pengawasannya tidak tumpul karena tekanan politik. Juga, yang perlindungannya terhadap konsumen tidak luntur karena kepentingan segelintir pihak. Siapa yang berani melawan kehendak politik sekarang ini? Jika berani “melawan” bisa jadi akan “diperkarakan” seperti banyak kasus yang belakangan terjadi. Kasus dengan mudah dicari.
Program-program pemerintah seperti MBG dan KDMP boleh jadi penting dan mulia. Tetapi melaksanakan program-program itu adalah tugas kementerian teknis, bukan tugas OJK. Tugas OJK adalah mengawasi agar pembiayaan untuk program-program itu tidak menjadi bom waktu yang dapat meledak di pangkuan rakyat.
Sebab, pada akhirnya, independensi OJK bukanlah sekadar soal lembaga. Ia adalah soal kepercayaan: kepercayaan publik, kepercayaan investor, dan kepercayaan pasar. Bila kepercayaan itu runtuh, bukan hanya OJK yang akan hancur tetapi juga seluruh tatanan sektor keuangan yang menjadi penopang ekonomi bangsa.
Semoga tidak terjadi. Industri jasa keuangan yang membayar iuran berharap OJK tetap independen dan tidak menjadi satuan tugas pemerintah.




