Poin Penting
- Otoritas Jasa Keuangan memproyeksikan DPK rumah tangga 2026 tumbuh moderat, ditopang ekonomi dan inflasi yang stabil
- Pertumbuhan DPK didorong kenaikan pendapatan serta faktor musiman seperti THR, bonus, dan belanja pemerintah
- OJK bersama Bank Indonesia dan lembaga terkait memperkuat DPK lewat inklusi keuangan, digitalisasi, dan sinergi kebijakan.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai tren Dana Pihak Ketiga (DPK) rumah tangga di 2026 akan tetap tumbuh moderat yang ditopang oleh stabilitas inflasi, peningkatan aktivitas ekonomi, dan kebijakan yang mendukung sektor riil.
Meski demikian, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengakui bahwa dengan mempertimbangkan kondisi geopolitik global yang penuh dinamika, kondisi tersebut dapat sewaktu-waktu berubah.
Dian menjelaskan, kinerja Dana Pihak Ketiga (DPK) umumnya dipengaruhi oleh sejumlah faktor, utamanya peningkatan pendapatan masyarakat seiring membaiknya aktivitas ekonomi, baik di sektor formal maupun informal.
Baca juga: DPK Perbankan Tumbuh 10,7 Persen jadi Rp9.658,5 Triliun di Maret 2026
”Selain itu, faktor musiman seperti pembayaran bonus akhir tahun, Tunjangan Hari Raya (THR), maupun realisasi belanja pemerintah, juga berperan dalam meningkatkan likuiditas di masyarakat,” kata Dian dalam jaeaban tertulis, dikutip, Jumat 22 Mei 2026
OJK senantiasa berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan antara lain Bank Indonesia, Kementerian Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan dalam kerangka Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam rangka mendorong peningkatan DPK rumah tangga melalui berbagai strategi antara lain meningkatkan inklusi dan literasi keuangan sehingga masyarakat semakin memahami produk dan manfaat perbankan nasional.
Selain itu, OJK juga mendorong percepatan digitalisasi layanan perbankan, termasuk mobile banking dan penguatan ekosistem sistem pembayaran, sehingga aktivitas menabung menjadi lebih aman, mudah dan menarik serta memperkuat fungsi intermediasi, menyinergikan kebijakan fiskal dan moneter, termasuk pemberian stimulus yang tepat sasaran untuk menjaga daya beli tanpa menggerus kemampuan menabung masyarakat.
Baca juga: BI Catat DPK Valas Bank Capai Rp1.367,2 Triliun per Februari 2026
Adapun DPK perbankan pada Maret 2026 tumbuh 13,55 persen yoy menjadi sebesar Rp10.230,81 triliun, meningkat dibandingkan Februari 2026 yang tumbuh 13,18 persen.
Jika dirinci, pertumbuhan giro, deposito, dan tabungan yoy masing-masing sebesar 21,37 persen, 8,36 persen, dan 11,57 persen. (*)
Editor: Galih Pratama


