Poin Penting
- OJK memanggil PT Indosaku Digital Teknologi dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia terkait dugaan penagihan bermasalah
- OJK periksa Indosaku dan ancam sanksi; AFPI diminta blacklist pihak penagih terkait
- OJK tegaskan larangan penagihan intimidatif dan tanggung jawab perusahaan atas pihak ketiga.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil fintech peer-to-peer (P2P) lending alias pinjaman daring, PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terkait dugaan pelanggaran proses penagihan oleh oknum debt collector di Semarang, Senin (27/4).
Pemanggilan dilakukan menyusul laporan dugaan tindakan penagihan yang melanggar etika, hukum, ketentuan pelindungan konsumen dan menimbulkan keresahan masyarakat di masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan dan klarifikasi dari Indosaku dan AFPI atas informasi yang beredar terkait dugaan keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum yang bersangkutan.
Baca juga: Debt Collector Punya Peran Krusial Jaga Stabilitas Industri Keuangan
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi Agus Firmansyah mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku.
Menurutnya, apabila dalam pemeriksaan terbukti adanya pelanggaran terhadap proses/mekanisme penagihan akan memberikan sanksi tegas.
OJK juga meminta AFPI beserta Komite Etik untuk melakukan pendalaman dan memberikan sanksi blacklist terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Ia menegaskan, OJK meminta Indosaku untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan yang dilakukan, termasuk evaluasi atas kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga, guna memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan secara profesional, beretika, serta tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Kekerasan Debt Collector dan Jual Beli STNK Only Jadi Alarm Keras Industri Pembiayaan
“OJK menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha jasa keuangan bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan penagihan. Praktik penagihan wajib dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Larang Penagihan Intimidatif
Agus bilang, mengacu pada Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023, OJK menegaskan bahwa larangan praktik penagihan yang bersifat intimidatif, mengandung ancaman, maupun tindakan yang merendahkan martabat konsumen
“OJK melarang segala bentuk penagihan yang bersifat intimidatif, mengandung ancaman, mempermalukan, merendahkan martabat, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan hukum,” bebernya.
OJK pun menyatakan akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan kasus dilakukan secara tegas, transparan, dan memberikan efek jera. (*)
Editor: Galih Pratama








