Poin Penting
- OJK menyetujui penggabungan delapan BPR ke dalam PT BPR Pusaka Dana.
- Konsolidasi ditujukan untuk memperkuat permodalan, efisiensi operasional, dan daya saing industri BPR.
- PT BPR Pusaka Dana akan memiliki jaringan operasional yang tersebar di empat provinsi.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penggabungan delapan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) ke dalam PT BPR Pusaka Dana sebagai bagian dari upaya memperkuat struktur industri BPR.
Delapan BPR yang bergabung meliputi PT BPR Lambang Ganda, PT BPR Tutur Ganda, PT BPR Sungkunandhana, PT BPR Persada Ganda, PT BPR Ihuthan Ganda, PT BPR Sapadhana, PT BPR Padat Ganda, dan PT BPR Ulintha Ganda.
Persetujuan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-48/D.03/2026 tertanggal 1 Juli 2026 tentang pemberian izin penggabungan delapan BPR ke dalam PT BPR Pusaka Dana.
Dengan terbitnya keputusan tersebut, izin usaha kedelapan BPR dinyatakan tidak berlaku. Seluruh aset, kewajiban, hak, dan kegiatan usaha masing-masing BPR beralih kepada PT BPR Pusaka Dana sebagai bank hasil penggabungan yang berkedudukan di Jalan Dewi Sartika Nomor 40B, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Baca juga: OJK Restui Merger 57 BPR-BPRS jadi 18 Bank
Selain itu, OJK juga menyetujui perubahan status seluruh jaringan kantor BPR yang bergabung menjadi jaringan kantor PT BPR Pusaka Dana.
Perkuat Permodalan dan Daya Saing BPR
Kepala OJK Provinsi Banten, Adi Dharma, mengatakan aksi korporasi tersebut merupakan implementasi Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Menurutnya, konsolidasi menjadi langkah strategis untuk memperkuat ketahanan industri BPR.
“Penggabungan delapan BPR ke dalam PT BPR Pusaka Dana merupakan bentuk nyata penguatan struktur industri BPR yang diharapkan mampu meningkatkan kapasitas permodalan, memperluas jaringan layanan, meningkatkan efisiensi operasional, serta memperkuat daya saing bank hasil penggabungan dalam memberikan layanan yang berkualitas kepada masyarakat dan pelaku usaha, khususnya sektor usaha mikro, kecil, dan menengah,” kata Adi dalam keterangannya, Rabu, 8 Juli 2026.
Baca juga: Catat! OJK Resmi Berlakukan Aturan Baru Modal Inti Minimum BPR Mulai 30 Juni 2026
OJK Kawal Integrasi Pascapenggabungan
Adi menegaskan, keberhasilan konsolidasi tidak hanya diukur dari selesainya proses administratif, tetapi juga dari kemampuan bank hasil penggabungan dalam mengintegrasikan tata kelola perusahaan, memperkuat manajemen risiko, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta menjaga kepercayaan nasabah melalui pelayanan yang profesional dan berkelanjutan.
“OJK akan terus melakukan pengawasan agar proses integrasi pascapenggabungan berjalan secara efektif, sehingga tujuan konsolidasi untuk menciptakan BPR yang lebih sehat, kuat, efisien, dan berdaya saing dapat tercapai secara optimal,” tambahnya.
Baca juga: Buka Kantor Cabang Baru di Kelapa Gading, Universal BPR Perluas Jangkauan Layanan
Bagian dari Roadmap Penguatan Industri BPR
Langkah penggabungan ini merupakan bagian dari implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPRS 2024-2027, yang menempatkan konsolidasi kelembagaan sebagai salah satu strategi utama untuk membangun industri BPR yang lebih tangguh, adaptif, dan berkelanjutan.
Melalui penggabungan tersebut, PT BPR Pusaka Dana akan memiliki jaringan operasional yang lebih luas dengan kantor yang tersebar di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Jangkauan yang lebih besar diharapkan dapat meningkatkan layanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat peran BPR dalam mendorong inklusi keuangan di berbagai daerah. (*)
Editor: Yulian Saputra


