Poin Penting
- BI menyempurnakan KLM untuk mengatasi segmentasi likuiditas dan memperdalam pasar uang mulai 1 September 2026.
- Insentif KLM dinaikkan menjadi maksimal 6 persen dari DPK, disertai skema baru KLM Pendalaman Pasar Uang (PPU).
- Insentif KLM PPU hanya diberikan kepada bank dengan kepemilikan SRBI dan SBN setelah dikurangi repo di bawah 19 persen.
Jakarta – Bank Indonesia (BI) menyempurnakan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) untuk mengatasi segmentasi likuiditas di pasar uang dan perbankan. Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk mempercepat pendalaman pasar uang serta mendorong penyaluran kredit ke sektor prioritas.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan likuiditas perbankan secara keseluruhan masih memadai. Rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) industri perbankan tercatat 23,08 persen pada Juni 2026.
Namun, distribusi likuiditas yang tidak merata menjadi tantangan. Penempatan alat likuid dalam jumlah besar pada Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) dan Surat Berharga Negara (SBN) juga dinilai dapat memengaruhi likuiditas di pasar uang.
“Masalahnya distribusi alat likuid antarbank berbeda-beda. Bank-bank yang juga mempunyai alat likuid besar, itu juga menanamkannya dalam SRBI dan SBN sebagai instrumen investasi, bukan sebagai instrumen likuiditas. Oleh karena itu, kami memperkuat kebijakan insentif likuiditas,” ujar Perry dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Rabu, 22 Juli 2026.
Baca juga: BI Pastikan Likuiditas Perbankan Tetap Memadai, Ini Indikatornya
Insentif KLM Maksimal 6 Persen dari DPK
Perry menjelaskan, penyempurnaan KLM dilakukan dengan mengintegrasikan kebijakan insentif likuiditas dan percepatan pendalaman pasar uang.
Menurutnya, penyempurnaan tersebut diarahkan untuk meningkatkan ekspansi kredit sekaligus mengatasi segmentasi likuiditas. Total insentif KLM yang dapat diterima bank dinaikkan menjadi maksimal 6 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK), dari sebelumnya maksimal 5,5 persen dari DPK.
Di sisi lain, alokasi KLM untuk financing channel yang digunakan untuk penyaluran kredit atau pembiayaan kepada sektor prioritas disesuaikan. Batas maksimal alokasinya diturunkan dari 4,5 persen menjadi 4 persen dari DPK.
BI kemudian menetapkan alokasi baru melalui KLM Pendalaman Pasar Uang (PPU) dengan insentif maksimal 2 persen dari DPK. Insentif ini diberikan kepada bank yang mampu menjaga rasio kepemilikan surat berharga pada tingkat optimal sesuai ketentuan BI.
Adapun KLM PPU tersebut menggantikan KLM interest rate channel dan financing to funding channel. Penyempurnaan KLM akan berlaku efektif mulai 1 September 2026.
BI Dorong Repo SRBI dan SBN
Perry mengatakan bank yang memiliki alat likuid dalam bentuk SRBI dan SBN diharapkan lebih aktif melakukan transaksi repo di pasar uang antarbank maupun dengan BI.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperdalam pasar uang, meningkatkan efektivitas operasi moneter, dan mengurangi segmentasi likuiditas antarbank dan di pasar uang.
“Oleh karena itu, bagi bank-bank yang mempunyai alat likuid berupa SRBI dan SBN, kita harapkan untuk semakin direpo-kan di antarbank maupun direpo-kan ke Bank Indonesia. Sehingga memperdalam pasar uang kita, meningkatkan operasi moneter dan mengatasi segmentasi likuiditas antarbank maupun di pasar uang,” jelasnya.
Baca juga: Suku Bunga Acuan Naik, BI Bakal Sesuaikan Skema Insentif KLM Perbankan
Meski demikian, Perry menegaskan insentif KLM PPU hanya diberikan kepada bank yang memiliki SRBI dan SBN di bawah 19 persen setelah dikurangi transaksi repo di pasar uang maupun dengan BI.
“Ini hanya kami berikan bagi bank-bank yang mempunyai SRBI-SBN setelah dikurangi oleh repo yang di pasar uang maupun ke BI di bawah 19 persen. Kalau bank-bank mempunyai SRBI-SBN setelah dinet-kan dengan repo di pasar uang antarbank maupun BI itu lebih dari 19 persen, berarti tidak lagi kami berikan insentif likuiditas,” tambahnya.
Redistribusi Likuiditas Diharapkan Dorong Kredit
Dengan begitu, kata Perry, akan terjadi redistribusi likuiditas antarbank di pasar uang. Sehingga, pendalaman pasar uang akan terjadi dan mengatasi segmentasi likuiditas.
“Dengan likuiditas yang secara keseluruhan berlebih, segmentasi antarbank yang semakin baik, pasar uang yang semakin dalam, inilah yang kemudian bisa semakin memperkuat bank-bank dalam penyaluran kredit pembiayaan ke sektor-sektor riil dan pertumbuhan ekonomi akan lebih baik,” pungkasnya.
Baca juga: UU PFII Resmi Disahkan, Analis Ungkap Dampak Positif dan Risiko bagi RI
Selain menyempurnakan KLM, BI juga memperluas underlying transaksi repo dalam operasi moneter konvensional dan/atau Pengelolaan Likuiditas Berdasarkan Prinsip Syariah Bank Indonesia (PASBI).
Perluasan tersebut dilakukan dengan menambahkan obligasi dan/atau sukuk korporasi PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) sebagai instrumen yang dapat digunakan.
Kedua surat berharga tersebut memenuhi persyaratan sebagai obligasi dan/atau sukuk korporasi yang diterbitkan oleh lembaga jasa keuangan yang dibentuk atau didirikan pemerintah. Kebijakan ini sejalan dengan BPPU 2030 dan akan mulai berlaku selambat-lambatnya pada akhir September 2026. (*)
Editor: Yulian Saputra

