Poin Penting
- BI mempertahankan BI Rate di level 5,75 persen, dengan suku bunga Deposit Facility 4,75 persen dan Lending Facility 6,50 persen pada RDG Juli 2026
- BI memperluas bauran kebijakan untuk menarik investasi portofolio asing, menjaga stabilitas rupiah, memperdalam pasar uang dan valas, serta meningkatkan likuiditas perbankan
- Kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran tetap pro-growth, guna mendorong penyaluran kredit, ekonomi digital, dan menjaga inflasi 2026-2027 dalam kisaran 2,5±1 persen.
Jakarta – Bank Indonesia (BI) memutuskan mempertahankan suku bunga acuan atau BI Rate di level 5,75 persen dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang digelar pada 21-22 Juli 2026.
BI juga menahan suku bunga Deposit Facility di level 4,75 persen dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,50 persen.
“Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 21 dan 22 Juli 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI Rate sebesar 5,75 persen,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers hasil RDG BI, Rabu, 22 Juli 2026.
Baca juga: Ekonom SMF Ramal BI Rate Sentuh 6,75 Persen di Akhir 2026
Perry menjelaskan, BI turut memperluas kebijakan insentif serta sejumlah langkah lainnya untuk meningkatkan aliran masuk investasi portofolio asing dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Selain itu, kebijakan tersebut juga ditujukan untuk mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA), meningkatkan likuiditas, serta mengurangi segmentasi di pasar uang dan perbankan.
Menurutnya, keputusan mempertahankan BI Rate beserta berbagai kebijakan pendukung merupakan bagian dari bauran kebijakan BI yang terintegrasi dan konsisten untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tingginya ketidakpastian global. Langkah tersebut juga diarahkan agar inflasi pada 2026 dan 2027 tetap berada dalam sasaran 2,5±1 persen.
Baca juga: Purbaya Pastikan Likuiditas Perbankan Aman, Kemenkeu dan BI Perkuat Koordinasi
Di sisi lain, BI tetap mengarahkan kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
Kebijakan makroprudensial yang longgar terus diperkuat guna mendorong penyaluran kredit dan pembiayaan ke sektor riil dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.
Sementara itu, kebijakan sistem pembayaran difokuskan untuk memperkuat ekosistem ekonomi digital dan keuangan inklusif melalui perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan struktur industri sistem pembayaran, serta peningkatan keandalan dan ketahanan infrastruktur sistem pembayaran. (*)
Editor: Galih Pratama


