Poin Penting
- Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menerima Said Iqbal untuk membahas evaluasi kebijakan pajak JHT dan manfaat pensiun.
- Pemerintah akan mengkaji usulan terkait pajak progresif, batas manfaat JHT, THR, pesangon, dan pensiun.
- Evaluasi dilakukan dengan mempertimbangkan perlindungan pekerja serta keberlanjutan fiskal negara.
Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerima kunjungan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, untuk membahas sejumlah masukan terkait kebijakan perpajakan atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun.
Pertemuan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mengevaluasi kebijakan perpajakan agar tetap memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan fiskal negara.
Said Iqbal menyampaikan sejumlah usulan, antara lain evaluasi pengenaan pajak atas JHT, peninjauan kembali mekanisme pajak progresif bagi pekerja yang beberapa kali mencairkan JHT akibat pemutusan hubungan kerja (PHK), penyesuaian batas nilai manfaat JHT yang dikenai pajak, serta perlakuan perpajakan atas manfaat pensiun, tunjangan hari raya (THR), dan pesangon.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Purbaya menegaskan pemerintah akan mempelajari seluruh usulan secara komprehensif sebelum mengambil keputusan kebijakan.
“Saya akan pelajari. Kami akan melihat kembali dasar kalibrasi yang digunakan saat ketentuan tersebut diterapkan, termasuk menyesuaikannya dengan perkembangan ekonomi saat ini, seperti inflasi maupun perubahan nilai riil,” ujar Purbaya dalam keterangannya, Rabu, 8 Juli 2026.
Baca juga: Pajak JHT dan THR Mau Dihapus? Begini Respons Purbaya
Menurutnya, evaluasi akan dilakukan dengan memperhatikan berbagai aspek, termasuk dampak terhadap fiskal negara, sasaran penerima manfaat, serta kesesuaiannya dengan kondisi ketenagakerjaan saat ini.
“Kami tidak ingin membuat masyarakat semakin sulit. Yang sudah berjalan akan kami jaga, tetapi kami juga harus berhati-hati menghitung dampak kebijakannya terhadap penerimaan negara dan memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan,” imbuhnya.
Pajak Progresif JHT Jadi Sorotan
Salah satu usulan yang akan dikaji lebih lanjut adalah mekanisme pengenaan pajak progresif bagi pekerja yang mengalami PHK lebih dari satu kali sehingga harus mencairkan JHT secara berulang.
“Terkait pajak progresif ini akan kami pelajari. Kami ingin melihat apakah mekanisme yang ada saat ini masih relevan dengan kondisi ketenagakerjaan sekarang, termasuk bagi pekerja yang beberapa kali berpindah pekerjaan karena PHK,” pungkasnya.
Baca juga: Kementerian Keuangan Ungkap 95 Persen Klaim JHT Sudah Bebas Pajak
Selain itu, Purbaya mengatakan pemerintah juga akan menelaah kemungkinan penyesuaian terhadap ketentuan perpajakan yang masih mengacu pada regulasi lama agar selaras dengan perkembangan sistem jaminan sosial dan dinamika pasar kerja.
Ia menegaskan setiap perubahan kebijakan perpajakan harus mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan pekerja, kepastian hukum, keberlanjutan program jaminan sosial, dan kesehatan fiskal negara.
Pemerintah, lanjutnya, akan terus membuka ruang dialog dengan berbagai pemangku kepentingan guna menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran, berkeadilan, dan mendukung penciptaan lapangan kerja. (*)
Editor: Yulian Saputra


