Poin Penting
- AS kenakan tarif 10 persen kepada Indonesia melalui kebijakan Section 301, bersama 17 negara lainnya
- Pemerintah masih menunggu hasil investigasiexcess capacity AS sambil terus bernegosiasi dengan USTR untuk tarif yang lebih kompetitif
- RI perkuat daya saing ekspor dengan menyederhanakan regulasi impor bahan baku dan memperluas akses pasar melalui berbagai perjanjian dagang.
Jakarta – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi memberlakukan tarif impor baru terhadap 60 negara melalui kebijakan Section 301 dalam Trade Act of 1974.
Tarif tersebut berkisar antara 10 persen hingga 12,5 persen terhadap barang impor dari negara-negara mitra dagang AS.
Indonesia termasuk dalam kelompok 17 negara yang dikenakan tarif 10 persen, bersama Malaysia, India, Meksiko, Kanada, Inggris, dan sejumlah negara lainnya.
Sementara itu, Tiongkok dan beberapa negara dengan perekonomian besar lainnya dikenai tarif lebih tinggi, yakni sebesar 12,5 persen.
Merespons kebijakan tersebut, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, pemerintah masih menunggu hasil investigasi terkait isu excess capacity yang tengah dilakukan Pemerintah AS.
“Artinya, sementara per hari ini secara umum tarif kita ke Amerika kena yang 10 persen bersama 17 negara yang lain. Sisa negara yang lain kenanya 12,5 persen tadi,” ujar Susi saat ditemui di Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026.
Baca juga: Trump Berlakukan Tarif Baru hingga 12,5 Persen ke 60 Mitra Dagang, RI Kena Dampak?
Di sisi lain, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menyampaikan bahwa pemerintah mencermati pengakuan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) yang menilai Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki komitmen aktif dan kerangka regulasi dalam mencegah serta memberantas praktik kerja paksa (forced labor) di rantai pasok global.
Menurut Haryo, pemerintah Indonesia terus menjalin komunikasi intensif dengan Pemerintah AS selama proses investigasi Section 301. Indonesia juga berpartisipasi aktif dalam investigasi yang mencakup dua isu utama, yakni excess capacity di sektor manufaktur serta larangan impor barang yang dihasilkan melalui kerja paksa.
Partisipasi tersebut dilakukan melalui penyampaian written submission, kehadiran dalam public hearing, hingga konsultasi antarpemerintah.
“Kami juga turut mencermati penetapan dari USTR untuk beberapa produk dari Indonesia masuk ke dalam daftar pengecualian tarif (product exemptions),” ujar Haryo dalam keterangannya.
Haryo menjelaskan, berdasarkan informasi dari Pemerintah AS, hasil investigasi terkait isu excess capacity akan diumumkan dalam waktu dekat. Pemerintah Indonesia masih menunggu hasil resmi tersebut dan berharap kebijakan tarif yang diterapkan dapat memberikan hasil yang lebih menguntungkan bagi Indonesia, termasuk mengakomodasi produk-produk yang sebelumnya telah memperoleh pengecualian tarif melalui penandatanganan perjanjian ART.
“Pemerintah secara aktif terus berkonsultasi dengan USTR untuk mendapatkan tarif yang terbaik dan kompetitif,” tambahnya.
Untuk menjaga daya saing ekspor nasional, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah strategis. Dari sisi domestik, pemerintah akan mempercepat penyederhanaan regulasi impor bahan baku guna menekan biaya produksi sehingga produk ekspor Indonesia semakin kompetitif di pasar global.
Baca juga: Trump Siapkan Serangan Lebih Besar ke Iran, Ini Titik Targetnya
Sementara dari sisi perluasan pasar, pemerintah akan mengoptimalkan implementasi berbagai perjanjian dagang yang telah berlaku, seperti Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA), Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA), Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP), dan sejumlah kerja sama perdagangan lainnya.
Selain itu, pemerintah juga terus memperluas akses pasar ekspor melalui penyelesaian sejumlah perjanjian dagang baru, antara lain Indonesia-Eurasian Economic Union Free Trade Agreement (I-EAEU FTA), Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA), serta Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA-CEPA), sebagai alternatif untuk memperluas pasar di luar Amerika Serikat. (*)


