Poin Penting
- Petrosea menyelesaikan pelaksanaan HMETD Singaraja Putra dengan penyertaan modal sekitar Rp1,19 triliun.
- Kepemilikan Petrosea di Singaraja Putra kini mencapai 19,88 persen.
- Petrosea mengalihkan 99,99 persen saham Kemilau Mulia Sakti ke Singaraja Putra, termasuk aset tambang CEP.
Jakarta – PT Petrosea Tbk (PTRO), perusahaan jasa kontraktor pertambangan, menyelesaikan partisipasinya dalam pelaksanaan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) PT Singaraja Putra Tbk (SINI). Petrosea melakukan penyertaan modal sekitar Rp1,19 triliun dalam aksi korporasi tersebut.
Presiden Direktur PTRO Michael menuturkan, transaksi tersebut membuat kepemilikan saham Petrosea di SINI mencapai 19,88 persen.
“Ke depan, kami meyakini bahwa industri pertambangan batu bara tetap menjadi tulang punggung sumber energi yang terjangkau, serta mendukung ketahanan energi nasional,” katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026.
Baca juga: Anak Usaha Petrosea Akuisisi Perusahaan Asal Singapura Senilai USD8,03 Juta
Sejalan dengan langkah strategis tersebut, PTRO juga telah menyelesaikan divestasi dengan mengalihkan 99,99 persen kepemilikan saham PT Kemilau Mulia Sakti (KMS) kepada SINI.
Diketahui, KMS merupakan entitas yang memiliki penyertaan saham pada PT Cristian Eka Pratama (CEP), perusahaan yang bergerak di bidang operasi penambangan batu bara sekaligus pemegang Izin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi (lUP-OP) di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Dengan rampungnya transaksi tersebut, CEP yang sebelumnya menjadi bagian dari portofolio Petrosea kini menjadi bagian dari SINI sebagai salah satu penggunaan dana hasil pelaksanaan HMETD.
Baca juga: Pemerintah Rayu China Garap Data Center RI, Potensi Pasarnya Fantastis
Kehadiran CEP melengkapi portofolio aset pertambangan SINI yang mencakup PT Persada Kapuas Prima (PKP), PT Pasir Bara Prima (PBP), PT Pesona Bara Cakrawala (PBC) dan PT Cakrawala Bara Persada (CBP). Aset-aset tersebut tersebar di Kalimantan Tengah.
Adapun, CEP, PBP, PBC dan CBP juga merupakan klien kontrak pertambangan Petrosea. (*)


