Poin Penting
- Keberadaan debt collector berperan sebagai credit collection support yang menjaga likuiditas, menekan risiko kredit macet, dan melindungi stabilitas multifinance serta bank
- Tanpa mekanisme penagihan efektif, risiko NPL meningkat, multifinance tertekan likuiditas, bank ikut terdampak
- Budaya disiplin membayar utang harus diperkuat, sementara persepsi negatif terhadap debt collector perlu diluruskan dengan membedakan praktik profesional.
Jakarta – Chaiman Infobank Media Group Eko B. Supriyanto menegaskan bahwa peran debt collector merupakan bagian krusial dalam menjaga kesehatan industri multifinance dan perbankan di Tanah Air.
Menurutnya, keberadaan penagih utang bukan hanya dibutuhkan oleh perusahaan pembiayaan, tetapi juga oleh bank sebagai bagian dari sistem credit collection support.
“Bank juga punya debt collector, tidak hanya leasing. Mereka berperan sebagai credit collection support yang sangat vital dalam menjaga stabilitas keuangan. Tentunya menjaga bottom line perusahaan pembiayaan,” ujar Eko, dalam acara InfobankTalksNews bertajuk “Mengurai Akar Kekerasan Debt Collector dan Bisnis Gelap STNK Only” yang digelar Infobank Digital, secara daring, Kamis, 5 Februari 2026.
Ia menjelaskan, tanpa keberadaan mekanisme penagihan yang efektif, industri multifinance akan menghadapi tekanan likuiditas serius.
Baca juga: Debt Collector dan Bahaya Jual Beli STNK Only: Menteri Kominfo Didorong Larang Iklan Kendaraan Ilegal di Media Sosial
Kondisi tersebut berpotensi memicu peningkatan kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) yang pada akhirnya berdampak langsung pada sektor multifinance dan perbankan.
“Tanpa keberadaan debt collector, multifinance akan mengalami kesulitan likuiditas, berisiko kredit macet bagi bank. Banknya juga akan kelojotan kalau multifinance kelojotan. Karena sebagian besar pembiayaan multifinance itu dibiayai oleh bank. Ini bisa menimbulkan efek berantai,” jelasnya.
Menurut Eko, dampak lanjutan dari terganggunya industri pembiayaan tidak hanya berhenti di sektor keuangan. Industri otomotif, misalnnya, sangat bergantung pada pembiayaan, akan mengalami penurunan penjualan. Kondisi tersebut pada akhirnya berimbas pada penerimaan pajak dan daya dorong ekonomi nasional.
“Kalau industri otomotif bermasalah, maka penerimaan pajak ikut bermasalah. Daya dorong ekonomi juga akan terkena,” ujarnya.
Pentingnya Budaya Disiplin Bayar Utang
Lebih lanjut, Eko juga menyoroti pentingnya membangun budaya disiplin pembayaran utang di masyarakat. Ia mengingatkan bahwa pada masa krisis COVID-19, sempat muncul narasi yang mendorong masyarakat untuk tidak membayar cicilan kendaraan, yang menurutnya keliru.
“Semua utang itu harus dibayar. Kalau ada penundaan itu mesti ngomong, tidak langsung ujug-ujug karena kita tidak diajarkan untuk tidak membayar utang,” tegasnya.
Ia menilai, penanganan kredit macet secara cepat dan tepat menjadi kunci untuk menjaga likuiditas perusahaan pembiayaan.
Dalam konteks ini, tindakan penarikan jaminan dinilai sebagai langkah bisnis untuk menjaga nilai aset, mengingat nilai kendaraan akan terus menurun jika tidak dikelola dengan baik.
“Kalau itu (kendaraan) tidak ditarik, maka akan menggangu likuiditas perusahaan itu sendiri. Beda dengan tanah yang nilainya naik, tapi kalau kendaraan dibiarkan justru turun,” jelas Eko.
Terkait maraknya kasus penarikan kendaraan yang viral di media sosial, Eko menekankan pentingnya membedakan antara debt collector profesional yang bekerja sesuai prosedur dengan oknum yang melanggar hukum.
Ia menyebut, banyak persepsi negatif terhadap profesi debt collector terbentuk akibat insiden individual yang kemudian digeneralisasi.
“Penting untuk membedakan antara debt collector profesional yang bertindak sesuai dengan prosedur dan oknum yang melawan hukum,” jelasnya.
Menurutnya, sepanjang debitur bersikap kooperatif, penarikan paksa di jalan seharusnya tidak terjadi. Menurutnya, perusahaan pembiayaan memiliki mekanisme dan tahapan penagihan yang diatur secara ketat oleh regulator.
Eko juga mengingatkan bahwa secara hukum, kendaraan yang masih dalam masa kredit merupakan milik perusahaan pembiayaan hingga cicilan dilunasi. Karena itu, eksekusi terhadap jaminan merupakan konsekuensi dari perjanjian pembiayaan.
Baca juga: Menyoal Loopholes Kredit Bank
“Sepanjang belum lunas, itu masih milik perusahaan leasing. Bukan milik pengangsur atau debitur. Tapi sepanjang itu belum ya bisa dieksekusi,” timpalnya.
Ia menilai, reaksi publik dan aparat penegak hukum terhadap kasus penagihan utang juga perlu ditempatkan secara seimbang.
Penindakan terhadap premanisme memang diperlukan, namun generalisasi terhadap seluruh profesi debt collector dinilai tidak tepat.
“Ada debt collector itu kita sebut oknum. Tetapi debt collector itu menjadi bagian dari ekosistem perusahaan pembiayaan,” tandasnya. (*)
Editor: Galih Pratama










