Kekerasan Debt Collector dan Jual Beli STNK Only Jadi Alarm Keras Industri Pembiayaan

Kekerasan Debt Collector dan Jual Beli STNK Only Jadi Alarm Keras Industri Pembiayaan

Poin Penting

  • Kekerasan debt collector dan maraknya jual beli kendaraan STNK only menggerus kepercayaan publik, meningkatkan risiko kredit macet
  • OJK menekankan debt collector adalah bagian penting industri, namun harus diatur ketat dan bebas kekerasan
  • Dampak STNK only dan ormas galbay membuat perusahaan pembiayaan memperketat underwriting, menurunkan tingkat persetujuan kredit.

Jakarta – Maraknya praktik penagihan utang oleh debt collector yang berujung kekerasan, serta suburnya bisnis gelap jual beli kendaraan bermotor STNK only, menjadi alarm serius bagi industri pembiayaan nasional. Fenomena ini tak hanya merugikan konsumen, tetapi juga menggerus kepercayaan publik, meningkatkan risiko kredit macet, dan menguji efektivitas pengawasan otoritas.

Isu tersebut mengemuka dalam InfobankTalksNews bertajuk Mengurai Akar Kekerasan Debt Collector & Bisnis Gelap STNK Only yang digelar Infobank Digital secara daring, Kamis, 5 Februari 2026. Acara ini menghadirkan pembicara Direktur Pengawasan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maman Firmansyah, Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), dan Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group.

Dalam kesempatan tersebut, Maman menegaskan, keberadaan debt collector merupakan bagian penting dalam menjaga stabilitas industri pembiayaan. “Tanpa kehadiran rekan-rekan penagihan (debt collector), maka kinerja perusahaan pembiayaan tidak akan setegak sekarang. Karena, angkanya cukup signifikan untuk gagal bayar (galbay),” ujar Maman.

Namun demikian, OJK menekankan pentingnya pengaturan rinci dan pengawasan ketat agar aktivitas penagihan berjalan sesuai ketentuan hukum. Sepanjang 2025, OJK mencatat munculnya sejumlah fenomena yang menekan industri pembiayaan, termasuk maraknya ormas galbay hingga kasus penculikan pejabat perusahaan pembiayaan oleh oknum ormas.

“Alhamdulillah berujung baik dengan perjuangan rekan-rekan perusahaan pembiayaan dan juga asosiasi sehingga akhirnya ormasnya diperbaiki,” ujar Maman.

Selain itu, OJK juga menyoroti maraknya forum jual beli kendaraan bermotor STNK Only yang berdampak langsung terhadap industri pembiayaan.

“Permasalahan Forum STNK Only berdampak ke perusahaan pembiayaan, baik secara tidak langsung terhadap penegakan hukum, termasuk terhadap penurunan penjualan karena perusahaan pembiayaan menjadi lebih berhati-hati dalam underwriting,” jelasnya.

Baca juga: OJK Wanti-wanti “Ormas Galbay” dan Jual Beli STNK Only Tekan Industri Pembiayaan

Menurut Maman, fenomena STNK Only dan ormas galbay saling berkaitan dan sama-sama menekan kinerja perusahaan pembiayaan. “Nah, ujung-ujungnya ini hand in hand antara Ormas Galbay dan STNK Only secara dampak terhadap perusahaan pembiayaan,” bebernya.

OJK juga menegaskan tidak pernah mengatur atau melegitimasi praktik penagihan ilegal oleh mata elang (matel), terlebih yang menggunakan kekerasan atau surat kuasa palsu. Menurutnya, dari beberapa yang ditemukan di lapangan adalah debt collector ilegal yang memalsukan dokumen, salah satunya di peristiwa yang beberapa waktu lalu viral.

“Surat kuasa penagihan berlaku secara spesifik, menyebutkan petugas, objek kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin. Tidak ada surat kuasa yang berlaku umum untuk semua debitur,” tegas Maman.

Ia menekankan, akar persoalan berbagai kasus viral tersebut bermuara pada kepastian hukum. Dalam konteks jual beli kendaraan, OJK kembali mengingatkan bahwa Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan satu-satunya bukti kepemilikan sah kendaraan bermotor.

“Jadi ketika ada jual beli itu, tidak boleh ada normalisasi jual beli kendaraan tanpa BPKB. Jangan membayangkan bahwa jual beli kendaraan tanpa BPKB ini wajar. Ini tidak boleh diwajarkan,” tegasnya.

Dari sisi industri, Suwandi Wiratno menilai kekerasan debt collector dan maraknya praktik STNK only memaksa perusahaan pembiayaan memperketat prinsip kehati-hatian.

“Hari ini sih masih tetap akses kehati-hatiannya luar biasa, kenapa? dulu dari 10 aplikasi, delapan yang kita setujuin, sekarang hanya empat, 40 persen yang kita setujuin,” ujar Suwandi.

Ia mengungkapkan, portofolio pembiayaan otomotif juga terus menyusut akibat fenomena tersebut.

“Kalau secara total portfolio di kendaraan pembiayaan yang namanya multiguna berhubungan dengan otomotif tinggal 49 persen dari 67 persen semakin surut. Semakin rendah karena ini disebabkan jual-beli kendaraan, STNK only di seluruh Indonesia sudah jutaan, bukan hitungan yang sedikit,” imbuhnya.

Suwandi menambahkan, tingginya kegagalan bayar, tenor panjang, DP rendah, serta adanya perlindungan oknum tertentu terhadap debitur bermasalah membuat risiko pembiayaan semakin tinggi. Karena itu, perusahaan pembiayaan didorong untuk mencari model bisnis baru atau siap menanggung risiko jika tetap bertahan di segmen tersebut.

Sementara itu, Chairman Infobank Media Group Eko B. Supriyanto menegaskan bahwa debt collector sejatinya merupakan bagian penting dalam menjaga stabilitas pembiayaan. Dan, sudah diatur secara ketat, jika ada yang tidak sesuai aturan itu kemungkinan oknum atau debt collector ilegal.

“Debt collector adalah bagian integral dari ekosistem pembiayaan yang sehat. Mereka membantu menjaga nilai aset jaminan dan mencegah budaya tidak membayar utang,” jelas Eko.

Baca juga: APPI Beberkan Dampak Kekerasan Debt Collector dan Jual Beli STNK Only

Namun, ia mengingatkan bahwa praktik jual beli STNK only merupakan transaksi ilegal dan berisiko tinggi. STNK hanya berfungsi sebagai bukti registrasi dan pajak, sementara BPKB adalah satu-satunya bukti kepemilikan sah. Transaksi ini berpotensi menjerat pembeli dan penjual pada sanksi pidana.

Eko pun mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk bertindak tegas terhadap iklan jual beli STNK only di media sosial.

“Kami mendorong Menteri Kominfo untuk segera mengambil langkah tegas: menutup akun-akun yang mengiklankan praktik ilegal ini dan menegakkan Undang-Undang ITE secara konsisten,” tegasnya.

Kolaborasi antara regulator, industri pembiayaan, asosiasi otomotif, dan platform digital dinilai krusial untuk memutus mata rantai praktik ilegal tersebut. Edukasi publik dan penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci menciptakan ekosistem pembiayaan yang sehat, transparan, dan berkelanjutan. (*)

Related Posts

News Update

Netizen +62